30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Pemko Fokus Siapkan Upaya Hukum Penertiban Papan Reklame

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas penertiban sedang memotong besi papan reklame sudah dibongkar di Jl. Kapten Maulana Lubis Medan, beberpa waktu lalu. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame tersebut berdiri di ruas jalan larangan papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban papan reklame di 13 ruas jalan bebas reklame dalam beberapa hari ke depan dihentikan. Alasannya, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan, dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan, akan rapat internal untuk melakukan evaluasi atas apa yang sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Berhentinya penertiban tersebut, terhitung mulai Senin (13/3) dini hari, sampai ada imbauan kembali kapan dilanjutkan penertiban papan reklame di zona terlarang tersebut.

“Penertiban dan pembongkaran papan reklame diberhentikan beberapa hari ke depan. Kami evaluasi dulu apa yang sudah dilakukan beberapa hari lalu. Setelah itu, akan kami lanjutkan kembali. Penertiban kami pastikan tetap berjalan,” tutur Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap, Senin (13/3).

Rakhmat menjelaskan, dalam evaluasi nanti, pihaknya juga akan membahas untuk menyiapkan langkah dan antisipasi, apabila ada pihak pengusaha advertising yang menggugat. Ia memastikan, pihaknya tidak takut dengan adanya gugatan yang akan dilayangkan pihak advertising. “Tidak ada masalah. Silakan melakukan gugatan. Kami akan hadapi. Kami tidak takut. Satu tujuan evaluasi ini untuk menyiapkan apabila ada gugatan yang disampaikan. Yang jelas pembongkaran akan dilanjutkan kembali nanti setelah evaluasi dilakukan. Kami tidak akan mempermalukan pimpinan kami,” jelasnya.

Pria yang sebelumnya menjabat Camat Medan Petisah ini, menambahkan, dalam melakukan penertiban maupun pembongkaran papan reklame, pihaknya tidak ada melakukan tebang pilih. Termasuk semua yang berdiri di kawasan terlarang maupun tanpa izin, tetap akan ditindak tegas. Hanya saja tidak bisa dilakukan sekaligus, tapi bertahap. “Ini hanya masalah waktu. Semua diberlakukan sama. Ditindak tegas. Hanya saja dilakukan secara bertahap. Ini berlaku menyeluruh,” pungkas Rakhmat. (prn/saz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas penertiban sedang memotong besi papan reklame sudah dibongkar di Jl. Kapten Maulana Lubis Medan, beberpa waktu lalu. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame tersebut berdiri di ruas jalan larangan papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban papan reklame di 13 ruas jalan bebas reklame dalam beberapa hari ke depan dihentikan. Alasannya, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan, dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan, akan rapat internal untuk melakukan evaluasi atas apa yang sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Berhentinya penertiban tersebut, terhitung mulai Senin (13/3) dini hari, sampai ada imbauan kembali kapan dilanjutkan penertiban papan reklame di zona terlarang tersebut.

“Penertiban dan pembongkaran papan reklame diberhentikan beberapa hari ke depan. Kami evaluasi dulu apa yang sudah dilakukan beberapa hari lalu. Setelah itu, akan kami lanjutkan kembali. Penertiban kami pastikan tetap berjalan,” tutur Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap, Senin (13/3).

Rakhmat menjelaskan, dalam evaluasi nanti, pihaknya juga akan membahas untuk menyiapkan langkah dan antisipasi, apabila ada pihak pengusaha advertising yang menggugat. Ia memastikan, pihaknya tidak takut dengan adanya gugatan yang akan dilayangkan pihak advertising. “Tidak ada masalah. Silakan melakukan gugatan. Kami akan hadapi. Kami tidak takut. Satu tujuan evaluasi ini untuk menyiapkan apabila ada gugatan yang disampaikan. Yang jelas pembongkaran akan dilanjutkan kembali nanti setelah evaluasi dilakukan. Kami tidak akan mempermalukan pimpinan kami,” jelasnya.

Pria yang sebelumnya menjabat Camat Medan Petisah ini, menambahkan, dalam melakukan penertiban maupun pembongkaran papan reklame, pihaknya tidak ada melakukan tebang pilih. Termasuk semua yang berdiri di kawasan terlarang maupun tanpa izin, tetap akan ditindak tegas. Hanya saja tidak bisa dilakukan sekaligus, tapi bertahap. “Ini hanya masalah waktu. Semua diberlakukan sama. Ditindak tegas. Hanya saja dilakukan secara bertahap. Ini berlaku menyeluruh,” pungkas Rakhmat. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/