26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemenkumham Rumus Ulang Syarat Remisi Napi

MEDAN- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), merumus ulang syarat berkelakuan baik untuk remisi narapidana (napi) agar lebih terukur. Perumusan ulang itu dilakukan untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Demikian dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Kemenkumham, Denny Indrayana, Kamis (13/9) kemarin.

“Perumusan ini dilakukan untuk menjawab tantangan yang ada. Dari waktu ke waktu tidak ada sistem yang sama harus ada perubahan untuk menyesuaikannya,” terang Denny usai membuka Semiloka Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas di Lapas dan Rutan, Kamis (14/9) di Hotel JW Marriot, Medan.

Denny mengakui, SOP yang lama sebenarnya sudah baik, hanya saja kemenkumham saat ini banyak mendapatkan masukan atau respek dari masyarakat, misalnya mengenai pungli, peredaran HP di penjara dan narkoba. Sehingga dalam hal ini perlu dilakukan penyempurnaan atas SOP yang lama.

“Bahkan tidak hanya SOP untuk pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, dalam semiloka yang dihadiri para kepala/ kacab lapas, Rutan seluruh Sumatera ini, juga membahas penyempurnaan SOP pengawasan internal dan eksternal, SOP Perlindungan Whistle Blower (masalah penyimpangan tugas oleh pegawai, terutama terkait kasus korupsi) dan SOP pelayanan Informasi Pemasyarakatan,” jelasnya.

Khusus pemberian remisi yang salah satunya merupakan hak napi, lanjut Denny, selama ini berkelakukan baik hanya diukur dari fakta semacam pernah atau tidaknya napi dimasukkan ke sel isolasi. Bila tidak pernah, maka satu poin berkelakukan baik sudah dikantongi.

Sementara, jelasnya, masuk sel isolasi atau tidak, kerap kali ditentukan dari kejadian yang melibatkan aktivitas fisik, seperti perkelahian. “Sementara tidak ada napi korupsi berkelahi. Contoh lain, apakah napi perkara korupsi membawa ponsel ke sel, itu salah satu kriteria apakah ia berkelakuan baik atau tidak,” ucapnya.

Denny mengatakan, syarat napi mendapatkan hak karena tidak tercatat dalam register F, juga akan dipertajam. Catatan Register F akan menghapus hak napi mendapatkan remisi atau keringanan hukuman lain, selama rentang waktu tertentu.

Penajaman soal catatan kelakuan selama menjalani hukuman tersebut, antara lain dilakukan dengan memilah kriteria dan jenis pelanggaran yang masuk kategori pelanggaran di Register F. “Selain indikator berkelakuan baik, standarisasi soal fasilitas hunian lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan juga dipertegas. Selain untuk menghapus perbedaan di antara terpidana korupsi dengan terpidana kasus pencurian dan lainnya,” urainya.(far)

 

MEDAN- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), merumus ulang syarat berkelakuan baik untuk remisi narapidana (napi) agar lebih terukur. Perumusan ulang itu dilakukan untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Demikian dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Kemenkumham, Denny Indrayana, Kamis (13/9) kemarin.

“Perumusan ini dilakukan untuk menjawab tantangan yang ada. Dari waktu ke waktu tidak ada sistem yang sama harus ada perubahan untuk menyesuaikannya,” terang Denny usai membuka Semiloka Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas di Lapas dan Rutan, Kamis (14/9) di Hotel JW Marriot, Medan.

Denny mengakui, SOP yang lama sebenarnya sudah baik, hanya saja kemenkumham saat ini banyak mendapatkan masukan atau respek dari masyarakat, misalnya mengenai pungli, peredaran HP di penjara dan narkoba. Sehingga dalam hal ini perlu dilakukan penyempurnaan atas SOP yang lama.

“Bahkan tidak hanya SOP untuk pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, dalam semiloka yang dihadiri para kepala/ kacab lapas, Rutan seluruh Sumatera ini, juga membahas penyempurnaan SOP pengawasan internal dan eksternal, SOP Perlindungan Whistle Blower (masalah penyimpangan tugas oleh pegawai, terutama terkait kasus korupsi) dan SOP pelayanan Informasi Pemasyarakatan,” jelasnya.

Khusus pemberian remisi yang salah satunya merupakan hak napi, lanjut Denny, selama ini berkelakukan baik hanya diukur dari fakta semacam pernah atau tidaknya napi dimasukkan ke sel isolasi. Bila tidak pernah, maka satu poin berkelakukan baik sudah dikantongi.

Sementara, jelasnya, masuk sel isolasi atau tidak, kerap kali ditentukan dari kejadian yang melibatkan aktivitas fisik, seperti perkelahian. “Sementara tidak ada napi korupsi berkelahi. Contoh lain, apakah napi perkara korupsi membawa ponsel ke sel, itu salah satu kriteria apakah ia berkelakuan baik atau tidak,” ucapnya.

Denny mengatakan, syarat napi mendapatkan hak karena tidak tercatat dalam register F, juga akan dipertajam. Catatan Register F akan menghapus hak napi mendapatkan remisi atau keringanan hukuman lain, selama rentang waktu tertentu.

Penajaman soal catatan kelakuan selama menjalani hukuman tersebut, antara lain dilakukan dengan memilah kriteria dan jenis pelanggaran yang masuk kategori pelanggaran di Register F. “Selain indikator berkelakuan baik, standarisasi soal fasilitas hunian lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan juga dipertegas. Selain untuk menghapus perbedaan di antara terpidana korupsi dengan terpidana kasus pencurian dan lainnya,” urainya.(far)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/