31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

LMKN dan IRW Lira Gelar Sosialisasi, Edukasi Hak Cipta dan Royalti Musik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan sosialisasi edukasi dan bimbingan teknis mengenai hak cipta dan royalti dibidang musik untuk kepentingan hak ekonomi pencipta.

Kegiatan ini bekerjasama dengan Indonesia Royalti Watch (IRW) LSM Lira. Kegiatan berlangsung di Hotel Danau Toba Medan, Jalan Imam Bonjol, Rabu (13/12) kemarin. Adapun peserta sosialisasi ini adalah kader LSM Lira Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, kegian ini merupakan lanjutan dari kerjasama yang dibangun dengan LSM Lira Pusat. Dimana Kota Medan menajadi daerah pertama yang dilakukan sosialisasi.

Dharma mengatakan, LMKN sendiri merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik dan menghimpun royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipat lagu atau musik.

“Kita mulai start untuk kerjasama seluruh indonesia, dimulai dari Kota Medan, sebagai penggerak utama, karena, kita melihat industri musik pertunjukan di Kota Medan tumbuh dengan baik,” kata Dharma, di Hotel Danau Toba.

Dia mengatakan, LMKN juga bukan hanya menghimpun royalti saja untuk kepentingan bagi dunia musik indonesia, tapi justru menyadarkan masyarakat pengguna musik, untuk sadar royalti karena merupakan perintah undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Kedua juga tentu kita memberikan proteksi karya cipta untuk para seniman musik indonesia terkhusus, juga yang di Sumatera Utara. Oleh karena itu, kita melakukan kerjasama dengan IRW Lira, karena memang sudah terbukti punya karya nyata dan punya perwakilan di seleruh indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut, Teddy John Marbun mengaku sangat mendukung kegiatan sosialisasi yang digelar LMKN ini. Apalagi memang ini sangat berkaitan dengan bidang yang ditangani Subbid Hak Cipta di Polda Sumut.

“Harapannya masalah royalti ini, hak cipta seseorang yang harus dipenuhi, ini juga bagaian dari tugas kami, dimana kalau memang ada kira-kira korban penjiplakan, atau mengambil tanpa seizin, kami selalu membantu untuk lakukan penegakan hukum,” ungkap Teddy.

“Dan memang ini delik aduan, kalau memang ada korbannya ya mengadu, semoga semuanya bisa terealisasi, semoga kegiatan ini berjalan dengan baik,” sambungnya.

Komisioner LMKN Bidang Hak Terkait, Johnny Maukar menyebutkan, ada 14 spesifikasi yang wajib membayar royalti musik. Dimana menurutnya lagu-lagu yang diputar di 14 tempat ini tidak pernah dibayar royaltinya kepada pencipta lagu.

Sehingga, hadirnya LMKN untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Apalagi jika tidak membayar royalti lagu-lagu ini telah memiliki dasar dan ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Jadi seseui dengan pasal 9 UU Hak Cipta itu, pengguna lagu itu, harus seijin dari penciptanya. Dan ada lagu yang perpoming raight artinya lagu lagu yang diputar ditempat umum (publik) dan itu izinnya tidak usah langsung ke pencipta

“Tetapi melalui LMKN, jadi pembayaran semua ke LMKN, kategorinya apa apa saja, jadi 14 itu, lagu lagu yang diperdengarkan di room sepeti di Hotel, Cafe-Cafe, Restoran, Karaoke, tempat lainnya yang memutar itu,” ungkapnya.

Berikut Tempat Yang Wajib Bayar Royalti Musik ke LMKN :

1. Seminar dan Konfrensi Komersil
2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Club Malam dan Diskotek
3. Peswat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut
4. Konser Musik
5. Pameran dab Bazar
6. Bioskop
7. Nada Tunggu Telepon
8. Bank dan Kantor
9. Pertokoan
10. Pusat Rekreasi
11. Lembaga Penyiaran Televisi
12. Lembaga Penyiaran Radio
13. Hotel, Kamar Hotel, dan Fasilitas Hotel
14. Usaha Karaoke

(rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan sosialisasi edukasi dan bimbingan teknis mengenai hak cipta dan royalti dibidang musik untuk kepentingan hak ekonomi pencipta.

Kegiatan ini bekerjasama dengan Indonesia Royalti Watch (IRW) LSM Lira. Kegiatan berlangsung di Hotel Danau Toba Medan, Jalan Imam Bonjol, Rabu (13/12) kemarin. Adapun peserta sosialisasi ini adalah kader LSM Lira Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, kegian ini merupakan lanjutan dari kerjasama yang dibangun dengan LSM Lira Pusat. Dimana Kota Medan menajadi daerah pertama yang dilakukan sosialisasi.

Dharma mengatakan, LMKN sendiri merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik dan menghimpun royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipat lagu atau musik.

“Kita mulai start untuk kerjasama seluruh indonesia, dimulai dari Kota Medan, sebagai penggerak utama, karena, kita melihat industri musik pertunjukan di Kota Medan tumbuh dengan baik,” kata Dharma, di Hotel Danau Toba.

Dia mengatakan, LMKN juga bukan hanya menghimpun royalti saja untuk kepentingan bagi dunia musik indonesia, tapi justru menyadarkan masyarakat pengguna musik, untuk sadar royalti karena merupakan perintah undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Kedua juga tentu kita memberikan proteksi karya cipta untuk para seniman musik indonesia terkhusus, juga yang di Sumatera Utara. Oleh karena itu, kita melakukan kerjasama dengan IRW Lira, karena memang sudah terbukti punya karya nyata dan punya perwakilan di seleruh indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut, Teddy John Marbun mengaku sangat mendukung kegiatan sosialisasi yang digelar LMKN ini. Apalagi memang ini sangat berkaitan dengan bidang yang ditangani Subbid Hak Cipta di Polda Sumut.

“Harapannya masalah royalti ini, hak cipta seseorang yang harus dipenuhi, ini juga bagaian dari tugas kami, dimana kalau memang ada kira-kira korban penjiplakan, atau mengambil tanpa seizin, kami selalu membantu untuk lakukan penegakan hukum,” ungkap Teddy.

“Dan memang ini delik aduan, kalau memang ada korbannya ya mengadu, semoga semuanya bisa terealisasi, semoga kegiatan ini berjalan dengan baik,” sambungnya.

Komisioner LMKN Bidang Hak Terkait, Johnny Maukar menyebutkan, ada 14 spesifikasi yang wajib membayar royalti musik. Dimana menurutnya lagu-lagu yang diputar di 14 tempat ini tidak pernah dibayar royaltinya kepada pencipta lagu.

Sehingga, hadirnya LMKN untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Apalagi jika tidak membayar royalti lagu-lagu ini telah memiliki dasar dan ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Jadi seseui dengan pasal 9 UU Hak Cipta itu, pengguna lagu itu, harus seijin dari penciptanya. Dan ada lagu yang perpoming raight artinya lagu lagu yang diputar ditempat umum (publik) dan itu izinnya tidak usah langsung ke pencipta

“Tetapi melalui LMKN, jadi pembayaran semua ke LMKN, kategorinya apa apa saja, jadi 14 itu, lagu lagu yang diperdengarkan di room sepeti di Hotel, Cafe-Cafe, Restoran, Karaoke, tempat lainnya yang memutar itu,” ungkapnya.

Berikut Tempat Yang Wajib Bayar Royalti Musik ke LMKN :

1. Seminar dan Konfrensi Komersil
2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Club Malam dan Diskotek
3. Peswat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut
4. Konser Musik
5. Pameran dab Bazar
6. Bioskop
7. Nada Tunggu Telepon
8. Bank dan Kantor
9. Pertokoan
10. Pusat Rekreasi
11. Lembaga Penyiaran Televisi
12. Lembaga Penyiaran Radio
13. Hotel, Kamar Hotel, dan Fasilitas Hotel
14. Usaha Karaoke

(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/