26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Sabu Dipesan Napi

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih saat mengangkat bungkusan sabu yang diamankan didampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri (kiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita asal Aceh, berusia berinisial FTH, (37), ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan membawa 1 kilogram sabu. Dia ditangkap Rabu (8/11) saat menunggu jemputan seorang bandar di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal sekira pukul 07.30 Wib. Sabu tersebut merupakan pesanan dari salah seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjunggusta.

Informasi yang dihimpun, polisi mencurigai wanita yang berdomisili di Desa Abuek Tingkuem, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireun, Aceh, sudah beberapa kali melakukan aksinya. “Tapi ya kalau ditanya pengakuannya baru sekali, coba tanya, pasti baru kali ini,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polrestabes Medan saat menggelar konferensi pers, Senin (13/11).

Pada konferensi pers itu dia menunjukkan bungkusan sebungkus sabu yang diamankan dari tersangka dari dalam koper warna coklat yang dia bawa. “Bisa dilihat ya, ini sama seperti yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu, bungkusan teh beraksara Tiongkok. Ada tulisan berinisial CP di bungkusnya. Kita masih telusuri apa kepanjangannya,” ujar Ganda didampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marinduri dan tim uji Labfor Poldasu.

Dikatakannya lagi, bahwa 1 kilo narkoba yang yang dibawa oleh tersangka FTH tersebut merupakan dari seorang bandar yang berdomisili di Provinsi Aceh berinisial, ZK. “Narkoba ini diperolehnya dari bosnya ZK dan saat ini masih DPO,” ucap, Ganda.

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, sabu itu merupakan pesanan seorang narapidana di LP Tanjug Gusta Medan.

“Dari pengakuan tersangka sementara, sabu itu merupakan pesanan seseorang yang berada di LP Tanjung Gusta Medan. Namun ini masih pengakuan tersangka aja, dan ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih saat mengangkat bungkusan sabu yang diamankan didampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri (kiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita asal Aceh, berusia berinisial FTH, (37), ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan membawa 1 kilogram sabu. Dia ditangkap Rabu (8/11) saat menunggu jemputan seorang bandar di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal sekira pukul 07.30 Wib. Sabu tersebut merupakan pesanan dari salah seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjunggusta.

Informasi yang dihimpun, polisi mencurigai wanita yang berdomisili di Desa Abuek Tingkuem, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireun, Aceh, sudah beberapa kali melakukan aksinya. “Tapi ya kalau ditanya pengakuannya baru sekali, coba tanya, pasti baru kali ini,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polrestabes Medan saat menggelar konferensi pers, Senin (13/11).

Pada konferensi pers itu dia menunjukkan bungkusan sebungkus sabu yang diamankan dari tersangka dari dalam koper warna coklat yang dia bawa. “Bisa dilihat ya, ini sama seperti yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu, bungkusan teh beraksara Tiongkok. Ada tulisan berinisial CP di bungkusnya. Kita masih telusuri apa kepanjangannya,” ujar Ganda didampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marinduri dan tim uji Labfor Poldasu.

Dikatakannya lagi, bahwa 1 kilo narkoba yang yang dibawa oleh tersangka FTH tersebut merupakan dari seorang bandar yang berdomisili di Provinsi Aceh berinisial, ZK. “Narkoba ini diperolehnya dari bosnya ZK dan saat ini masih DPO,” ucap, Ganda.

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, sabu itu merupakan pesanan seorang narapidana di LP Tanjug Gusta Medan.

“Dari pengakuan tersangka sementara, sabu itu merupakan pesanan seseorang yang berada di LP Tanjung Gusta Medan. Namun ini masih pengakuan tersangka aja, dan ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru