Jika Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya ditujukan untuk mewujudkan kawasan Danau Toba sebagai air kehidupan (Aek Natio) masyarakat, ekosistem, dan kawasan kampung masyarakat adat Batak dan pengembangan kawasan pariwisata berskala dunia yang terintegrasi dengan pengendalian kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta adaptif terhadap bencana alam.
Dia juga menyebutkan, di Undang-Undang (UU) 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 12 ayat (2) disebutkan, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pasal 17 ayat 2 (b), bahwa segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup harus dihentikan.
Selanjutnya, pada Peraturan Menteri Negara Lingkngan Hidup Nomor 28 tahun 2009 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau dan/atau waduk juga menyebutkan, daya tampung beban pencemaran air danau dan/atau waduk adalah kemampuan air danau dan air waduk untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air danau dan air waduk menjadi cemar. Sedangkan kondisi saat ini, Danau Toba telah menjadi pembuangan limbah raksasa yang berasal dari limah domestik, peternakan, perikanan dan dari pemanfaatan lahan.
Sementara Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Kusnadi mengatakan bahwa indikator pencemaran air Danau Toba menurutnya dapat dilihat dari banyaknya tumbuhan rumput dan enceng gondok yang muncul. Sehingga pihaknya sangat mendukung permintaan dua menteri untuk membersihkan danau kebanggaan Indonesia itu dari kegiatan yang mencemari.
“Danau Toba itu kan sebenarnya bisa dijadikan sumber air tawar terbesar. Tetapi kemudian peruntukannya yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Jadi kebijakan (menteri) itu harus didukung, tutup semua perusahaan yag mencemari,” ujarnya.
Terkait adanya dalih mengenai teknologi pakan apung yang digunakan perusahaan seperti PT Aquafarm, sehingga tidak mengendap kedasar danau, menurut Kusnadi hal itu hanya alasan untuk menyelamatkan industri saja dari penutupan oleh pemerintah. Sebab dirinya tidak yakin jika perusahaan besar yang beroperasi dan menghasilkan ribuan ton ikan, tidak menimbulkan efek yang besar bagi lingkungannya. Termasuk ketika disebutkan bahwa KJA paling banyak adalah milik masyarakat.
“Banyaknya KJA milik masyarakat kan setelah ada perusahaan itu. Dengan begitu, mereka (perusahaan) bisa berlindung atas nama masyarakat. Ini merupakan strategi, padahal penyebab utamanya ya perusahaan itu,” sebutnya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan bahwa selama ini pihak legislatif telah meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pencemaran yang terjadi di Danau Toba akibat keberadaan KJA yang melebihi kapasitas daya tampung danau. Namun, untuk memberlakukan kebijakan pembersihan tersebut harus diikuti dengan solusi terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, dengan rencana kebijakan pemerintah pusat melakukan pembersihan, maka akan ada upaya pencarian solusi untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat tersebut.
“Selama ini kan kita tahu, tidak ada solusi kalau itu (KJA) dibersihkan. Tetapi kalau seperti ini, tentu itu bisa dilakukan, karena pusat sudah memberikan biaya untuk pengalihannya. Jadi ini persoalan perut (kebutuhan hidup masyarakat),” katanya. (bal/ril)