MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah (KPPU KPD) Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua rumah potong hewan (RPH) Jalan Inpres Sunggal Kabupaten Deliserdang, Minggu (13/5) dini hari. Langkah yang dilakukan KPPU KPD ini untuk memastikan tidak ada monopoli maupun kartel saat Ramadan dan Idul Fitri 1439 H.
Sidak di RPH ini, dipimpin langsung oleh Kepala KPPU KPD Medan Ramli Simanjuntak. Pertama kali tim mendatangi RPH NP 96 dan selanjutnya RPH Tani Asli. Ramli mengatakan tujuan sidak untuk melihat tidak ada terjadi kecurangan saat dilakukan pendistribusian daging sapi ini.
“KPPU ingin memastikan tidak terjadi gangguan penyaluran bahan pangan strategis khususnya daging sapi menjelang Ramadan di tahun 2018,” ucap Ramli kepada wartawan.
Ramli menjelaskan, sidak ini juga untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi daging sapi yang dilakukan dalam bentuk tindakan antipersaingan dalam bentuk monopoli maupun kartel bahan pangan. Di mana saat Ramadan dan lebaran konsumsi daging sapi akan mengalami peningkatan.
“Di dua RPH ini, kita melihat kondisi nyata di lapangan terkait ketersediaan daging sapi,” ungkap Ramli.
Ramli mengungkapkan dari tinjau ini, ditemukan harga daging dijual pihak RPH kepada pedagang tradisional sangat mahal. Diketahui harga daging sapi dari RPH ke pedagang sekitar Rp 103.000 per kilogram (kg). Sementara harga sapi hidup Rp45.000 per kg. Sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp 115 ribu per kg.
“Nah dari sini, kita menemukan selisih harga yang cukup fantastis. Atas temuan ini kita akan mengecek langsung kepada pemasok atau produsen hewan potong yang menjual hewan Rp44 hingga Rp48 ribu per kilo kepada pihak rumah potong hewan. Sebab para pengelola rumah potong berkilah hewan potong yang dibeli tersebut tidak seluruh bisa dijual kepada para pedagang,” jelas Ramli.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah (KPPU KPD) Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua rumah potong hewan (RPH) Jalan Inpres Sunggal Kabupaten Deliserdang, Minggu (13/5) dini hari. Langkah yang dilakukan KPPU KPD ini untuk memastikan tidak ada monopoli maupun kartel saat Ramadan dan Idul Fitri 1439 H.
Sidak di RPH ini, dipimpin langsung oleh Kepala KPPU KPD Medan Ramli Simanjuntak. Pertama kali tim mendatangi RPH NP 96 dan selanjutnya RPH Tani Asli. Ramli mengatakan tujuan sidak untuk melihat tidak ada terjadi kecurangan saat dilakukan pendistribusian daging sapi ini.
“KPPU ingin memastikan tidak terjadi gangguan penyaluran bahan pangan strategis khususnya daging sapi menjelang Ramadan di tahun 2018,” ucap Ramli kepada wartawan.
Ramli menjelaskan, sidak ini juga untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi daging sapi yang dilakukan dalam bentuk tindakan antipersaingan dalam bentuk monopoli maupun kartel bahan pangan. Di mana saat Ramadan dan lebaran konsumsi daging sapi akan mengalami peningkatan.
“Di dua RPH ini, kita melihat kondisi nyata di lapangan terkait ketersediaan daging sapi,” ungkap Ramli.
Ramli mengungkapkan dari tinjau ini, ditemukan harga daging dijual pihak RPH kepada pedagang tradisional sangat mahal. Diketahui harga daging sapi dari RPH ke pedagang sekitar Rp 103.000 per kilogram (kg). Sementara harga sapi hidup Rp45.000 per kg. Sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp 115 ribu per kg.
“Nah dari sini, kita menemukan selisih harga yang cukup fantastis. Atas temuan ini kita akan mengecek langsung kepada pemasok atau produsen hewan potong yang menjual hewan Rp44 hingga Rp48 ribu per kilo kepada pihak rumah potong hewan. Sebab para pengelola rumah potong berkilah hewan potong yang dibeli tersebut tidak seluruh bisa dijual kepada para pedagang,” jelas Ramli.