Revisi UU Antiterorisme Terlalu Lama
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR mempercepat revisi UU Antiterorisme. Tujuannya agar Polri bisa lebih cepat menindak teroris.
“Revisi jangan terlalu lama, susah satu tahun lebih,” kata Kapolri dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya.
Kapolri menuturkan sejumlah pasal membuat Polri sulit bergerak. Ia mencontohkan teroris baru bisa ditindak jika sudah terbukti melakukan tindak teror. “Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya 7 hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar,” katanya.
Karena itu Kapolri berharap UU Antiterorisme segera diselesaikan. Kalau tak bisa diselesaikan dalam waktu dekat, ia berharap Presiden mengambil sikap. “Undang-undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden terima kasih,” pungkasnya.
Kapolri juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk waspada dengan serangan terorisme. Pesan Tito itu, disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
“Pak Kapolri tadi saya dapat arahan dari beliau bahwa kewaspadaan seluruh petuguas dimintakaan,” kata Setyo di Mabes Polri.
Selain menjaga kewaspadaan anggota, kata Setyo, Kapolri juga menyampaikan kepada jajarannya untuk mengawasi lingkungan sekitar. Setyo menilai, hal ini dilakukan mengingat sel-sel terorisme mulai bangkit. “Selain waspada anggota Polri, kami lebih tingkatkan lagi keamanan kepada masyarakat,” kata Setyo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan status Siaga I kepada jajarannya. Hal ini menyusul teror bom yang menyasar tiga gereja di Surabaya.
Densus 88 Bergerak Cepat
Terkait perkembangan penyelidikan bom di tiga gereja di Surabaya, petugas Densus 88 menggeledah rumah kontrakan Dita, pelaku teror, di Perumahan Wonorejo Asri, Rungkut.
Di rumah itu, tim Densus menemukan tiga buah bom rakitan high explosive yang langsung diledakkan tim penjinak bom. Selain menemukan bom, polisi juga menemukan lesan panah (papan target), anak panah, dan busurnya menancap, beberapa dokumen, beberapa buku, beberapa tulisan, dan beberapa pesan.
Berdasar keterangan warga, rumah tersebut memang dihuni oleh keluarga pasangan Dita Apriyanto dan Puji Puswati. Di rumah itu pula, juga tinggal empat anak mereka yakni FS, 12, PR, 9, Fad, 18, dan FH, 16.