28.9 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Kadishub Samosir Dipulangkan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 25 jam, yakni sejak Kamis (12/7) pukul 13.00 WIB hingga Jumat (13/7) pukul 14.00 WIB, Polda Sumut akhirnya memulangkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan (NS), tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

“Tersangka NS di kembalikan dan belum dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.

Tatan menjelaskan, adapun alasan penyidik belum melakukan penahanan kepada Nurdin Siahaan dikarenakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli. Saksi-saksi ahli tersebut berasal dari ahli kelautan, ahli hukum tata negara, dan BMKG.”Namun untuk tersangka NS dikenakan kepadanya untuk wajib lapor sekali seminggu,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian sebelumnya mengatakan, usai melakukan pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar terhadap kasus Nurdin Siahaan.

Hasil gelar tersebut yang menentukan, apakah Kadishub Samosir ini akan ditahan atau tidak.”Penyidik melakukan gelar untuk memutuskan ditahan atau tidak,” sebutnya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6) lalu, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul ditetapkan dan ditahannya empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Selanjutnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurdin Siahaan pada Senin (9/7) kemarin, tapi ia tidak datang dengan alasan sakit, sehingga dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (12/7). (mag-1)

 

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 25 jam, yakni sejak Kamis (12/7) pukul 13.00 WIB hingga Jumat (13/7) pukul 14.00 WIB, Polda Sumut akhirnya memulangkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan (NS), tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

“Tersangka NS di kembalikan dan belum dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.

Tatan menjelaskan, adapun alasan penyidik belum melakukan penahanan kepada Nurdin Siahaan dikarenakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli. Saksi-saksi ahli tersebut berasal dari ahli kelautan, ahli hukum tata negara, dan BMKG.”Namun untuk tersangka NS dikenakan kepadanya untuk wajib lapor sekali seminggu,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian sebelumnya mengatakan, usai melakukan pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar terhadap kasus Nurdin Siahaan.

Hasil gelar tersebut yang menentukan, apakah Kadishub Samosir ini akan ditahan atau tidak.”Penyidik melakukan gelar untuk memutuskan ditahan atau tidak,” sebutnya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6) lalu, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul ditetapkan dan ditahannya empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Selanjutnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurdin Siahaan pada Senin (9/7) kemarin, tapi ia tidak datang dengan alasan sakit, sehingga dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (12/7). (mag-1)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/