26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pedagang Pasar Timah Kejar Hakim

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Suasana diluar sidang, para pedagang Pasar Timah di PTUN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan para pedagang pasar Timah Medan, atas permohonan pembatalan keputusan Wali kota Medan No/645/469/K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Medan. Kecewa atas putusan itu, pedagang pun mengejar hakim dengan emosi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede dengan agenda putusan terhadap perkara gugatan No.Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diputuskan tanpa dihadiri para penggugat di ruang sidang utama di PTUN Medan, Rabu (13/12) pagi.

Dalam amar putusan gugatan tersebut, majelis hakim menyatakan menolak gugatan pedagang dengan dasar dan pertimbangan dikarenakan para penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan.

Atas hal itu, Pedagang Pasar Timah tidak terima putusan hakim PNTUN Medan. Apalagi, para pedagang kecewa lantaran baru tiba di PTUN sekira pukul 9.00 Wib lewat, namun sidang sudah berjalan dan hakim sudah langsung membacakan putusan.

Dari pantauan wartawan di PTUN Medan, para pedagang yang hadir di ruang sidang dianggap terlambat dari jadwal yang ditentukan. Sehingga, pembacaan putusan tetap dilakukan meski tidak dihadiri kedua belah pihak. Usai pembacaan putusan, hakim Jimmy Claus Pardede menutup sidang dan berlalu meninggalkan ruangan.

Mengetahui hal itu, para pedagang mengamuk dan berteriak-teriak sambil mencari hakim Jimmy Claus Pardede untuk meminta kejelasan. Mereka ngotot agar bisa berjumpa dan diberikan penjelasan.

Pedagang juga menemui panitera dan meminta kejelasan atau hakim yang begitu cepat membacakan putusan. Padahal kuasa hukum pedagang sudah menginformasikan ke panitera bahwa mereka terlambat karena terjebak macat.

“Saya tadi kan sudah ada konfirmasi ke pihak PTUN bahwa kami terlambat karena ada demonstrasi di jalan. Tetapi kenapa tiba-tiba sidangnya langsung mulai. Padahal masih ada waktu menunggu sidang sejenak,” kata Kuasa Hukum pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar.

Dalam sidang sebelumnya, kata Asril, walaupun ada keterlambatan, pihak PTUN masih mau memberikan toleransi waktu. “Ini kami hanya terlambat sekitar 10 menit dari jadwal,” ujar Asril

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Suasana diluar sidang, para pedagang Pasar Timah di PTUN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan para pedagang pasar Timah Medan, atas permohonan pembatalan keputusan Wali kota Medan No/645/469/K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Medan. Kecewa atas putusan itu, pedagang pun mengejar hakim dengan emosi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede dengan agenda putusan terhadap perkara gugatan No.Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diputuskan tanpa dihadiri para penggugat di ruang sidang utama di PTUN Medan, Rabu (13/12) pagi.

Dalam amar putusan gugatan tersebut, majelis hakim menyatakan menolak gugatan pedagang dengan dasar dan pertimbangan dikarenakan para penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan.

Atas hal itu, Pedagang Pasar Timah tidak terima putusan hakim PNTUN Medan. Apalagi, para pedagang kecewa lantaran baru tiba di PTUN sekira pukul 9.00 Wib lewat, namun sidang sudah berjalan dan hakim sudah langsung membacakan putusan.

Dari pantauan wartawan di PTUN Medan, para pedagang yang hadir di ruang sidang dianggap terlambat dari jadwal yang ditentukan. Sehingga, pembacaan putusan tetap dilakukan meski tidak dihadiri kedua belah pihak. Usai pembacaan putusan, hakim Jimmy Claus Pardede menutup sidang dan berlalu meninggalkan ruangan.

Mengetahui hal itu, para pedagang mengamuk dan berteriak-teriak sambil mencari hakim Jimmy Claus Pardede untuk meminta kejelasan. Mereka ngotot agar bisa berjumpa dan diberikan penjelasan.

Pedagang juga menemui panitera dan meminta kejelasan atau hakim yang begitu cepat membacakan putusan. Padahal kuasa hukum pedagang sudah menginformasikan ke panitera bahwa mereka terlambat karena terjebak macat.

“Saya tadi kan sudah ada konfirmasi ke pihak PTUN bahwa kami terlambat karena ada demonstrasi di jalan. Tetapi kenapa tiba-tiba sidangnya langsung mulai. Padahal masih ada waktu menunggu sidang sejenak,” kata Kuasa Hukum pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar.

Dalam sidang sebelumnya, kata Asril, walaupun ada keterlambatan, pihak PTUN masih mau memberikan toleransi waktu. “Ini kami hanya terlambat sekitar 10 menit dari jadwal,” ujar Asril

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/