26 C
Medan
Thursday, February 6, 2025

Tukang Becak Merasa Didiskriminasi

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Pengedara becak bermotor membawa keluarganya saat demo terkait taksi online di depan kantor Gubernur Sumut,, Rabu (14/3) siang.

“Sebagai perbandingan, saat ini para driver taksi online diwajibkan untuk melakukan uji KIR. Namun, pemerintah justru menggratiskan biaya uji KIR. Sementara biaya pengurusan SIM untuk transportasi online hanya dikenakan Rp100.000. Padahal, jika disatukan, biaya uji KIR dan pengurusan SIM bisa mencapai Rp700.000. Sedangkan kami sebagai tukang becak, tak ada diberikan fasilitas seperti itu. Urus SIM juga masih mahal,” paparnya.

Dalam orasinya, massa juga menuntut pemerintah untuk lebih tegas dan konsisten menerapkan aturan. Mereka juga meminta pemerintah memasukkan tukang becak dan keluarganya sebagai peserta penerima bantuan sosial mulai dari Rastra, KIS, KIP, KUBE, PKH hingga bantuan sosial lainnya yang diprogramkan pemerintah.

Hal ini dinilai mendesak karena kini perekonomian para tukang becak mengalami penurunan cukup signifikan. “Jika tak begini, akan semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan tanpa diperhatikan pemerintah,” pungkasnya dan meminta pemerintah mulai dari pusat hingga daerah untuk memerhatikan nasib tukang becak, sopir angkot dan keluarga mereka yang kini makin menderita.

Sementara, kehadiran massa diterima oleh Sekretaris Dishub Sumut Darwin Purba. Dikatakannya bahwa sampai kini pihaknya belum mengetahui lagi arahan pusat sekaitan Permenhub 108/2017. Pihaknya juga mengaku, akan menyampaikan aspirasi seratusan abang becak ini kepada Gubernur Sumut.

Amatan wartawan, setelah dari kantor Gubsu massa akan berkonvoi menuju Kantor Wali Kota Medan, DPRD Sumut dan Medan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo dan Polrestabes Medan untuk menyampaikan tuntutan yang sama. (prn/adz)

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Pengedara becak bermotor membawa keluarganya saat demo terkait taksi online di depan kantor Gubernur Sumut,, Rabu (14/3) siang.

“Sebagai perbandingan, saat ini para driver taksi online diwajibkan untuk melakukan uji KIR. Namun, pemerintah justru menggratiskan biaya uji KIR. Sementara biaya pengurusan SIM untuk transportasi online hanya dikenakan Rp100.000. Padahal, jika disatukan, biaya uji KIR dan pengurusan SIM bisa mencapai Rp700.000. Sedangkan kami sebagai tukang becak, tak ada diberikan fasilitas seperti itu. Urus SIM juga masih mahal,” paparnya.

Dalam orasinya, massa juga menuntut pemerintah untuk lebih tegas dan konsisten menerapkan aturan. Mereka juga meminta pemerintah memasukkan tukang becak dan keluarganya sebagai peserta penerima bantuan sosial mulai dari Rastra, KIS, KIP, KUBE, PKH hingga bantuan sosial lainnya yang diprogramkan pemerintah.

Hal ini dinilai mendesak karena kini perekonomian para tukang becak mengalami penurunan cukup signifikan. “Jika tak begini, akan semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan tanpa diperhatikan pemerintah,” pungkasnya dan meminta pemerintah mulai dari pusat hingga daerah untuk memerhatikan nasib tukang becak, sopir angkot dan keluarga mereka yang kini makin menderita.

Sementara, kehadiran massa diterima oleh Sekretaris Dishub Sumut Darwin Purba. Dikatakannya bahwa sampai kini pihaknya belum mengetahui lagi arahan pusat sekaitan Permenhub 108/2017. Pihaknya juga mengaku, akan menyampaikan aspirasi seratusan abang becak ini kepada Gubernur Sumut.

Amatan wartawan, setelah dari kantor Gubsu massa akan berkonvoi menuju Kantor Wali Kota Medan, DPRD Sumut dan Medan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo dan Polrestabes Medan untuk menyampaikan tuntutan yang sama. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/