27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

15 Daerah Serahkan Usulan UMK ke Gubsu, Deliserdang Rp2,9 Juta, Medan Belum Putus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (13/11) sore, sedikitnya 15 kabupaten kota di Sumatera Utara telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 ke Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut.

Dengan begitu, Depeda Sumut segera melakukan rapat guna membahas usulan tersebut, agar ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga menyebutkan, ke-15 kabupaten/kota yang sudah menyampaikan rekomendasi UMK 2019 yakni; Binjai, Dairi, Deliserdang, Gunungsitoli,

Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Nias, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, dan Tapanuliselatan. “Untuk itu, dalam satu atau dua hari ke depan kami akan membahas rekomendasi UMK kabupaten/kota tersebut di tingkat Dewan Pengupahan provinsi,” kata Maruli kepada Sumut Pos, Selasa (13/11).

Namun sayang, lagi-lagi Maruli belum berkenan menyampaikan besaran rekomendasi UMK dari semua daerah tersebut. Menurut Maruli, waktunya tidak etis jika disampaikan sekarang, apalagi pembahasan di tingkat Depeda provinsi belum dilakukan. “Idealnya setelah final nanti pembahasan, Depeda kabupaten/kota terkait saja yang menyampaikan. Karena kalau dari kita informasinya dikhawatirkan bisa timbul polemik oleh serikat buruh,” katanya seraya menyebut rapat nantinya juga akan berlangsung tertutup.

Pembahasan di tingkat provinsi penting segera dilakukan mengingat paling lama 21 November ini UMK 2019 mesti diumumkan masing-masing daerah. “Hal itu sudah amanat PP 78/2015 tentang Pengupahan. Karena nantinya akan diteruskan ke gubernur untuk meminta persetujuan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut itu. “Khusus daerah yang tidak mengirimkan rekomendasi, tentu UMK mereka mengikut UMP 2019 yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

UMK Deliserdang Naik Rp218.424
Ketua Depeda Deliserdang, Mustamar SH MH saat dikonfirmasi Sumut Pos mengaku sudah mengusulkan kenaikan UMK 2019 ke Gubernur Sumatera Utara pada Jumat (9/11) pekan lalu. Menurutnya, besaran UMK 2019 yang diusulkan yakni sebesar Rp2.938.524 atau naik sebesar Rp218.424 dari UMK 2018 yakni Rp2.720.100.

“Hari Jumat pekan lalu sudah saya antar rekomendasi Pak Bupati ke Gubsu. Pak Bupati sifatnya merekomendasikan, tapi kalau menetapkan ya Pak Gubernur. Saya masih tunggu juga kabar dari Pemprovsu ini. Nanti kalau sudah turun SK, saya kabari. Kita tunggu sajalah,” ujar Mustamar, Selasa (13/11).

Menurutnya, besaran kenaikan UMK yang direkomendasikan ke Gubsu itu sesuai dengan hasil pembahasan rapat Depeda. Meski menyadari besaran yang diusulkan ke gubernur tidak disepakati unsur buruh yang ada di Depeda, namun tetap saja besaran yang disepakati pada rapat yang direkomendasikan.

“Besaran yang direkomendasikan itu naik 8,03 persen dari besaran UMK 2018 yakni sebesar Rp2.720.100. Besaran kenaikan ini sudah sesuai dengan ketentuan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga kenaikan UMK Deliserdang yang direkomendasikan bupati ke gubsu sebesar Rp2.938.524,” terang Mustamar yang juga Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Disnaker Deliserdang.

Belum turunnya penetapan dari Gubsu tambah Mustamar, maka belum dapat dijadwalkan untuk rapat pembahasan penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2019. Sebab untuk melakukan pembahasan UMSK harus keluar terlebih dahulu penetapan UMK. Untuk di Deliserdang, ada 63 sektor pekerjaan yang nanti akan ditentukan kenaikannya. “Ya tunggu keluar penetapan UMK, baru kita jadwal untuk rapat UMSK bersama Depeda.

erdasarkan Permen (Peraturan Menteri) biasanya kenaikan untuk UMSK mulai dari 5 sampai 15 persen. Ya kita lihat nantilah seperti apa pembahasan untuk UMSK. Belum bisa jauh kita berkomentar karena UMK saja belum ditetapkan. Nanti dirundingkan lagi berapa kenaikan untuk tiap sektornya,” tutur Mustamar.

Tahun 2018 besaran UMSK Deliserdang naik mulai dari 5 hingga 15 persen dari besaran UMK sebesar Rp2.720.100. Besaran kenaikan paling teringgi diketahui untuk perusahaan di sektor industri minuman keras yakni sebesar Rp3.128.115. Sementara untuk yang paling rendah ada pada sektor industri produk roti dan kue (industri makanan ringan) sebesar Rp2.856.105.

UMK Medan Diputus Hari Ini
Sementara UMK Kota Medan baru akan diputuskan Depeda Medan hari ini, Rabu (14/11). “Besok (hari ini, red) pembahasannya di Hotel Grand Kanaya. Kemungkinan akan ditetapkan juga berapa besaran UMK 2019, tapi tergantung nanti bagaimana pembahasannya,” kata Ketua Depeda Kota Medan, Harun kepada wartawan, Selasa (13/11).

Ia mengaku belum bisa memberi gambaran berapa besaran UMK Medan 2019. Sebab, masih harus dibahas dalam rapat nantinya. “Soal itu masih harus dirapatkan, jadi belum bisa kita bilang,” akunya.

Disinggung soal usulan buruh yang menginginkan kenaikan 25 persen dari UMK 2018 atau naik sebesar Rp3,4 juta, Harun menyatakan akan menyampaikan dalam pembahasan nantinya. Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah dipenuhi atau tidak. “Penetapan UMK Medan 2019 diharapkan sebelum waktu yang telah ditentukan yakni paling lambat 21 November. Karena, harus dikirimkan ke gubernur untuk persetujuan,” tukasnya.

Sebelumnya, buruh dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMPI) Sumatera Utara mendesak penetapan UMK Medan sebesar Rp3.436.342. Ketua FSMPI Sumut, Willy Agus Utomo menyatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, diperkirakan UMK Medan tahun depan sekitar Rp2,9 juta. Perkiraan ini dihitung dari UMK tahun 2018 sebesar Rp2,7 juta.

“Kita sudah menghitung perkiraan UMK Medan 2019, yang hanya naik 8,03 persen dari Rp2,7 juta. Untuk itu, penetapan upah nantinya tidak mengacu pada PP 78/2015 sebesar 8,03 persen tetapi harus 25 persen atau Rp3,4 juta,” ujarnya.

Menurut Willy, jika UMK Medan tetap mengacu peraturan tersebut jelas sangat rendah dan tidak layak bagi buruh. Sebab, tidak sebanding dengan mahalnya harga kebutuhan hidup seperti bahan bakar minyak, listrik, sembako dan sebagainya. “Di beberapa kota seperti Jakarta, Bekasi dan lainnya, UMK mereka sudah lebih dari Rp3 juta. Oleh karena itu, sudah sepatutnya UMK Medan Rp3,4 juta,” sebutnya.

Selain UMK yang harus disesuaikan dengan penghidupan yang layak, sambung dia, sistem outsourcing harus segera ditindaklanjuti atau dihapus. “Jangan dibiarkan terus tumbuh, karena menyengsarakan kaum buruh. Sampai sekarang buruh masih banyak yang tak punya rumah sendiri, sedangkan pengusaha semakin kaya. Makanya, Dewan Pengupahan Medan bisa secara bijak menetapkan upah dan jangan hanya mengacu kepada PP 78/2015,” cetusnya. (prn/btr/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (13/11) sore, sedikitnya 15 kabupaten kota di Sumatera Utara telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 ke Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut.

Dengan begitu, Depeda Sumut segera melakukan rapat guna membahas usulan tersebut, agar ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga menyebutkan, ke-15 kabupaten/kota yang sudah menyampaikan rekomendasi UMK 2019 yakni; Binjai, Dairi, Deliserdang, Gunungsitoli,

Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Nias, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, dan Tapanuliselatan. “Untuk itu, dalam satu atau dua hari ke depan kami akan membahas rekomendasi UMK kabupaten/kota tersebut di tingkat Dewan Pengupahan provinsi,” kata Maruli kepada Sumut Pos, Selasa (13/11).

Namun sayang, lagi-lagi Maruli belum berkenan menyampaikan besaran rekomendasi UMK dari semua daerah tersebut. Menurut Maruli, waktunya tidak etis jika disampaikan sekarang, apalagi pembahasan di tingkat Depeda provinsi belum dilakukan. “Idealnya setelah final nanti pembahasan, Depeda kabupaten/kota terkait saja yang menyampaikan. Karena kalau dari kita informasinya dikhawatirkan bisa timbul polemik oleh serikat buruh,” katanya seraya menyebut rapat nantinya juga akan berlangsung tertutup.

Pembahasan di tingkat provinsi penting segera dilakukan mengingat paling lama 21 November ini UMK 2019 mesti diumumkan masing-masing daerah. “Hal itu sudah amanat PP 78/2015 tentang Pengupahan. Karena nantinya akan diteruskan ke gubernur untuk meminta persetujuan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut itu. “Khusus daerah yang tidak mengirimkan rekomendasi, tentu UMK mereka mengikut UMP 2019 yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

UMK Deliserdang Naik Rp218.424
Ketua Depeda Deliserdang, Mustamar SH MH saat dikonfirmasi Sumut Pos mengaku sudah mengusulkan kenaikan UMK 2019 ke Gubernur Sumatera Utara pada Jumat (9/11) pekan lalu. Menurutnya, besaran UMK 2019 yang diusulkan yakni sebesar Rp2.938.524 atau naik sebesar Rp218.424 dari UMK 2018 yakni Rp2.720.100.

“Hari Jumat pekan lalu sudah saya antar rekomendasi Pak Bupati ke Gubsu. Pak Bupati sifatnya merekomendasikan, tapi kalau menetapkan ya Pak Gubernur. Saya masih tunggu juga kabar dari Pemprovsu ini. Nanti kalau sudah turun SK, saya kabari. Kita tunggu sajalah,” ujar Mustamar, Selasa (13/11).

Menurutnya, besaran kenaikan UMK yang direkomendasikan ke Gubsu itu sesuai dengan hasil pembahasan rapat Depeda. Meski menyadari besaran yang diusulkan ke gubernur tidak disepakati unsur buruh yang ada di Depeda, namun tetap saja besaran yang disepakati pada rapat yang direkomendasikan.

“Besaran yang direkomendasikan itu naik 8,03 persen dari besaran UMK 2018 yakni sebesar Rp2.720.100. Besaran kenaikan ini sudah sesuai dengan ketentuan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga kenaikan UMK Deliserdang yang direkomendasikan bupati ke gubsu sebesar Rp2.938.524,” terang Mustamar yang juga Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Disnaker Deliserdang.

Belum turunnya penetapan dari Gubsu tambah Mustamar, maka belum dapat dijadwalkan untuk rapat pembahasan penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2019. Sebab untuk melakukan pembahasan UMSK harus keluar terlebih dahulu penetapan UMK. Untuk di Deliserdang, ada 63 sektor pekerjaan yang nanti akan ditentukan kenaikannya. “Ya tunggu keluar penetapan UMK, baru kita jadwal untuk rapat UMSK bersama Depeda.

erdasarkan Permen (Peraturan Menteri) biasanya kenaikan untuk UMSK mulai dari 5 sampai 15 persen. Ya kita lihat nantilah seperti apa pembahasan untuk UMSK. Belum bisa jauh kita berkomentar karena UMK saja belum ditetapkan. Nanti dirundingkan lagi berapa kenaikan untuk tiap sektornya,” tutur Mustamar.

Tahun 2018 besaran UMSK Deliserdang naik mulai dari 5 hingga 15 persen dari besaran UMK sebesar Rp2.720.100. Besaran kenaikan paling teringgi diketahui untuk perusahaan di sektor industri minuman keras yakni sebesar Rp3.128.115. Sementara untuk yang paling rendah ada pada sektor industri produk roti dan kue (industri makanan ringan) sebesar Rp2.856.105.

UMK Medan Diputus Hari Ini
Sementara UMK Kota Medan baru akan diputuskan Depeda Medan hari ini, Rabu (14/11). “Besok (hari ini, red) pembahasannya di Hotel Grand Kanaya. Kemungkinan akan ditetapkan juga berapa besaran UMK 2019, tapi tergantung nanti bagaimana pembahasannya,” kata Ketua Depeda Kota Medan, Harun kepada wartawan, Selasa (13/11).

Ia mengaku belum bisa memberi gambaran berapa besaran UMK Medan 2019. Sebab, masih harus dibahas dalam rapat nantinya. “Soal itu masih harus dirapatkan, jadi belum bisa kita bilang,” akunya.

Disinggung soal usulan buruh yang menginginkan kenaikan 25 persen dari UMK 2018 atau naik sebesar Rp3,4 juta, Harun menyatakan akan menyampaikan dalam pembahasan nantinya. Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah dipenuhi atau tidak. “Penetapan UMK Medan 2019 diharapkan sebelum waktu yang telah ditentukan yakni paling lambat 21 November. Karena, harus dikirimkan ke gubernur untuk persetujuan,” tukasnya.

Sebelumnya, buruh dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMPI) Sumatera Utara mendesak penetapan UMK Medan sebesar Rp3.436.342. Ketua FSMPI Sumut, Willy Agus Utomo menyatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, diperkirakan UMK Medan tahun depan sekitar Rp2,9 juta. Perkiraan ini dihitung dari UMK tahun 2018 sebesar Rp2,7 juta.

“Kita sudah menghitung perkiraan UMK Medan 2019, yang hanya naik 8,03 persen dari Rp2,7 juta. Untuk itu, penetapan upah nantinya tidak mengacu pada PP 78/2015 sebesar 8,03 persen tetapi harus 25 persen atau Rp3,4 juta,” ujarnya.

Menurut Willy, jika UMK Medan tetap mengacu peraturan tersebut jelas sangat rendah dan tidak layak bagi buruh. Sebab, tidak sebanding dengan mahalnya harga kebutuhan hidup seperti bahan bakar minyak, listrik, sembako dan sebagainya. “Di beberapa kota seperti Jakarta, Bekasi dan lainnya, UMK mereka sudah lebih dari Rp3 juta. Oleh karena itu, sudah sepatutnya UMK Medan Rp3,4 juta,” sebutnya.

Selain UMK yang harus disesuaikan dengan penghidupan yang layak, sambung dia, sistem outsourcing harus segera ditindaklanjuti atau dihapus. “Jangan dibiarkan terus tumbuh, karena menyengsarakan kaum buruh. Sampai sekarang buruh masih banyak yang tak punya rumah sendiri, sedangkan pengusaha semakin kaya. Makanya, Dewan Pengupahan Medan bisa secara bijak menetapkan upah dan jangan hanya mengacu kepada PP 78/2015,” cetusnya. (prn/btr/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/