27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Aih… Pengelola Buana Plaza Tak Tahu Kapan Kontrak Habis

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Suasana RDP di Komisi C DPRD Medan dengan manajemen Buana Plaza Medan, berakhir tanpa hasil, Senin (23/5).
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Suasana RDP di Komisi C DPRD Medan dengan manajemen Buana Plaza Medan, berakhir tanpa hasil, Senin (23/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan dengan PT. Aksara Jaya Indah (AJI) selaku pengelola, PD Pasar dan Pemko Medan, Senin (22/5) sore, berakhir tanpa hasil. Komisi C enggan melanjutkan pembahasan, dikarenakan manajer PT AJI, Tarmin didampingi rekannya tidak memahami persoalan.

Begitu juga dengan pihak Pemko Medan, yang hanya diwakili staf dari bagian aset dan bagian hukum, dianggap tidak berkompeten. Alhasil pertemuan menjadi deadlock, dan akan dilanjutkan pada minggu depan. Dalam kesempatan itu, Manajer PT AJI Tarmin, selalu menjawab tidak tahu terkait masa kontrak yang telah habis saat ditanya anggota Komisi C. Ia mengaku tidak pernah mendapat adendum dari Pemko Medan terkait persoalan dimaksud. “Sampai sekarang kami belum ada terima apapun dari Pemko Medan, pak,” kata dia.

Ketua Komisi C Anton Panggabean yang memimpin RDP, bolak-balik melontarkan pertanyaan seputar masa kontrak pasar di Jalan Aksara tersebut. Namun sayang perwakilan pengelola tidak paham persoalan yang tengah dibahas.

“Apakah pengelola ada dapat tembusan dari PD Pasar terkait masa kontrak gedung tersebut? katanya mempertanyakan. “Siap tidak kalian bila kami merekomendasikan besok tidak ada aktivitas lagi pasar tersebut? Masa kalian tidak tahu selaku pengelola mengenai informasi ini. Padahal pengakuan PD Pasar, MoU (nota kesepahaman) dengan pengelola antara Pemko Medan sudah habis sejak 2013 lalu,” tambah politisi Demokrat itu.

Anggota Komisi C Hendra DS mengungkapkan keheranan atas sikap pengelola Buana Plaza tersebut.

“Ini kita coba berfikir positif dululah. Mungkin saja ada kesalahan administrasi. Tapi apakah kalian tidak ada menerima tembusan apapun dari pemko mengenai masa kontrak gedung,” ujarnya.

Malah saat ditanya latar belakang perusahaan dan pemilik gedung, Tarmin kembali menjawab tidak tahu. Dia juga mengaku belum bertemu sang owner terkait persoalan ini. “Aneh juga begini. Anda ditunjuk duduk di situ tapi gak tahu latar belakang perusahaan Anda,” sambung Anton.

Hendra DS menimpali, sebaiknya pertemuan ditunda untuk diagendakan kembali, mengingat perwakilan yang hadir tidak memahami masalah. “Melihat mereka datang ke mari tanpa membawa bahan dan mengerti persoalan, saya pikir tidak ada gunanya rapat dilanjutkan Kalau bisa kita tinjau dulu ke lokasi, dan benar-benar menghadiri kepala bagian langsung untuk hadir dalam pembahasan,” kata politisi Hanura itu.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Suasana RDP di Komisi C DPRD Medan dengan manajemen Buana Plaza Medan, berakhir tanpa hasil, Senin (23/5).
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Suasana RDP di Komisi C DPRD Medan dengan manajemen Buana Plaza Medan, berakhir tanpa hasil, Senin (23/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan dengan PT. Aksara Jaya Indah (AJI) selaku pengelola, PD Pasar dan Pemko Medan, Senin (22/5) sore, berakhir tanpa hasil. Komisi C enggan melanjutkan pembahasan, dikarenakan manajer PT AJI, Tarmin didampingi rekannya tidak memahami persoalan.

Begitu juga dengan pihak Pemko Medan, yang hanya diwakili staf dari bagian aset dan bagian hukum, dianggap tidak berkompeten. Alhasil pertemuan menjadi deadlock, dan akan dilanjutkan pada minggu depan. Dalam kesempatan itu, Manajer PT AJI Tarmin, selalu menjawab tidak tahu terkait masa kontrak yang telah habis saat ditanya anggota Komisi C. Ia mengaku tidak pernah mendapat adendum dari Pemko Medan terkait persoalan dimaksud. “Sampai sekarang kami belum ada terima apapun dari Pemko Medan, pak,” kata dia.

Ketua Komisi C Anton Panggabean yang memimpin RDP, bolak-balik melontarkan pertanyaan seputar masa kontrak pasar di Jalan Aksara tersebut. Namun sayang perwakilan pengelola tidak paham persoalan yang tengah dibahas.

“Apakah pengelola ada dapat tembusan dari PD Pasar terkait masa kontrak gedung tersebut? katanya mempertanyakan. “Siap tidak kalian bila kami merekomendasikan besok tidak ada aktivitas lagi pasar tersebut? Masa kalian tidak tahu selaku pengelola mengenai informasi ini. Padahal pengakuan PD Pasar, MoU (nota kesepahaman) dengan pengelola antara Pemko Medan sudah habis sejak 2013 lalu,” tambah politisi Demokrat itu.

Anggota Komisi C Hendra DS mengungkapkan keheranan atas sikap pengelola Buana Plaza tersebut.

“Ini kita coba berfikir positif dululah. Mungkin saja ada kesalahan administrasi. Tapi apakah kalian tidak ada menerima tembusan apapun dari pemko mengenai masa kontrak gedung,” ujarnya.

Malah saat ditanya latar belakang perusahaan dan pemilik gedung, Tarmin kembali menjawab tidak tahu. Dia juga mengaku belum bertemu sang owner terkait persoalan ini. “Aneh juga begini. Anda ditunjuk duduk di situ tapi gak tahu latar belakang perusahaan Anda,” sambung Anton.

Hendra DS menimpali, sebaiknya pertemuan ditunda untuk diagendakan kembali, mengingat perwakilan yang hadir tidak memahami masalah. “Melihat mereka datang ke mari tanpa membawa bahan dan mengerti persoalan, saya pikir tidak ada gunanya rapat dilanjutkan Kalau bisa kita tinjau dulu ke lokasi, dan benar-benar menghadiri kepala bagian langsung untuk hadir dalam pembahasan,” kata politisi Hanura itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/