26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Humas PN Medan Ngotot Putusan Sesuai Prosedur

Status Tahanan Kadis dan Bendahara PU Deliserdang Mencurigakan

MEDAN- Pengalihan penetapan status tahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan menjadi tahanan rumah tampak mencurigakan. Pasalnya, putusan itu tidak dibacakan di depan persidangan.

Apalagi, berdasarkan surat keterangan sakit dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam ditandatangani dr Frans Sihombing tertulis bahwa Faisal dan Elvian mengalami penyakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (Dyspepsia). Dari surat itu juga tertera, keduanya harus opname. Artinya, bukan dirawat di rumah.

Pun, ketika Sumut Pos mendatangi dua rumah Faisal, di Tebingtinggi dan Lubukpakam, sang terdakwa malah tidak berada di rumah.

Namun, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achmad Guntur, tetap ngoto kalau putusan itu sudah sesuai prosedur. “Alasan yang dipertimbangkan di sini surat tertanggal 7 Januari 2013 dari RS Sari Mutiara Lubukpakam. Pada pokoknya menyatakan mereka menderita sakit nyeri ulu hati, muntah dan badan lemas (dyspepsia) sehingga diperlukan perawatan intensif berkelanjutan. Itu sudah keputusan majelis hakim dan tentunya banyak pertimbangan-pertimbangannya. Seseorang itu mau dirawat di rumah sakit atau tidak, itu kewenangan dokter,” ujarnya, Senin (14/1).

Saat disinggung terkait pernyataan Komisi Yudisial (KY) yang menyebutkan bahwa tindakan majelis hakim yang tidak membacakan status pengalihan tahanan kedua terdakwa di depan umum saat persidangan sudah menyalahi hukum acara, Guntur tidak banyak berkomentar. Menurutnya apa yang dilakukan majelis hakim sudah sesuai, sebab penetapan pengalihan tidak harus dibacakan di persidangan, kecuali akan melakukan penahanan. “Semua boleh berkomentar. KY sebagai pengawas, tugasnya memang seperti itu. Putusan majelis tidak dibacakan di persidangan karena ini pengalihan penahanan kecuali menahan orang,” ujar Guntur.

Guntur juga menyampaikan, semua perkara intinya sama baik yang menyita perhatian publik ataupun perkara yang tidak menyita perhatian publik. Lantas bagaimana nantinya sikap majelis hakim bila ternyata kedua terdakwa dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu tidak menjalankan ketetapan pengadilan dengan berada di luar rumah? Guntur mengaku jaksa lah yang mempunyai tugas mengawasi keberadaan terdakwa.

“Kalau di PN perhatian publik atau tidak semua sama. Kalau tidak diperhatikan memang harus sembarang. Hukum acara tidak bisa ditawar-tawar. Itu sudah menjadi tanggungjawab jaksa. Mereka yang harusnya mengawasi terdakwa. Jaksa kan punya intelijen, berbeda dengan hakim,” tegasnya.

Humas PN Medan Rampas Kamera Wartawan

Sayangnya, perlakuan Achmad Guntur mulai ‘arogan’ dengan memberikan perlakuan berbeda antara wartawan media cetak dengan wartawan televisi nasional. Dengan dalih surat rahasia, Achmad Guntur tidak memperkenankan beberapa orang wartawan media cetak untuk mengabadikan foto secarik kertas tertera pernyataan permohonan Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang intinya pengalihan penahanan terdakwa korupsi Faisal dan Elvian serta tandatangani Sekretaris Daerah UP Bidang Perekonomian dan Pembangunan Agus.

Guntur pun langsung merampas kamera Single Lens Refleks (SLR) wartawan Sumut Pos yang awalnya mengabadikan beberapa surat terkait putusan penetapan pengalihan tahanan rumah terdakwa Faisal dan Elvian. Selain itu, Guntur sempat mengutak-atik kamera tersebut serta bermaksud menghapus beberapa file foto berkas tadi. Padahal di waktu yang sama, terdapat dua orang wartawan televisi nasional yang mengabadikan surat-surat tersebut, namun tidak dilarang.

“Ini ada tulisan rahasianya. Kalau dibaca boleh tetapi jangan difoto. Kalian bisa saya tuntut,” kata Guntur.

Sebelumnya, perlakuan berbeda juga tampak ditampilkan Guntur pada saat beberapa media cetak menanyakan alasan seperti apa yang menyebabkan kedua terdakwa dialihkan status penahanannya. Saat itu Guntur yang dimintai beberapa kali komentarnya tetap menyarankan watawan media cetak untuk menanyakan langsung ke RS Sari Mutiara Lubukpakam. Anehnya, ketika dua orang wartawan televisi nasional ingin mewawancarainya, Guntur tampak menelepon Panitera Pengganti (PP) untuk membawa surat penetapan hakim secara lengkap. “Ini live jadi harus lengkap,” urainya.

Terpisah, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat dikonfirmasi via selulernya menyampaikan pihaknya akan mendalami pengalihan putusan Ir Faisal dan Elvian yang ditetapkan lima majelis hakim PN Medan diantaranya hakim ketua Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar. “Pengadilan jangan mengambil langkah-langkah yang biasa tetapi kebiasaan itu mengandung kontroversi dan menyangkut pejabat dan korupsi yang besar. Karena kesannya jadi gelap-gelapan dan main belakang jadinya,” ujarnya.

Disinggung terkait langkah apa yang bakal dilakukan Komisi Yudisial terhadap hal tersebut, Suparman menyampaikan pihaknya akan turun ke PN Medan menyelidiki hal tersebut. “Belum bisa dipastikan. Satu atau dua hari ini baru bisa diputuskan. Kita juga belum ada kordinasi kepada Kepala PN Medan,” urainya.

Dokter tak Tahu-Menahu

Ditanya lebih jauh terkait apakah pihaknya telah melihat track record hakim yang bersangkutan, Suparman menjelaskan belum bisa dilakukan penilaian. “Ini menyangkut perkara sensitif, korupsi. Jangan mengambil langkah-langkah meski tidak dilarang UU tetapi harusnya secara patut. Dimuka persidangan kenapa rupanya. Kalau KY tidak bisa tergesa-gesa. Kalau ditemukan pelanggaran, sanksi paling berat bisa dipecat,” bebernya.

Di sisi lain, dr Frans Sihombing, saat ditemui di ruang unit gawat darurat (UGD) RSU Sari Mutiara, Lubuk Pakam, Senin (14/1), sekitar pukul 13. 30 WIB mengaku terkejut dengan efek surat yang ditandatanginya. Frans bahawa tidak mengetahui bahwa rujukan opname yang diterbitkanya, dipakai Ir Faisal salah satu persyarat untuk pengajuan pengahlian tahanan menjadi tahanan kota. Bahkan dirinya tidak mengenal Ir Faisal sebelumnya. Soal dimana Ir Faisal diopname, apakah di RSU Sari Mutiara atau bukan dirinya tidak dapat menetatapkan.” Itu hanya saran, silahkan di RSU mana Dia opname,” ucapnya.

Dua Kediaman Faisal Kosong

Dari Tebingtinggi, kediaman Faisal di Jalan KL Yos Sudarso No 313 Lingkungan IV Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tertutup rapat dan sepi dari penghuninya.

Amatan Sumut Pos langsung didepan rumah Ir Faisal dengan bercatkan abu-abu berpagar besi dengan ditutup plastik fiber serta didepan rumah ditanami pohon bambu kuning membuat suasana rumah menjadi kelihatan gelap. Ketika dipanggil dengan teriakan, tidak ada sahutan dari dalam rumah, mencoba melihat sekilas dari gerbong pintu depan, dibelakang rumahnya terjejer beberapa kenderaan berat berupa peralatan untuk melakukan pengaspalan jalan.
Kepling Lingkungan IV Kelurahan Mekar Sentosa, Saiful (40) menerangkan Faisal selama ini tidak pernah pulang ke Kota Tebingtinggi. Tetapi dahulu kata Saiful, sebelum terjadi masalah di keluarganya, mereka setiap hari Sabtu selalu pulang ke rumah itu. “Sudah lama tak ditinggali bapak, katanya mereka tinggal di Kota Medan berama istri dan anak-anaknya,”jelas Saiful.

Penelusuran di rumah Kepala Dinas PU Pemkab Deliserang yang terletak di Jalan Bougenville Perumahan Pemkab Deliserdang. Di tempat itu hanya dua kendaran roda yang terparkir dan dijaga seorang yang mengakui sebagai penjaga rumah.

Dikonfirmasi pengjaga rumah yang tidak mau menyebutkan namanya itu, mengatakan bahwa Ir Faisal pergi pada siang hari ke kantor.”Bapak dikantor. Tak ada di rumah. Bapak hanya malam hari rumah,” ucap pria itu. (far/btr/mag-3)

Status Tahanan Kadis dan Bendahara PU Deliserdang Mencurigakan

MEDAN- Pengalihan penetapan status tahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan menjadi tahanan rumah tampak mencurigakan. Pasalnya, putusan itu tidak dibacakan di depan persidangan.

Apalagi, berdasarkan surat keterangan sakit dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam ditandatangani dr Frans Sihombing tertulis bahwa Faisal dan Elvian mengalami penyakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (Dyspepsia). Dari surat itu juga tertera, keduanya harus opname. Artinya, bukan dirawat di rumah.

Pun, ketika Sumut Pos mendatangi dua rumah Faisal, di Tebingtinggi dan Lubukpakam, sang terdakwa malah tidak berada di rumah.

Namun, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achmad Guntur, tetap ngoto kalau putusan itu sudah sesuai prosedur. “Alasan yang dipertimbangkan di sini surat tertanggal 7 Januari 2013 dari RS Sari Mutiara Lubukpakam. Pada pokoknya menyatakan mereka menderita sakit nyeri ulu hati, muntah dan badan lemas (dyspepsia) sehingga diperlukan perawatan intensif berkelanjutan. Itu sudah keputusan majelis hakim dan tentunya banyak pertimbangan-pertimbangannya. Seseorang itu mau dirawat di rumah sakit atau tidak, itu kewenangan dokter,” ujarnya, Senin (14/1).

Saat disinggung terkait pernyataan Komisi Yudisial (KY) yang menyebutkan bahwa tindakan majelis hakim yang tidak membacakan status pengalihan tahanan kedua terdakwa di depan umum saat persidangan sudah menyalahi hukum acara, Guntur tidak banyak berkomentar. Menurutnya apa yang dilakukan majelis hakim sudah sesuai, sebab penetapan pengalihan tidak harus dibacakan di persidangan, kecuali akan melakukan penahanan. “Semua boleh berkomentar. KY sebagai pengawas, tugasnya memang seperti itu. Putusan majelis tidak dibacakan di persidangan karena ini pengalihan penahanan kecuali menahan orang,” ujar Guntur.

Guntur juga menyampaikan, semua perkara intinya sama baik yang menyita perhatian publik ataupun perkara yang tidak menyita perhatian publik. Lantas bagaimana nantinya sikap majelis hakim bila ternyata kedua terdakwa dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu tidak menjalankan ketetapan pengadilan dengan berada di luar rumah? Guntur mengaku jaksa lah yang mempunyai tugas mengawasi keberadaan terdakwa.

“Kalau di PN perhatian publik atau tidak semua sama. Kalau tidak diperhatikan memang harus sembarang. Hukum acara tidak bisa ditawar-tawar. Itu sudah menjadi tanggungjawab jaksa. Mereka yang harusnya mengawasi terdakwa. Jaksa kan punya intelijen, berbeda dengan hakim,” tegasnya.

Humas PN Medan Rampas Kamera Wartawan

Sayangnya, perlakuan Achmad Guntur mulai ‘arogan’ dengan memberikan perlakuan berbeda antara wartawan media cetak dengan wartawan televisi nasional. Dengan dalih surat rahasia, Achmad Guntur tidak memperkenankan beberapa orang wartawan media cetak untuk mengabadikan foto secarik kertas tertera pernyataan permohonan Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang intinya pengalihan penahanan terdakwa korupsi Faisal dan Elvian serta tandatangani Sekretaris Daerah UP Bidang Perekonomian dan Pembangunan Agus.

Guntur pun langsung merampas kamera Single Lens Refleks (SLR) wartawan Sumut Pos yang awalnya mengabadikan beberapa surat terkait putusan penetapan pengalihan tahanan rumah terdakwa Faisal dan Elvian. Selain itu, Guntur sempat mengutak-atik kamera tersebut serta bermaksud menghapus beberapa file foto berkas tadi. Padahal di waktu yang sama, terdapat dua orang wartawan televisi nasional yang mengabadikan surat-surat tersebut, namun tidak dilarang.

“Ini ada tulisan rahasianya. Kalau dibaca boleh tetapi jangan difoto. Kalian bisa saya tuntut,” kata Guntur.

Sebelumnya, perlakuan berbeda juga tampak ditampilkan Guntur pada saat beberapa media cetak menanyakan alasan seperti apa yang menyebabkan kedua terdakwa dialihkan status penahanannya. Saat itu Guntur yang dimintai beberapa kali komentarnya tetap menyarankan watawan media cetak untuk menanyakan langsung ke RS Sari Mutiara Lubukpakam. Anehnya, ketika dua orang wartawan televisi nasional ingin mewawancarainya, Guntur tampak menelepon Panitera Pengganti (PP) untuk membawa surat penetapan hakim secara lengkap. “Ini live jadi harus lengkap,” urainya.

Terpisah, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat dikonfirmasi via selulernya menyampaikan pihaknya akan mendalami pengalihan putusan Ir Faisal dan Elvian yang ditetapkan lima majelis hakim PN Medan diantaranya hakim ketua Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar. “Pengadilan jangan mengambil langkah-langkah yang biasa tetapi kebiasaan itu mengandung kontroversi dan menyangkut pejabat dan korupsi yang besar. Karena kesannya jadi gelap-gelapan dan main belakang jadinya,” ujarnya.

Disinggung terkait langkah apa yang bakal dilakukan Komisi Yudisial terhadap hal tersebut, Suparman menyampaikan pihaknya akan turun ke PN Medan menyelidiki hal tersebut. “Belum bisa dipastikan. Satu atau dua hari ini baru bisa diputuskan. Kita juga belum ada kordinasi kepada Kepala PN Medan,” urainya.

Dokter tak Tahu-Menahu

Ditanya lebih jauh terkait apakah pihaknya telah melihat track record hakim yang bersangkutan, Suparman menjelaskan belum bisa dilakukan penilaian. “Ini menyangkut perkara sensitif, korupsi. Jangan mengambil langkah-langkah meski tidak dilarang UU tetapi harusnya secara patut. Dimuka persidangan kenapa rupanya. Kalau KY tidak bisa tergesa-gesa. Kalau ditemukan pelanggaran, sanksi paling berat bisa dipecat,” bebernya.

Di sisi lain, dr Frans Sihombing, saat ditemui di ruang unit gawat darurat (UGD) RSU Sari Mutiara, Lubuk Pakam, Senin (14/1), sekitar pukul 13. 30 WIB mengaku terkejut dengan efek surat yang ditandatanginya. Frans bahawa tidak mengetahui bahwa rujukan opname yang diterbitkanya, dipakai Ir Faisal salah satu persyarat untuk pengajuan pengahlian tahanan menjadi tahanan kota. Bahkan dirinya tidak mengenal Ir Faisal sebelumnya. Soal dimana Ir Faisal diopname, apakah di RSU Sari Mutiara atau bukan dirinya tidak dapat menetatapkan.” Itu hanya saran, silahkan di RSU mana Dia opname,” ucapnya.

Dua Kediaman Faisal Kosong

Dari Tebingtinggi, kediaman Faisal di Jalan KL Yos Sudarso No 313 Lingkungan IV Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tertutup rapat dan sepi dari penghuninya.

Amatan Sumut Pos langsung didepan rumah Ir Faisal dengan bercatkan abu-abu berpagar besi dengan ditutup plastik fiber serta didepan rumah ditanami pohon bambu kuning membuat suasana rumah menjadi kelihatan gelap. Ketika dipanggil dengan teriakan, tidak ada sahutan dari dalam rumah, mencoba melihat sekilas dari gerbong pintu depan, dibelakang rumahnya terjejer beberapa kenderaan berat berupa peralatan untuk melakukan pengaspalan jalan.
Kepling Lingkungan IV Kelurahan Mekar Sentosa, Saiful (40) menerangkan Faisal selama ini tidak pernah pulang ke Kota Tebingtinggi. Tetapi dahulu kata Saiful, sebelum terjadi masalah di keluarganya, mereka setiap hari Sabtu selalu pulang ke rumah itu. “Sudah lama tak ditinggali bapak, katanya mereka tinggal di Kota Medan berama istri dan anak-anaknya,”jelas Saiful.

Penelusuran di rumah Kepala Dinas PU Pemkab Deliserang yang terletak di Jalan Bougenville Perumahan Pemkab Deliserdang. Di tempat itu hanya dua kendaran roda yang terparkir dan dijaga seorang yang mengakui sebagai penjaga rumah.

Dikonfirmasi pengjaga rumah yang tidak mau menyebutkan namanya itu, mengatakan bahwa Ir Faisal pergi pada siang hari ke kantor.”Bapak dikantor. Tak ada di rumah. Bapak hanya malam hari rumah,” ucap pria itu. (far/btr/mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/