30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Presiden Keenam RI Dituding Rekayasa Kasus Pembunuhan

Menurutnya, kasus pencemaran nama baik ini akan dilakukan gelar perkara nantinya. Namun, untuk pernyataan politik dan lainnya, akan disampaikan SBY secara langsung. ”Nanti ya, kan langsung dari pak SBY,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah tuduhan Antasari kepada HT. Sebaliknya, dia justru menilai apa yang disampaikan mantan Ketua KPK tersebut bernuansa politis. “Ini bagian dari politik sensasional dan ini politik balas dendam,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.

Rofiq menambahkan, jika memang Antasari memiliki dendam politik dengan SBY, maka tidak perlu membawa-bawa HT. Sebab, dia memastikan jika HT tidak pernah menyampaikan pesan tersebut kepada antasari. “Ya ini fitnah,” imbuhnya.

Tangan kanan bos MNC Grup itu justru curiga, jika pernyataan tersebut bagian dari akrobatik politik jelang pelaksanaan Pilkada. Meski demikian, Rofiq menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh sosok kaliber Antasari. “Besok itu Pilkada nasional, sekapasitas Antasari seharusnya menghormati hajatan besar ini. Ada apa?” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP meminta publik tidak mengait-ngaitkan persoalan antara Antasari vs SBY dengan Istana, termasuk Presiden Joko Widodo. Hal itu dia sampaikan menanggapi pertanyaan soal cuitan SBY di Twitter kemarin sore, yang menyatakan grasi kepada Antasari memiliki motif politis.

’’Apa yang dibicarakan, yang tidak dibicarakan, oleh pak Antasari terkait perjalanan masa lalunya adalah urusan pribadi pak Antasari sendiri,’’ ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Dia meminta tidak dikait-kaitkan dengan Presiden.

Kemudian, mengenai grasi Antasari, Johan menegaskan sudah sesai dengan proses dan prosedur yang ditetapkan UU. ’’Keputusan Presiden untuk memberikan grasi kepada pak Antasari itu berdasarkan saran dan masukan dari Mahkamah Agung. Kita tahu bersama bahwa MA itu lembaga resmi,’’ lanjut mantan juru bicara KPK itu.

Lagipula, sudah sejak lama Antasari menyuarakan bahwa dia mengalami perlakuan yang tidak fair. Antasari, tutur Johan, menggunakan istilah kriminalisasi untuk apa yang dialaminya. Hal itu sama sekali tidak berhubungan dengan grasi yang diberikan oleh presiden untuk dia.  (idr/byu/far/jpg/adk/jpnn/adz)

Menurutnya, kasus pencemaran nama baik ini akan dilakukan gelar perkara nantinya. Namun, untuk pernyataan politik dan lainnya, akan disampaikan SBY secara langsung. ”Nanti ya, kan langsung dari pak SBY,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah tuduhan Antasari kepada HT. Sebaliknya, dia justru menilai apa yang disampaikan mantan Ketua KPK tersebut bernuansa politis. “Ini bagian dari politik sensasional dan ini politik balas dendam,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.

Rofiq menambahkan, jika memang Antasari memiliki dendam politik dengan SBY, maka tidak perlu membawa-bawa HT. Sebab, dia memastikan jika HT tidak pernah menyampaikan pesan tersebut kepada antasari. “Ya ini fitnah,” imbuhnya.

Tangan kanan bos MNC Grup itu justru curiga, jika pernyataan tersebut bagian dari akrobatik politik jelang pelaksanaan Pilkada. Meski demikian, Rofiq menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh sosok kaliber Antasari. “Besok itu Pilkada nasional, sekapasitas Antasari seharusnya menghormati hajatan besar ini. Ada apa?” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP meminta publik tidak mengait-ngaitkan persoalan antara Antasari vs SBY dengan Istana, termasuk Presiden Joko Widodo. Hal itu dia sampaikan menanggapi pertanyaan soal cuitan SBY di Twitter kemarin sore, yang menyatakan grasi kepada Antasari memiliki motif politis.

’’Apa yang dibicarakan, yang tidak dibicarakan, oleh pak Antasari terkait perjalanan masa lalunya adalah urusan pribadi pak Antasari sendiri,’’ ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Dia meminta tidak dikait-kaitkan dengan Presiden.

Kemudian, mengenai grasi Antasari, Johan menegaskan sudah sesai dengan proses dan prosedur yang ditetapkan UU. ’’Keputusan Presiden untuk memberikan grasi kepada pak Antasari itu berdasarkan saran dan masukan dari Mahkamah Agung. Kita tahu bersama bahwa MA itu lembaga resmi,’’ lanjut mantan juru bicara KPK itu.

Lagipula, sudah sejak lama Antasari menyuarakan bahwa dia mengalami perlakuan yang tidak fair. Antasari, tutur Johan, menggunakan istilah kriminalisasi untuk apa yang dialaminya. Hal itu sama sekali tidak berhubungan dengan grasi yang diberikan oleh presiden untuk dia.  (idr/byu/far/jpg/adk/jpnn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/