25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Terdakwa Gangguan Jiwa Tetap Diadili di PN Medan

Kepala Seksi Bidang Administrasi/Perawatan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan Jaka Manurung mengatakan, sidang ini sudah sidang ketiga kalinya. “Itu barang buktinya saya tidak tahu, karena tidak ada dalam penetapan penahanan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Sri Lastuti dan Ketua Majelis Hakimnya bernama Answar Idris,” sebut Jaka sembari menunjukan surat penetapan penahan Budi Bewok kepada Sumut Pos.

Jaka menjelaskan bahwa sudah menyampaikan surat keterangan dokter dari Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan, Jum’at (7/7) lalu. Namun, majelis hakim menolaknya. Karena, majelis hakim meminta surat keterangan merah atau kartu merah sebagai tanda Budi Bewok memang mengalami gangguan jiwa dan tidak layak disidangkan.

“Kalau kartu merah itu, harus JPU yang memberikan itu kepada Majelis Hakim, bukan kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan tetap menyidangkan Budi Bewok, sebelum ada ketetapan dari majelis hakim untuk penghentian perkara tersebut.

“Dalam kasus ini, JPU harus bertanggungjawab terhadap terdakwa. Kita lihat hasilnya dan tetap harus dibuka sidangnya. Semuanya itu, hasil keputusan (penetapan) dari Majelis hakim,” tutur Sumanggar, kemarin sore.

“Kan ada alasan gilanya dari terdakwa dengan syarat-syarat seperti keterangan mengalami gangguan kejiwaaan dimiliki keluarga terdakwa dan dikeluarkan dari pihak rumah sakit,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Surat keterangan itu, kata Sumanggar bisa diperlihatkan dalam persidangan. Baru majelis hakim mengambil keputusan dan penetapan terhadap terdakwa.”Harus diperiksakan ke dokter jiwa, itu lah secara formisl dan biar dikeluarkan surat resmi,” tegasnya. (gus/ila)

 

 

 

 

 

Kepala Seksi Bidang Administrasi/Perawatan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan Jaka Manurung mengatakan, sidang ini sudah sidang ketiga kalinya. “Itu barang buktinya saya tidak tahu, karena tidak ada dalam penetapan penahanan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Sri Lastuti dan Ketua Majelis Hakimnya bernama Answar Idris,” sebut Jaka sembari menunjukan surat penetapan penahan Budi Bewok kepada Sumut Pos.

Jaka menjelaskan bahwa sudah menyampaikan surat keterangan dokter dari Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan, Jum’at (7/7) lalu. Namun, majelis hakim menolaknya. Karena, majelis hakim meminta surat keterangan merah atau kartu merah sebagai tanda Budi Bewok memang mengalami gangguan jiwa dan tidak layak disidangkan.

“Kalau kartu merah itu, harus JPU yang memberikan itu kepada Majelis Hakim, bukan kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan tetap menyidangkan Budi Bewok, sebelum ada ketetapan dari majelis hakim untuk penghentian perkara tersebut.

“Dalam kasus ini, JPU harus bertanggungjawab terhadap terdakwa. Kita lihat hasilnya dan tetap harus dibuka sidangnya. Semuanya itu, hasil keputusan (penetapan) dari Majelis hakim,” tutur Sumanggar, kemarin sore.

“Kan ada alasan gilanya dari terdakwa dengan syarat-syarat seperti keterangan mengalami gangguan kejiwaaan dimiliki keluarga terdakwa dan dikeluarkan dari pihak rumah sakit,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Surat keterangan itu, kata Sumanggar bisa diperlihatkan dalam persidangan. Baru majelis hakim mengambil keputusan dan penetapan terhadap terdakwa.”Harus diperiksakan ke dokter jiwa, itu lah secara formisl dan biar dikeluarkan surat resmi,” tegasnya. (gus/ila)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/