26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

KPPU Pantau Tender Kantor Sementara DPRD

MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan akan menindaklanjuti persoalan tender kantor sementara gedung DPRD Medan, jika terbukti tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Ketua KPPU Perwakilan Medan, Mulyawan Ranamenggala mengatakan pihaknya bisa saja menindaklanjuti persoalan tender, namun prosesnya harus berjalan terlebih dahulu.

Dalam artian sudah ada pemenangnya karena KPPU Medan tidak bisa menyelidiki sebelum terbukti.
“Kalau belum ada pemenangnya, kita tidak bisa menindaklanjutinya. Harus ada pemenangnya terlebih dahulu untuk kemudian di selidiki mengetahui apa ada bukti persekongkolan atau tidak,” katanya, Rabu (14/3).
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti kasus tender di Kabupaten Langkat. Jadi persoalannya bisa diketahui lebih detail.

“Tapi kalau tidak bisa menindaklanjuti persoalan tender kantor sementara gedung, apabila belum ada pengumuman pemenang. Jadi proses tender harus terlaksana dulu dan sudah ada pemenangnya,” ucapnya.

Ketua DPRD Medan, Amiruddin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persoalan tender karena selaku pengguna anggaran, pihaknya hanya menerima laporan. Itu pun tidak diwajibkan harus melapor ke DPRD Medan. “Kami cuma menerima laporan saja. Semuanya diurus oleh panitia tender yang sudah ditetapkan Pemko Medan,” cetusnya.
Untuk persoalan tender, lanjut dia, semuanya diserahkan ke Pemko Medan selaku penguasa anggaran. Jadi pihaknya tidak pernah mengetahui bagaimana pelaksanaan tender. (adl)

MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan akan menindaklanjuti persoalan tender kantor sementara gedung DPRD Medan, jika terbukti tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Ketua KPPU Perwakilan Medan, Mulyawan Ranamenggala mengatakan pihaknya bisa saja menindaklanjuti persoalan tender, namun prosesnya harus berjalan terlebih dahulu.

Dalam artian sudah ada pemenangnya karena KPPU Medan tidak bisa menyelidiki sebelum terbukti.
“Kalau belum ada pemenangnya, kita tidak bisa menindaklanjutinya. Harus ada pemenangnya terlebih dahulu untuk kemudian di selidiki mengetahui apa ada bukti persekongkolan atau tidak,” katanya, Rabu (14/3).
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti kasus tender di Kabupaten Langkat. Jadi persoalannya bisa diketahui lebih detail.

“Tapi kalau tidak bisa menindaklanjuti persoalan tender kantor sementara gedung, apabila belum ada pengumuman pemenang. Jadi proses tender harus terlaksana dulu dan sudah ada pemenangnya,” ucapnya.

Ketua DPRD Medan, Amiruddin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persoalan tender karena selaku pengguna anggaran, pihaknya hanya menerima laporan. Itu pun tidak diwajibkan harus melapor ke DPRD Medan. “Kami cuma menerima laporan saja. Semuanya diurus oleh panitia tender yang sudah ditetapkan Pemko Medan,” cetusnya.
Untuk persoalan tender, lanjut dia, semuanya diserahkan ke Pemko Medan selaku penguasa anggaran. Jadi pihaknya tidak pernah mengetahui bagaimana pelaksanaan tender. (adl)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/