25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pidanakan Penjebol Tanggul Martubung

Penjebolan tanggul di Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, harus dibawa ke jalur hukum. Pasalnya, penjebolan tanggul dan pembangunan di sekitar kawasan Sungai Deli tersebut tanpa izin dan mengakibatkan ratusan rumah warga tergenang air, Jumat  (1/4) lalu.

Hal itu teruangkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Sumut dengan Badan Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS) dan Dinas Pengairan Sumut, di gedung dewan, Rabu (27/4). Dalam pertemuan itu, disebutkan PT Agro Jaya Perdana terbukti melakukan penjebolan tanggul tanpa izin dari Dinas Bina Marga Kota Medan. Namun, penjebolan tanggul tersebut terkesan dibiarkan instansi pemerintah terkait.

Kepala Seksi Pelayanan Jaringan Sumber Air, Junjungan Saragih mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi kepada PT Agro Jaya Perdana. Selama ini, pihaknya hanya menerima pengaduan secara lisan. Senada dengan itu, Dinas Bina Marga Kota Medan juga mengaku tidak ada mengeluaran izin terhadap penjebolan tanggul yang dilakukan PT Agro Jaya Perdanda. “Kami tahunya setelah adanya pengerjaannya saja,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Sumut, Amsal Nasution mengatakan, bila diketahui ada penjebolan, kemudian instansi terkait membiarkannya. Maka, hal ini sudah termasuk ke dalam persekongkolan. Harusnya, instansi terkait segera mengambil tindakan terkait permasalahan yang diatur dalam UU No.7/2004 tentang sumber daya air.

Dia merinci, pada UU tersebut pasal 94 dan 95 selanjutnya, pada KUHP Pasal 188, 190 dan 191 diatur tentang pengrusakan prasarana sumber daya air. Dalam kaitan ini, tanggul yang dijebol PT Agro Jaya Perdana dimaksudkan adalah prasarana. Di dalam pasal itu disebutkan sanksi yang diberikan kepada para pengrusak prasaran diancam pidana. “Sudah seharusnya para penegak hukum segera bertindak atas penjebolan tanggul ini, apalagi pada saat penjebolan tanpa ada rekomendasi dari instansi terkait,” sebutnya.

Bukan itu saja, Dinas Bina Marga maupun BWSS II diminta untuk segera bertindak memberikan sanksi kepada PT Agro Jaya Perdana, karena akibat kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada ribuan masyarakat. Pasalnya, penjebolan tanggul berdampak ribuan masyarakat harus menerima imbas banjir.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Maratua Siregar menegaskan, instansi yang terlibat harus segera mengambil tindakan terhadap tanggul yang dijebol tersebut. Sebab, secara aturannya sudah menyalahi.

Warga yang menjadi korban banjir di Lingkungan I, II, IV dan VI Kelurahan Martubung dan juga Kelurahan Sungai Mati, Medan Labuhan yang dijanjikan ganti rugi dari pihak PT. Agro Jaya Perdana. Hingga kini, penyalurannya tersendat. Pasalnya, Sebanyak 101 Kepala Keluarga di Lingkungan VI Kelurahan Martubung belum menerima biaya ganti rugi yang disepakati sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya, Banjir yang menjebol tanggul Aliran Sungai Deli yang terjadi (1/4) yang lalu menjadi tuntutan bagi pihak PT. Agro Jaya Perdana yang berhak bertanggung jawab karena warga menuding penyebab jebolnya tanggul akibat proyek pengambilan air permukaan Aliran Sungai Deli yang telah merusak tanggul.

Warga sudah beberapa kali melakukan aksi demo di depan PT. Agro Jaya Perdana untuk menuntut hak mereka. Atas desakan tersebut, akhirnya pihak PT Agro sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu per KK di empat lingkungan di Kelurahan Martubung, Lingkungan I, II, IV dan VI dan Kelurahan Sungai Mati.

Berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos untuk lingkungan I, jumlah ganti rugi sekitar Rp100 juta, Lingkungan II sebesar Rp125 juta, Lingkungan IV sebesar Rp200 juta dan Lingkungan VI sebesar Rp250 juta. (ril/mag-11)

Penjebolan tanggul di Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, harus dibawa ke jalur hukum. Pasalnya, penjebolan tanggul dan pembangunan di sekitar kawasan Sungai Deli tersebut tanpa izin dan mengakibatkan ratusan rumah warga tergenang air, Jumat  (1/4) lalu.

Hal itu teruangkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Sumut dengan Badan Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS) dan Dinas Pengairan Sumut, di gedung dewan, Rabu (27/4). Dalam pertemuan itu, disebutkan PT Agro Jaya Perdana terbukti melakukan penjebolan tanggul tanpa izin dari Dinas Bina Marga Kota Medan. Namun, penjebolan tanggul tersebut terkesan dibiarkan instansi pemerintah terkait.

Kepala Seksi Pelayanan Jaringan Sumber Air, Junjungan Saragih mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi kepada PT Agro Jaya Perdana. Selama ini, pihaknya hanya menerima pengaduan secara lisan. Senada dengan itu, Dinas Bina Marga Kota Medan juga mengaku tidak ada mengeluaran izin terhadap penjebolan tanggul yang dilakukan PT Agro Jaya Perdanda. “Kami tahunya setelah adanya pengerjaannya saja,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Sumut, Amsal Nasution mengatakan, bila diketahui ada penjebolan, kemudian instansi terkait membiarkannya. Maka, hal ini sudah termasuk ke dalam persekongkolan. Harusnya, instansi terkait segera mengambil tindakan terkait permasalahan yang diatur dalam UU No.7/2004 tentang sumber daya air.

Dia merinci, pada UU tersebut pasal 94 dan 95 selanjutnya, pada KUHP Pasal 188, 190 dan 191 diatur tentang pengrusakan prasarana sumber daya air. Dalam kaitan ini, tanggul yang dijebol PT Agro Jaya Perdana dimaksudkan adalah prasarana. Di dalam pasal itu disebutkan sanksi yang diberikan kepada para pengrusak prasaran diancam pidana. “Sudah seharusnya para penegak hukum segera bertindak atas penjebolan tanggul ini, apalagi pada saat penjebolan tanpa ada rekomendasi dari instansi terkait,” sebutnya.

Bukan itu saja, Dinas Bina Marga maupun BWSS II diminta untuk segera bertindak memberikan sanksi kepada PT Agro Jaya Perdana, karena akibat kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada ribuan masyarakat. Pasalnya, penjebolan tanggul berdampak ribuan masyarakat harus menerima imbas banjir.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Maratua Siregar menegaskan, instansi yang terlibat harus segera mengambil tindakan terhadap tanggul yang dijebol tersebut. Sebab, secara aturannya sudah menyalahi.

Warga yang menjadi korban banjir di Lingkungan I, II, IV dan VI Kelurahan Martubung dan juga Kelurahan Sungai Mati, Medan Labuhan yang dijanjikan ganti rugi dari pihak PT. Agro Jaya Perdana. Hingga kini, penyalurannya tersendat. Pasalnya, Sebanyak 101 Kepala Keluarga di Lingkungan VI Kelurahan Martubung belum menerima biaya ganti rugi yang disepakati sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya, Banjir yang menjebol tanggul Aliran Sungai Deli yang terjadi (1/4) yang lalu menjadi tuntutan bagi pihak PT. Agro Jaya Perdana yang berhak bertanggung jawab karena warga menuding penyebab jebolnya tanggul akibat proyek pengambilan air permukaan Aliran Sungai Deli yang telah merusak tanggul.

Warga sudah beberapa kali melakukan aksi demo di depan PT. Agro Jaya Perdana untuk menuntut hak mereka. Atas desakan tersebut, akhirnya pihak PT Agro sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu per KK di empat lingkungan di Kelurahan Martubung, Lingkungan I, II, IV dan VI dan Kelurahan Sungai Mati.

Berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos untuk lingkungan I, jumlah ganti rugi sekitar Rp100 juta, Lingkungan II sebesar Rp125 juta, Lingkungan IV sebesar Rp200 juta dan Lingkungan VI sebesar Rp250 juta. (ril/mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/