Tim penasihat hukum Ramadhan mencecar Chitra perihal pembuatan rekening yang dibuat atas nama Ramadhan. Salah satunya, Bank Mandiri atas perintah Chitra tetap meloloskan pembuatan rekening yang diurus Savita Linda tersebut, kendati belum memenuhi SOP. “Apakah pembuatan rekening atas nama Ramadhan sudah memenuhi persyaratan, karena sebelumnya ATM Ramadhan sedang diblokir,” kata Syahlan Rifai Dalimunthe.
Menjawab pertanyaan tersebut, Chitra memberikan alasan tetap mengeksekusi rekening Ramadhan lantaran mengutamakan nasabah prioritas. Selain itu, ia percaya terhadap Ramadhan yang notabene anggota DPRI dan juga calon wali kota Medan.
“Saya tetap meloloskan pembuatan rekeningnya karena saya percaya Pak Ramadhan Pohan waktu itu adalah anggota DPR, selain itu calon wali kota. Jadi, untuk pembuatan rekenening, saya ambil data dari Pusat,” kata perempuan berkacamata ini. Usai mendengarkan keterangan Chitra, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan, Selasa (21/2) pekan depan.
Di luar sidang, Penasihat Hukum Ramadhan, Marasamin Ritonga menjelaskan, sebenarnya, pembuatan rekening tersebut belum memenuhi syarat, tapi yang mengurusnya Savita. Kemudian untuk cek, menurut peraturan rekening yang sudah dibuka itu harusnya diserahkan kepada Ramadhan, tetapi kenyataannya Chitra menyerahkan ke Savita Linda tanpa surat kuasa.
“Itu semua sudah melanggar SOP. Tentunya sangat merugikan klien kami, nanti pada agenda pledoi, akan menjadi bahan bagi kita. Semuanya akan kita sampaikan. Karena belum wajar, belum punya persyaratan melakukan eksekusi rekeningnya,” kata Marasamin.
Seperti diketahui, Ramadhan dan Savita Linda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Sumut setelah keduanya dilaporkan karena diduga menipu Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anaknya, Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Sianipar. Rotua sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Rp4,5 miliar.(gus/ila)