32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

378 KK Menanti Ganti Rugi

Gerbang tol Binjai_Medan. Pembangunan tol Medan-Binjai masih bermasalah dalam kasus pembebasan lahan.

SUMUTPOS.CO – Pembayaran ganti rugi kepada 378 kepala keluarga (KK) yang akan dibebaskan dari pembangunan jalan Tol Medan – Binjai hingga kini belum jelas. Padahal, sesuai keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk ganti rugi Tol Sesi I, ditetapkanpembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada masyarakat sebesar 70 persen dan 30 persen kepada pemilik surat hak milik (SHM).

Tak kunjung mendapat ganti rugi, masyarakat menilai kalau Ketua Tim Pembebasan Jalan Tol Bambang Priono yang juga menjabat Ketua BPN Sumut, dinilai tak profesional.

Salah satu tim perwakilan Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu, S Rajagukguk mengaku, kecewa dengan tim pembebasan jalan Tol yang belum juga membayarkan ganti rugi.

Padahal, pengumuman penetapan ganti rugi diputuskan pada 25 November 2017 lalu tentang hak masyarakat 70 persen dan pemilik SHM 30 persen. “Sampai saat ini, kami belum dapat juga penjelasan kapan mau dibayar. Padahal semua administrasi berkas seluruh masyarakat sudah kami lengkapi. Harusnya data kami sudah diserahkan BPN kepada BPK, agar segera dibayarkan, tapi sampai saat ini BPK belum ada lakukan pembayaran,” kesal pria berusia 42 tahun ini.

Ditegaskan pria yang berdomisili di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, mereka sebanyak 14 perwakilan dari masyarakat yang tergabung dalam forum, sangat menyesalkan sikap dan kinerja dari tim terkesan memperlambat dan tidak profesional.

Menurut pengakuannya, berulang kali mereka pertanyakan kapan pembayaran ganti rugi. Namun tim pembebasan memberikan alasan masalah kekurangan personel, masih pengakuratan data dan adanya perluasan lahan.

“Kalau tim pembebasan kesulitan mendata warga, kami siap membantu, kita bisa buka posko, bagaimana mekanisme beritahu kami, biar kami bantu. Jadi, kalau dibilang kekurangan personel itu alasan tidak masuk akal. Sampai kapan kami ini terus menunggu,” beber S Rajagukguk.

Seharusnya, lanjutnya, dengan waktu yang sudah berlarut lama hingga sebulan lebih, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sudah dilakukan, tapi, sampai saat ini tidak ada penjelasan.

Gerbang tol Binjai_Medan. Pembangunan tol Medan-Binjai masih bermasalah dalam kasus pembebasan lahan.

SUMUTPOS.CO – Pembayaran ganti rugi kepada 378 kepala keluarga (KK) yang akan dibebaskan dari pembangunan jalan Tol Medan – Binjai hingga kini belum jelas. Padahal, sesuai keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk ganti rugi Tol Sesi I, ditetapkanpembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada masyarakat sebesar 70 persen dan 30 persen kepada pemilik surat hak milik (SHM).

Tak kunjung mendapat ganti rugi, masyarakat menilai kalau Ketua Tim Pembebasan Jalan Tol Bambang Priono yang juga menjabat Ketua BPN Sumut, dinilai tak profesional.

Salah satu tim perwakilan Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu, S Rajagukguk mengaku, kecewa dengan tim pembebasan jalan Tol yang belum juga membayarkan ganti rugi.

Padahal, pengumuman penetapan ganti rugi diputuskan pada 25 November 2017 lalu tentang hak masyarakat 70 persen dan pemilik SHM 30 persen. “Sampai saat ini, kami belum dapat juga penjelasan kapan mau dibayar. Padahal semua administrasi berkas seluruh masyarakat sudah kami lengkapi. Harusnya data kami sudah diserahkan BPN kepada BPK, agar segera dibayarkan, tapi sampai saat ini BPK belum ada lakukan pembayaran,” kesal pria berusia 42 tahun ini.

Ditegaskan pria yang berdomisili di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, mereka sebanyak 14 perwakilan dari masyarakat yang tergabung dalam forum, sangat menyesalkan sikap dan kinerja dari tim terkesan memperlambat dan tidak profesional.

Menurut pengakuannya, berulang kali mereka pertanyakan kapan pembayaran ganti rugi. Namun tim pembebasan memberikan alasan masalah kekurangan personel, masih pengakuratan data dan adanya perluasan lahan.

“Kalau tim pembebasan kesulitan mendata warga, kami siap membantu, kita bisa buka posko, bagaimana mekanisme beritahu kami, biar kami bantu. Jadi, kalau dibilang kekurangan personel itu alasan tidak masuk akal. Sampai kapan kami ini terus menunggu,” beber S Rajagukguk.

Seharusnya, lanjutnya, dengan waktu yang sudah berlarut lama hingga sebulan lebih, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sudah dilakukan, tapi, sampai saat ini tidak ada penjelasan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/