30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Raja Anita Diduga Kabur ke Luar Negeri

Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemprovsu

MEDAN-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2010 yakni Raja Anita, mantan Staf Biro Keuangan. Namun informasi yang berkembang, Raja Anita diduga melarikan diri ke luar negeri Selasa, 11 September 2012 lalu, saat tim penyidik melakukan pemantauan di Kantor Pemprovsu, tersangka berusaha mengelak.

“Memang keramaian yang terjadi dua hari lalu di kantor Pemprov Sumut itu adalah tim dari Kejatisu. Tim berusaha memantau keberadaan yang bersangkutan. Sebab sudah tiga kali panggilan kami layangkan yang terakhir pada 23 juli lalu kepada Raja Anita. Untuk itu tim berusaha datang memantaunya, tetapi ketika tim datang ia berusaha menghindar dengan cara keluar masuk ruangan,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare.
Dijelaskan Marcos, Raja Anita sendiri merupakan satu-satunya tersangka Bansos yang paling tidak kooperatif. Meski Penyidik Kejatisu sudah melayangkan surat panggilan hingga tiga kali sejak Raja Anita ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dengan alasan sakit. Begitupun, tim penyidik masih melakukan upaya persuasif. Nantinya, jika yang bersangkutan tetap tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dipastikan upaya paksa akan dilakukan untuk menjemputnya.

“Setelah kedatangan tim ke kantor Pemprov Sumut dua hari lalu, memang informasi yang berkembang dia melarikan diri ke luar negeri. Untuk itu tim masih mengecek kebenaran hal tersebut. Saya belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Saya juga tidak bisa berkomentar apakah setelah datang dia langsung ditahan atau tidak, karena itu menjadi wewenang penyidik,” elaknya.

Disinggung perihal pengecekan yang dilakukan penyidik Kejatisu ke beberapa maskapai penerbangan termasuk bekerjasama dengan pihak Angkasa Pura Medan untuk memastikan Raja Anita terbang ke luar negeri, Marcos mengaku belum melakukan itu. Namun lanjutnya jika Raja Anita diketahui berusaha melarikan diri ke luar negeri, dipastikan tim intelijen akan menjemput paksa yang bersangkutan.

Seperti diketahui, Raja Anita ditetapkan sebagai tersangka karena perannya yang menangani 17 yayasan penerima bansos, di antaranya, Yayasan Miftahul, Nijamiyah, dan lainnya. Namun sejumlah yayasan tersebut ditemukan fiktif. Tersangka juga diduga telah melakukan pemotongan setelah dana cair, 25 sampai 50 persen dari yang dicairkan.

Selain itu, Raja Anita adalah 1 dari 4 orang tersangka Bansos Pemprovsu yang belum ditahan. Sementara enam orang tersangka lainnya sudat ditahan. Dari penuturan Marcos, adapun tersangka-tersangka lain selain Raja Anita yang belum ditahan adalah, Kepala Biro Binkemsos Pemprovsu Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Pemprovsu Bangun Oloan Harahap, serta Bendahara Biro Perekonomian Pemprovsu Ummi Kalsum.

“Khusus dua tersangka yaitu Sakhira Zandi dan Bangun Oloan kenapa tidak ditahan, karena mereka sangat kooperatif. Setiap dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi dari tersangka lain keduanya sangat koperatif. Kami masih membutuhkan informasi dari mereka untuk mencari mana tau hadir tersangka baru. (far)

Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemprovsu

MEDAN-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2010 yakni Raja Anita, mantan Staf Biro Keuangan. Namun informasi yang berkembang, Raja Anita diduga melarikan diri ke luar negeri Selasa, 11 September 2012 lalu, saat tim penyidik melakukan pemantauan di Kantor Pemprovsu, tersangka berusaha mengelak.

“Memang keramaian yang terjadi dua hari lalu di kantor Pemprov Sumut itu adalah tim dari Kejatisu. Tim berusaha memantau keberadaan yang bersangkutan. Sebab sudah tiga kali panggilan kami layangkan yang terakhir pada 23 juli lalu kepada Raja Anita. Untuk itu tim berusaha datang memantaunya, tetapi ketika tim datang ia berusaha menghindar dengan cara keluar masuk ruangan,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare.
Dijelaskan Marcos, Raja Anita sendiri merupakan satu-satunya tersangka Bansos yang paling tidak kooperatif. Meski Penyidik Kejatisu sudah melayangkan surat panggilan hingga tiga kali sejak Raja Anita ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dengan alasan sakit. Begitupun, tim penyidik masih melakukan upaya persuasif. Nantinya, jika yang bersangkutan tetap tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dipastikan upaya paksa akan dilakukan untuk menjemputnya.

“Setelah kedatangan tim ke kantor Pemprov Sumut dua hari lalu, memang informasi yang berkembang dia melarikan diri ke luar negeri. Untuk itu tim masih mengecek kebenaran hal tersebut. Saya belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Saya juga tidak bisa berkomentar apakah setelah datang dia langsung ditahan atau tidak, karena itu menjadi wewenang penyidik,” elaknya.

Disinggung perihal pengecekan yang dilakukan penyidik Kejatisu ke beberapa maskapai penerbangan termasuk bekerjasama dengan pihak Angkasa Pura Medan untuk memastikan Raja Anita terbang ke luar negeri, Marcos mengaku belum melakukan itu. Namun lanjutnya jika Raja Anita diketahui berusaha melarikan diri ke luar negeri, dipastikan tim intelijen akan menjemput paksa yang bersangkutan.

Seperti diketahui, Raja Anita ditetapkan sebagai tersangka karena perannya yang menangani 17 yayasan penerima bansos, di antaranya, Yayasan Miftahul, Nijamiyah, dan lainnya. Namun sejumlah yayasan tersebut ditemukan fiktif. Tersangka juga diduga telah melakukan pemotongan setelah dana cair, 25 sampai 50 persen dari yang dicairkan.

Selain itu, Raja Anita adalah 1 dari 4 orang tersangka Bansos Pemprovsu yang belum ditahan. Sementara enam orang tersangka lainnya sudat ditahan. Dari penuturan Marcos, adapun tersangka-tersangka lain selain Raja Anita yang belum ditahan adalah, Kepala Biro Binkemsos Pemprovsu Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Pemprovsu Bangun Oloan Harahap, serta Bendahara Biro Perekonomian Pemprovsu Ummi Kalsum.

“Khusus dua tersangka yaitu Sakhira Zandi dan Bangun Oloan kenapa tidak ditahan, karena mereka sangat kooperatif. Setiap dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi dari tersangka lain keduanya sangat koperatif. Kami masih membutuhkan informasi dari mereka untuk mencari mana tau hadir tersangka baru. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/