31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pengusaha Real Estate Adukan Eks Pangdam I/BB

Sengketa tanah-Ilustrasi.
Sengketa tanah-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PT.Pancing Bussines Center (PT.PBC), Anton Edison Panggabean (60) warga Jalan Garu VI, Lk X, Kel Harjosari I, Kec Medan Amplas, melaporkan mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian ke Poldasu dan Pomdam I/BB atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Di atas lahan 2,3 ha itu telah dipasang plang bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian mantan Pangdam I/BB, Pasal 551 KUHP, yang memasang plang itu adalah sejumlah oknum TNI. Kita patut menduga kalau pemasangan plang oleh oknum TNI tersebut atas suruhan Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, mantan Pangdam I/BB,” tegas Jumono SH sebagai kuasa hukum PT.PBC, kepada wartawan, Kamis (14/4).

Atas dasar pemasangan plang tersebut, kata advokad dari kantor hukum Jumono SH & Assiciates itu, pihaknya melaporkan Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian ke Poldasu dengan bukti lapor No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH dan laporan ke Pomdan I/BB No.004/Dir/PBC/IV/2016.

“Pemasangan plang oleh oknum-oknum TNI itu terjadi pada Kamis 7 April 2016,” kata Jumono sembari memperlihatkan tanda bukti laporan mereka ke Poldasu dan Pomdam I/BB Jalan Sena Medan. Surat laporan dengan tembusan Presiden RI, Panglima TNI Kepala Staf AD, Ketua Komisi III DPR RI, Danpuspom di Jakarta, Pangdam I/BB dan Kapoldasu. Jumono menceritakan, lahan seluas 2,3 ha itu dibeli kliennya dari PT. Pangripta pada tahun 2006 lalu. Seiring berjalannya waktu, Harun Aminah alias Akui (51) warga Jalan Kiwi No.11-A, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, mengklaim kalau lahan tersebut miliknya.

Kemudian, Harun Aminah mengajukan gugatan atas PT. Pancing Business Center ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Lubuk Pakam. Namun akhirnya, PT PBC memenangkan gugatan No.02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 dan kasasi Mahkamah Agung RI No.2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, PT.PBC secara hukum adalah yang sah pemilik fisik tanah obyek sengketa,” tegas Jumono. Akan tetapi, sambung Jumono, tanpa diketahui sebab musababnya, diatas lahan 2,3 ha itu dipasang plang bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, mantan Pangdam I/BB”. “Atas dasar plang tersebut, kami melaporkan Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB,” tegasnya.

Perlu diketahui, tambah Jumono, bahwa SKT No.180/3, SKT No.181/3, SKT No.182/3 dan SKT No.183/3 tanggal 17 Nop 1983 An Suprapto yang dimiliki Harun Aminah Alias Akui telah dibatalkan Camat Percut Sei Tuan Paimin Pranoto, BA sejak tanggal 20 Oktober 1984 diperkuat dengan akte Notaris yang dikeluarkan Sri Damayanti Barus,SH No.06.(gib/deo)

Sengketa tanah-Ilustrasi.
Sengketa tanah-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PT.Pancing Bussines Center (PT.PBC), Anton Edison Panggabean (60) warga Jalan Garu VI, Lk X, Kel Harjosari I, Kec Medan Amplas, melaporkan mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian ke Poldasu dan Pomdam I/BB atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Di atas lahan 2,3 ha itu telah dipasang plang bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian mantan Pangdam I/BB, Pasal 551 KUHP, yang memasang plang itu adalah sejumlah oknum TNI. Kita patut menduga kalau pemasangan plang oleh oknum TNI tersebut atas suruhan Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, mantan Pangdam I/BB,” tegas Jumono SH sebagai kuasa hukum PT.PBC, kepada wartawan, Kamis (14/4).

Atas dasar pemasangan plang tersebut, kata advokad dari kantor hukum Jumono SH & Assiciates itu, pihaknya melaporkan Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian ke Poldasu dengan bukti lapor No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH dan laporan ke Pomdan I/BB No.004/Dir/PBC/IV/2016.

“Pemasangan plang oleh oknum-oknum TNI itu terjadi pada Kamis 7 April 2016,” kata Jumono sembari memperlihatkan tanda bukti laporan mereka ke Poldasu dan Pomdam I/BB Jalan Sena Medan. Surat laporan dengan tembusan Presiden RI, Panglima TNI Kepala Staf AD, Ketua Komisi III DPR RI, Danpuspom di Jakarta, Pangdam I/BB dan Kapoldasu. Jumono menceritakan, lahan seluas 2,3 ha itu dibeli kliennya dari PT. Pangripta pada tahun 2006 lalu. Seiring berjalannya waktu, Harun Aminah alias Akui (51) warga Jalan Kiwi No.11-A, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, mengklaim kalau lahan tersebut miliknya.

Kemudian, Harun Aminah mengajukan gugatan atas PT. Pancing Business Center ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Lubuk Pakam. Namun akhirnya, PT PBC memenangkan gugatan No.02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 dan kasasi Mahkamah Agung RI No.2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, PT.PBC secara hukum adalah yang sah pemilik fisik tanah obyek sengketa,” tegas Jumono. Akan tetapi, sambung Jumono, tanpa diketahui sebab musababnya, diatas lahan 2,3 ha itu dipasang plang bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, mantan Pangdam I/BB”. “Atas dasar plang tersebut, kami melaporkan Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB,” tegasnya.

Perlu diketahui, tambah Jumono, bahwa SKT No.180/3, SKT No.181/3, SKT No.182/3 dan SKT No.183/3 tanggal 17 Nop 1983 An Suprapto yang dimiliki Harun Aminah Alias Akui telah dibatalkan Camat Percut Sei Tuan Paimin Pranoto, BA sejak tanggal 20 Oktober 1984 diperkuat dengan akte Notaris yang dikeluarkan Sri Damayanti Barus,SH No.06.(gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/