27 C
Medan
Monday, January 12, 2026

Eldin: Pemko Pro Penanggulangan Kemiskinan

Untuk diketahui, data orang miskin penerima bantuan sosial di Kota Medan bukan berasal dari data Pemko Medan, tapi TNP2K di bawah Staf Kepresidenan RI 2015 bekerjasama dengan BPS serta Forum Konsultasi Publik (Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta stakeholder di tingkat kelurahan dan kecamatan) yang kemudian diserahkan TNP2K ke Kemensos untuk digunakan pada program kesejahteraan sosial.

Data ini setiap semesternya diverifikasi dan divalidasi, apabila ada yang meninggal dunia dihapuskan, namun jika hendak ditambah tidak otomatis bisa dimasukkan, harus melalui prosedur pengusulan kembali dan dikeluarkan SK Menteri Sosial karena kewenangannya ada di sana.

Data dari Bappeda Kota Medan tercatat bahwa jumlah masyarakat miskin Kota Medan yang tertampung sebagai peserta JKN APBN sebesar 469.417 jiwa, peserta JKN APBD Kota Medan sebanyak 253.742 jiwa, serta peserta JKN APBD Provsu sebanyak 47.393 jiwa. Bahkan di 2018 ini ditambah lagi 75.000 jiwa penerima manfaat JKN APBD Kota Medan. “Hal ini menunjukkan bahwa program kerja pembangunan Pemko Medan pro rakyat untuk penanggulangan kemiskinan,” ucap Wiriya menambahkan.

Hal senada diungkapkan Kadis Sosial Endar Sutan Lubis. Menurutnya kewenangan Pemko Medan dalam pendataan warga miskin masih terbatas. Namun demikian, Pemko Medan siap mencarikan solusi penyelesaian terhadap pendataan masyarakat miskin agar semua masyarakat miskin di Kota Medan terfasilitasi.

“Kita telah anggarkan di 2018 ini pendataan, validasi dan verifkasi ulang terhadap data kemiskinan yang ada di Kota Medan, sehingga data itu komprehensif dengan kondisi riil lapangan yang nantinya dapat digunakan untuk dasar pemberian program bantuan kesejahteraan sosial,“ katanya.

Untuk itu dihimbau bagi masyarakat Kota Medan yang merasa dirinya berhak menerima bantuan sosial namun belum terdata dalam penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, agar segera melaporkan secara resmi ke Dinas Sosial.  “Supaya kita proses datanya dan usulkan agar dia bisa mendapat bantuan sosial tersebut,” katanya. Prinsipnya sambung Endar, Pemko Medan siap memfasilitasi pendataan agar masyarakat miskin yang benar-benar layak menerima bantuan sosial terfasilitasi, namun semua harus melalui mekanisme yang ada dari pemerintah pusat. (prn)

 

Untuk diketahui, data orang miskin penerima bantuan sosial di Kota Medan bukan berasal dari data Pemko Medan, tapi TNP2K di bawah Staf Kepresidenan RI 2015 bekerjasama dengan BPS serta Forum Konsultasi Publik (Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta stakeholder di tingkat kelurahan dan kecamatan) yang kemudian diserahkan TNP2K ke Kemensos untuk digunakan pada program kesejahteraan sosial.

Data ini setiap semesternya diverifikasi dan divalidasi, apabila ada yang meninggal dunia dihapuskan, namun jika hendak ditambah tidak otomatis bisa dimasukkan, harus melalui prosedur pengusulan kembali dan dikeluarkan SK Menteri Sosial karena kewenangannya ada di sana.

Data dari Bappeda Kota Medan tercatat bahwa jumlah masyarakat miskin Kota Medan yang tertampung sebagai peserta JKN APBN sebesar 469.417 jiwa, peserta JKN APBD Kota Medan sebanyak 253.742 jiwa, serta peserta JKN APBD Provsu sebanyak 47.393 jiwa. Bahkan di 2018 ini ditambah lagi 75.000 jiwa penerima manfaat JKN APBD Kota Medan. “Hal ini menunjukkan bahwa program kerja pembangunan Pemko Medan pro rakyat untuk penanggulangan kemiskinan,” ucap Wiriya menambahkan.

Hal senada diungkapkan Kadis Sosial Endar Sutan Lubis. Menurutnya kewenangan Pemko Medan dalam pendataan warga miskin masih terbatas. Namun demikian, Pemko Medan siap mencarikan solusi penyelesaian terhadap pendataan masyarakat miskin agar semua masyarakat miskin di Kota Medan terfasilitasi.

“Kita telah anggarkan di 2018 ini pendataan, validasi dan verifkasi ulang terhadap data kemiskinan yang ada di Kota Medan, sehingga data itu komprehensif dengan kondisi riil lapangan yang nantinya dapat digunakan untuk dasar pemberian program bantuan kesejahteraan sosial,“ katanya.

Untuk itu dihimbau bagi masyarakat Kota Medan yang merasa dirinya berhak menerima bantuan sosial namun belum terdata dalam penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, agar segera melaporkan secara resmi ke Dinas Sosial.  “Supaya kita proses datanya dan usulkan agar dia bisa mendapat bantuan sosial tersebut,” katanya. Prinsipnya sambung Endar, Pemko Medan siap memfasilitasi pendataan agar masyarakat miskin yang benar-benar layak menerima bantuan sosial terfasilitasi, namun semua harus melalui mekanisme yang ada dari pemerintah pusat. (prn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru