Terkaitnya munculnya anggapan jika Poldasu mendapat intervensi dalam penetapan tersangka terhadap Kepala BPN dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak BPN Medan, Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf menepis.
“Penyidik tetap bekerja dan dia sudah tersangka, jadi kan tidak ada intervensi. Nantilah, apa hasil dari mabes, sekarang kita masih mengatur jadwalnya kesana,” tuturnya.
Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami kasus yang menyeret Kepala BPN Medan, Dwi Purnama dan Kasi Pemberian Hak-hak BPN Medan, sebagai tersangka atas tindak pidana kejahatan dalam jabatan.
“Secepatnya kita akan kordinasi dengan Bareskrim soal kasusnya, apa hasilnya, akan kita tindaklanjutin untuk kelanjutan kasus ini,” ucapnya.
Mengenai sikap tersangka yang tidak kooperatif, Helfi menandaskan bahwa pihaknya tetap akan meneruskan perkembangan kasusnya, dan itu adalah pemanggilan pertamanya. “Untuk itu, setelah kita kordinasi dengan Mabes Polri, kan nampak langkah selanjutnya. Kalau masalah dia tidak datang, kan ada panggilan kedua dan ketiga. Intinya, dia sudah tersangka dan kasusnya masih jalan,” tandasnya.
Ditanya mengenai rencana Dwi Purnomo akan pindah tugas terkait kasusnya, Helfi menambahkan itu urusannya. “Kalau dia mau pindah, itukan urusannya, namun kasusnya kan tetap jalan. Nanti lah, kita lihat dulu hasil kordinasi kita dengan Mabes Polri,” pungkas perwira dua melati emas di pundaknya.
Disinggung apakah ada tersangka lainnya, Helfi mengatakan dilihat dari perkembangan penyidikan. “Penyidik masih mengembangkan, jadi kalau memang ada yang terlibat dalam kasus ini, pasti akan dipanggil, baik sebagai saksi dan tersangka,” tutupnya.