25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Perubahan Status UPT Tak Pengaruhi Pelayanan Untuk Lebih Baik

Upaya untuk mewujudkan hal itu disebutnya salah satunya dilakukan dengan rencana pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi Medan.

“Guna mendukung Medan sebagai pusat pelayanan kesehatan, termasuk pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi tidak cukup, hanya mengandalkan sumber pembiayaan APBD. Dibutuhkan sumber-sumber pendanaan yang lebih variatif dan tidak menjadi beban pembiayaan terlalu berat pada masa mendatang. Atas dasar itulah,” kata Wali Kota

Dikatakannya, pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi akan dilakukan melalui skema KPPBU dalam penyediaan infrastruktur, termasuk di bidang sosial. Rencana KPBU RSUD Dr Pirngadi ini telah didiskusikan dengan pemerintah pusat sejak awal Januari 2016.

“Dengan dukungan dari Bappenas, Kementrian Keuangan dan JICA-KPPIP Support Facility, kita telah melalui tahapan penyusunan OBC (Outline Business Case) atau Pra FS (Feasibility Study/Studi Kelayakan) dari rencana proyek ini. Kemudian dilanjutkan dengan konsultasi publik yang dilakukan hari ini, ” ujarnya.

Melalui pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi ini, Wali Kota berharap terjadinya peningkatakan sarana dan prasarana rumah sakit serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan rujukan yang signifikan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik kelas menengan maupun kurang mampu.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Wali kota berharap pemerintah pusat dapat terus memfasilitasi pelaksanaan skema KPBU RSUD Dr Pirngadi. Eldin yakin tanpa fasilitas dan arahan dari pemerintah pusat tentunya pemanfaatan dari skema KPBU ini sulit diwujudkan.

Ditegaskannya, Pemko Medan siap untuk mengikuti seluruh tahapan dan tata cara serta seluruh pelaksanaan yang diperlukan.”Mudah-mudahan dengan niat dan kemauan yang tinggi, rencana pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi Medan ini dapat kita wujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Untuk itu kami harap pemerintah pusat tentunya memberikan perhatian khusus terhadap proyek KPBU ini, sehingga dapat menjadi salah satu pilot projectdalam pengembangan infrastruktur kota yang berhasil,” harapnya.

Sementara Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPI) kementrian Keuangan RI, DR Freddy Saragih memberikan apresiasi kepada Wali Kota karena keseriusan untuk terus membangun. Terbukti sejauh ini, proyek KPPBU di Kota Medan sudah dua, selain pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi, juga di bidang transportasi kota (urban transport).

Kata Freddy, pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi melalui skema KPBU ini sangat besar keuntungannya. Selain keunggulan dari pendekatan analisis biaya yang meliputi seluruh umur proyek, juga lebih mendorong kepastian penyelesaian proyek yang lebih cepat karena swasta baru akan menerima pembayaran dari pemerintah.

Freddy mencontohkan manfaat Skema KPBU, seperti pembangunan jembatan. Jika menggunakan skema APBN, ada kerusakan sedikit harus menggunakan revisi anggaran kalau tidak dianggarkan. Sedangkan dengan menggunakan Skema KPBU, ada kerusakan langsung ditalangi pihak swasta. Selain itu mengenai resiko pembengkakan biaya operasional dan biaya operasional, terang Freddy, kalau dengan menggunakan Sekema KPBU, resiko ditanggung oleh badan usaha. Sedangkan melalui Skema APBN, resiko ditanggung oleh pemerintah , termasuk resiko keterlambatan.

Upaya untuk mewujudkan hal itu disebutnya salah satunya dilakukan dengan rencana pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi Medan.

“Guna mendukung Medan sebagai pusat pelayanan kesehatan, termasuk pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi tidak cukup, hanya mengandalkan sumber pembiayaan APBD. Dibutuhkan sumber-sumber pendanaan yang lebih variatif dan tidak menjadi beban pembiayaan terlalu berat pada masa mendatang. Atas dasar itulah,” kata Wali Kota

Dikatakannya, pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi akan dilakukan melalui skema KPPBU dalam penyediaan infrastruktur, termasuk di bidang sosial. Rencana KPBU RSUD Dr Pirngadi ini telah didiskusikan dengan pemerintah pusat sejak awal Januari 2016.

“Dengan dukungan dari Bappenas, Kementrian Keuangan dan JICA-KPPIP Support Facility, kita telah melalui tahapan penyusunan OBC (Outline Business Case) atau Pra FS (Feasibility Study/Studi Kelayakan) dari rencana proyek ini. Kemudian dilanjutkan dengan konsultasi publik yang dilakukan hari ini, ” ujarnya.

Melalui pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi ini, Wali Kota berharap terjadinya peningkatakan sarana dan prasarana rumah sakit serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan rujukan yang signifikan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik kelas menengan maupun kurang mampu.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Wali kota berharap pemerintah pusat dapat terus memfasilitasi pelaksanaan skema KPBU RSUD Dr Pirngadi. Eldin yakin tanpa fasilitas dan arahan dari pemerintah pusat tentunya pemanfaatan dari skema KPBU ini sulit diwujudkan.

Ditegaskannya, Pemko Medan siap untuk mengikuti seluruh tahapan dan tata cara serta seluruh pelaksanaan yang diperlukan.”Mudah-mudahan dengan niat dan kemauan yang tinggi, rencana pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi Medan ini dapat kita wujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Untuk itu kami harap pemerintah pusat tentunya memberikan perhatian khusus terhadap proyek KPBU ini, sehingga dapat menjadi salah satu pilot projectdalam pengembangan infrastruktur kota yang berhasil,” harapnya.

Sementara Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPI) kementrian Keuangan RI, DR Freddy Saragih memberikan apresiasi kepada Wali Kota karena keseriusan untuk terus membangun. Terbukti sejauh ini, proyek KPPBU di Kota Medan sudah dua, selain pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi, juga di bidang transportasi kota (urban transport).

Kata Freddy, pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi melalui skema KPBU ini sangat besar keuntungannya. Selain keunggulan dari pendekatan analisis biaya yang meliputi seluruh umur proyek, juga lebih mendorong kepastian penyelesaian proyek yang lebih cepat karena swasta baru akan menerima pembayaran dari pemerintah.

Freddy mencontohkan manfaat Skema KPBU, seperti pembangunan jembatan. Jika menggunakan skema APBN, ada kerusakan sedikit harus menggunakan revisi anggaran kalau tidak dianggarkan. Sedangkan dengan menggunakan Skema KPBU, ada kerusakan langsung ditalangi pihak swasta. Selain itu mengenai resiko pembengkakan biaya operasional dan biaya operasional, terang Freddy, kalau dengan menggunakan Sekema KPBU, resiko ditanggung oleh badan usaha. Sedangkan melalui Skema APBN, resiko ditanggung oleh pemerintah , termasuk resiko keterlambatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/