MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen Bank Mandiri cabang Medan Imam Bonjol memutuskan lockdown atau memberhentikan sementara operasional bank selama seminggu. Keputusan itu diambil menyusul adanya seorang karyawan bank berinsial AN (30), yang diduga positif Covid-19 sesuai hasil rapid test.
Penghentian sementara operasional bank berlaku sejak Senin (13/4) hingga 19 April 2020. Kemudian pada 20 April 2020, bank akan kembaii beroperasi normal seperti biasa. Untuk itu, manajemen Bank Mandiri mengimbau nasabah mengalihkan semua kegiatan perbankan ke cabang bank Mandiri lainnya di Kota Medan.
“Penutupan sementara karena salahseorang pegawai Bank Mandiri cabang Medan Imam Bonjol terindikasi terinfeksi Covid-19,” ungkap Regional Operation Head Bank Mandiri Region I/Sumatera I, Sri Hargono kepada wartawan di Kota Medan, Senin (13/4).
Sri mengungkapkan, pihaknya masih menanti kepastian dari hasil swab test si karyawan, dalam beberapa hari ini, apakah positif Covid-19 atau tidak.
“Saat ini, sudah dilakukan penanganan secara medis dan dilakukan isolasi. Namun belum dipastikan apakah positif atau negatif. Hasil swab test kemungkinan baru akan diketahui dalam beberapa hari ke depan,” tutur Sri.
Sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona terhadap karyawan dan nasabah, manajemen pun menghentikan sementara operasional bank plat merah itu mulai 13-19 April,” sebut Sri.
Selama lockdown, seluruh pegawai akan melaksanakan work from home (WHF), serta menjalani pemeriksaan atas kemungkinan indikasi terinfeksi Covid-19. “Selama lockdown, operasional cabang dipindahkan ke Bank Mandiri cabang Medan Zainul Arfin,” kata Sri.
Pascatemuan itu, manajemen Bank Mandiri melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan dan lingkungan gedung. Seluruh karyawan juga diminta menerapkan hidup sehat dan bersih, dengan imbauan pemerintah. “Senin siang pukul 12.00 WIB, gedung kembali disemprot disinfektan,” tandas Sri.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan D SpB menyarankan manajemen Bank Mandiri mengikuti langkah-langkah sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Pada suatu instansi yang memiliki pegawai terdeteksi positif dan sudah jelas, maka pegawai-pegawai tersebut yang berkontak dengan penderita akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Apabila tidak ditemukan adanya gejala keluhan, maka yang bersangkutan sebagai OTG (Orang Tanpa Gejala) karena memiliki riwayat kontak. Sedangkan untuk pegawai-pegawai dan orang-orang yang berkontak tetapi memiliki gejala-gejala, seperti demam dan batuk, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan). Untuk orang-orang yang ditetapkan sebagai ODP dan OTG, mereka akan dikenakan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah,” jabarnya.
Ia melanjutkan, apabila para pegawai ditemukan adanya gejala-gejala saluran pernapasan seperti sesak, maka yang bersangkutan bisa distatuskan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan harus dirawat inap di rumah sakit. (gus/ris)