30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

DPRD Medan Sarankan Tiga Gapura Batas Kota Dilengkapi Rest Area

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan, memberikan saran kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar pembangunan tiga lokasi Gapura Batas Kota Medan – Deliserdang dengan nilai total Rp7 miliar, dapat dilengkapi dengan sarana rest area dan tempat promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ciri khas Kota Medan.

 Sehingga, Gapura tidak sekadar tanda batas dan menunjukkan kemewahan dan keindahan. Akan tetapi, Gapura juga bisa memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi bagi warga Kota Medan.

 Saran tersebut merupakan kesepakatan Komisi IV saat melakukan rapat pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan T.A 2022 di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan Senin (12/9/2022) sore. Saran itu pun disampaikan kepada Pemko Medan melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

 Dalam rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana tersebut, Endar Lubis  menyampaikan, dalam Perubahan APBD TA 2022, pihaknya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 961 Miliar lebih.

 Di antaranya, untuk pembangunan Gapura batas Kota di Jl Jamin Ginting sebesar Rp2 miliar, pembangunan Gapura di Jl SM Raja sebesar Rp4 miliar dan pembangunan Gapura di Jalan Gatot Subroto sebesar Rp3 miliar. “Total untuk tiga gapura batas kota itu, anggarannya senilai Rp7 miliar,” ucap Endar.

 Sebelumnya, menyikapi paparan Endar Sutan Lubis, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar pada pembangunan Gapura di tiga lokasi dapat disiapkan sarana promosi produk UMKM.  “Warga yang hendak keluar dan masuk wilayah Medan dapat istirahat sambil menikmati produk jajanan dan kuliner ciri khas Kota Medan. Anggaran itu cukup besar dan dapat dimanfaatkan untuk jauh ke depan,” ujar Edwin Sugesti.

 Bahkan, Edwin Sugesti juga mengkritisi kenapa Pemko Medan hanya melakukan penataan di 3 lokasi itu. Sementara, Kota Medan juga memiliki batas kota di Jl Letda Sujono, Hamparan Perak, dan Deli Tua. Diharapkan, Pemko Medan juga melakukan hal yang sama pada titik-titik tersebut.

 Menyahuti kritikan anggota dewan, Kepala Dinas PKPPR Endar Lubis mengatakan, rencana pembangunan Gapura di 3 lokasi akan menjadi icon Kota Medan. Desainnya dikerjakan oleh konsultan profesional, serta bangunannya akan bernilai seni ukir dan dilengkapi taman bermain dan tempat bersantai.

 Terkait anjuran untuk memiliki sarana tenant promosi UMKM, Endar berjanji bahwa pihaknya akan kembali mengkaji hal itu. Terkait kenapa hanya di 3 lokasi tersebimut yang akan dibangun Gapura di tahun ini, Endar menyebutkan bahwa pembangunan akan dilakukan secara bertahap. “Untuk Gapura di perbatasan dengan Tembung, Delitua, dan Kelambir Lima direncanakan akan digelar di tahun 2023,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan, memberikan saran kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar pembangunan tiga lokasi Gapura Batas Kota Medan – Deliserdang dengan nilai total Rp7 miliar, dapat dilengkapi dengan sarana rest area dan tempat promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ciri khas Kota Medan.

 Sehingga, Gapura tidak sekadar tanda batas dan menunjukkan kemewahan dan keindahan. Akan tetapi, Gapura juga bisa memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi bagi warga Kota Medan.

 Saran tersebut merupakan kesepakatan Komisi IV saat melakukan rapat pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan T.A 2022 di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan Senin (12/9/2022) sore. Saran itu pun disampaikan kepada Pemko Medan melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

 Dalam rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana tersebut, Endar Lubis  menyampaikan, dalam Perubahan APBD TA 2022, pihaknya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 961 Miliar lebih.

 Di antaranya, untuk pembangunan Gapura batas Kota di Jl Jamin Ginting sebesar Rp2 miliar, pembangunan Gapura di Jl SM Raja sebesar Rp4 miliar dan pembangunan Gapura di Jalan Gatot Subroto sebesar Rp3 miliar. “Total untuk tiga gapura batas kota itu, anggarannya senilai Rp7 miliar,” ucap Endar.

 Sebelumnya, menyikapi paparan Endar Sutan Lubis, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar pada pembangunan Gapura di tiga lokasi dapat disiapkan sarana promosi produk UMKM.  “Warga yang hendak keluar dan masuk wilayah Medan dapat istirahat sambil menikmati produk jajanan dan kuliner ciri khas Kota Medan. Anggaran itu cukup besar dan dapat dimanfaatkan untuk jauh ke depan,” ujar Edwin Sugesti.

 Bahkan, Edwin Sugesti juga mengkritisi kenapa Pemko Medan hanya melakukan penataan di 3 lokasi itu. Sementara, Kota Medan juga memiliki batas kota di Jl Letda Sujono, Hamparan Perak, dan Deli Tua. Diharapkan, Pemko Medan juga melakukan hal yang sama pada titik-titik tersebut.

 Menyahuti kritikan anggota dewan, Kepala Dinas PKPPR Endar Lubis mengatakan, rencana pembangunan Gapura di 3 lokasi akan menjadi icon Kota Medan. Desainnya dikerjakan oleh konsultan profesional, serta bangunannya akan bernilai seni ukir dan dilengkapi taman bermain dan tempat bersantai.

 Terkait anjuran untuk memiliki sarana tenant promosi UMKM, Endar berjanji bahwa pihaknya akan kembali mengkaji hal itu. Terkait kenapa hanya di 3 lokasi tersebimut yang akan dibangun Gapura di tahun ini, Endar menyebutkan bahwa pembangunan akan dilakukan secara bertahap. “Untuk Gapura di perbatasan dengan Tembung, Delitua, dan Kelambir Lima direncanakan akan digelar di tahun 2023,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/