27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tolak Penyertaan Modal ke Bank Sumut Cuma Gertak

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAPAT PARIPURNA DPRD MEDAN_Suasana ruang rapat paripurna di Kantor DPRD Medan, Selasa (14/2) Pemko Medan akhirnya menyetujui penambahan modal Rp 50 miliar ke PT Bank Sumut (Pansus Bank Sumut) , dan disampaikan dalam paripurna DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Melolak penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada PT Bank Sumut, ternyata hanya sebatas gertakan. Sebab Panitia Khusus DPRD Medan pembahasan Penyertaan Modal Pemko Medan kepada PT Bank Sumut (Pansus Bank Sumut), akhirnya menyetujui penambahan modal Rp50 miliar, dan disampaikan dalam paripurna DPRD Medan, Selasa (14/2).

Anggota Pansus Bank Sumut DPRD Medan Ahmad Arif, mengakui jika dalam pembahasan muncul usulan menolak penambahan penyertaan modal. Namun menurutnya sikap itu dikarenakan tidak memahami keuntungan atas penambahan penyertaan modal.

“Tak ada menolak. Mungkin cuma menggertak dan tidak tahu apa kepentingannya. Memang waktu pembahasan ada usul dari kawan-kawan yang mungkin tak paham,” katanya kepada wartawan usai paripurna.

Menurutnya, penambahan modal justru menguntungkan Pemko Medan. Semakin besar saham, semakin besar bagi keuntungan (deviden) diterima. “Menurut pandangan saya, tak ada bisnis lain yang lebih menguntungkan, penyertaan modal ini bisa dapat deviden 2 persen dari keuntungan,” katanya.

Ketua Pansus Bank Sumut DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, pada prinsip pansus menolak penambahan penyertaan modal. “Bukan menggertak. Pada prinsipnya kita (pansus) memang menolak,” kata Boydo.

Sikap menolak dikarenakan pansus menilai tak ada keuntungan langsung kepada masyarakat, khususnya menengah ke bawah dari penyertaan modal. Karena itulah pansus menyatakan menolak. Namun, setelah melalui masukan dan pertimbangan, Pansus Bank Sumut menyetujui penambahan penyertaan modal maksimal Rp50 miliar dalam ranperda.

Politisi PDIP ini berdalih, pembentukan perda hanya sebagai platform, sedangkan persetujuan penambahan modal ada di Badan Anggaran dan pembahasan APBD Medan.”Kalau kami tak buka keran (menyetujui) maka tidak ada pembahasan-pembahasan selanjutnya. Ini saja, dalam APBD 2017 sudah dianggarkan penyertaan modal Rp5 miliar,” katanya.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara 10 November 2016 Boydo mengatakan, penolakan penyertaan kepada PT Bank Sumut menjadi satu poin diantara rekomendasi yang akan disampaikan pansus dalam paripurna. Bahkan ada juga usulan penarikan saham Rp26 miliar yang sudah ada.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyetujui pembentukan Perda Penyertaan Modal Pemko Medan kepada PT Bank Sumut. Pansus dan seluruh fraksi DPRD Medan menyetujui adanya penambahan modal sebesar Rp50 miliar, menambah saham yang sudah ada sebesar Rp26 miliar.

Sementara itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam nota jawaban kepala daerah menyampaikan, maksud dilakukan penyertaan modal Pemko Medan ini untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. “Tujuannya ini untuk meningkatkan kinerja daerah dan dividen, meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, dan meningkatkan PAD,” kata Eldin.

Penyertaan modal pemda kepada Bank Sumut ini, lanjut Eldin, dengan mempertimbangkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), kemampuan keuangan daerah, dan memenuhi ketentuan perundangan-undangan.

Eldin juga mengatakan, penyertaan modal pemda kepada Bank Sumut sampai TA.2016 secara kumulatif Rp2,4 miliar. “Penyertaan modal pemda ini berupa investasi kepada Bank Sumut, dan setiap tahun wajib menyampaikan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAPAT PARIPURNA DPRD MEDAN_Suasana ruang rapat paripurna di Kantor DPRD Medan, Selasa (14/2) Pemko Medan akhirnya menyetujui penambahan modal Rp 50 miliar ke PT Bank Sumut (Pansus Bank Sumut) , dan disampaikan dalam paripurna DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Melolak penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada PT Bank Sumut, ternyata hanya sebatas gertakan. Sebab Panitia Khusus DPRD Medan pembahasan Penyertaan Modal Pemko Medan kepada PT Bank Sumut (Pansus Bank Sumut), akhirnya menyetujui penambahan modal Rp50 miliar, dan disampaikan dalam paripurna DPRD Medan, Selasa (14/2).

Anggota Pansus Bank Sumut DPRD Medan Ahmad Arif, mengakui jika dalam pembahasan muncul usulan menolak penambahan penyertaan modal. Namun menurutnya sikap itu dikarenakan tidak memahami keuntungan atas penambahan penyertaan modal.

“Tak ada menolak. Mungkin cuma menggertak dan tidak tahu apa kepentingannya. Memang waktu pembahasan ada usul dari kawan-kawan yang mungkin tak paham,” katanya kepada wartawan usai paripurna.

Menurutnya, penambahan modal justru menguntungkan Pemko Medan. Semakin besar saham, semakin besar bagi keuntungan (deviden) diterima. “Menurut pandangan saya, tak ada bisnis lain yang lebih menguntungkan, penyertaan modal ini bisa dapat deviden 2 persen dari keuntungan,” katanya.

Ketua Pansus Bank Sumut DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, pada prinsip pansus menolak penambahan penyertaan modal. “Bukan menggertak. Pada prinsipnya kita (pansus) memang menolak,” kata Boydo.

Sikap menolak dikarenakan pansus menilai tak ada keuntungan langsung kepada masyarakat, khususnya menengah ke bawah dari penyertaan modal. Karena itulah pansus menyatakan menolak. Namun, setelah melalui masukan dan pertimbangan, Pansus Bank Sumut menyetujui penambahan penyertaan modal maksimal Rp50 miliar dalam ranperda.

Politisi PDIP ini berdalih, pembentukan perda hanya sebagai platform, sedangkan persetujuan penambahan modal ada di Badan Anggaran dan pembahasan APBD Medan.”Kalau kami tak buka keran (menyetujui) maka tidak ada pembahasan-pembahasan selanjutnya. Ini saja, dalam APBD 2017 sudah dianggarkan penyertaan modal Rp5 miliar,” katanya.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara 10 November 2016 Boydo mengatakan, penolakan penyertaan kepada PT Bank Sumut menjadi satu poin diantara rekomendasi yang akan disampaikan pansus dalam paripurna. Bahkan ada juga usulan penarikan saham Rp26 miliar yang sudah ada.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyetujui pembentukan Perda Penyertaan Modal Pemko Medan kepada PT Bank Sumut. Pansus dan seluruh fraksi DPRD Medan menyetujui adanya penambahan modal sebesar Rp50 miliar, menambah saham yang sudah ada sebesar Rp26 miliar.

Sementara itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam nota jawaban kepala daerah menyampaikan, maksud dilakukan penyertaan modal Pemko Medan ini untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. “Tujuannya ini untuk meningkatkan kinerja daerah dan dividen, meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, dan meningkatkan PAD,” kata Eldin.

Penyertaan modal pemda kepada Bank Sumut ini, lanjut Eldin, dengan mempertimbangkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), kemampuan keuangan daerah, dan memenuhi ketentuan perundangan-undangan.

Eldin juga mengatakan, penyertaan modal pemda kepada Bank Sumut sampai TA.2016 secara kumulatif Rp2,4 miliar. “Penyertaan modal pemda ini berupa investasi kepada Bank Sumut, dan setiap tahun wajib menyampaikan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/