25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Bentrok Warga vs TNI AU, Delapan Warga Ditembak

Foto: Tim Sumut Pos Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.
Foto: Tim Sumut Pos
Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bentrok antara warga Sari Rejo dan TNI AU Lanud Suwondo pecah, Senin (15/8). Bentrok yang terjadi sejak pagi, membuat delapan warga Sari Rejo tertembak peluru karet. Tak hanya warga, dua wartawan yang meliput peristiwa itu jadi korban keberingasan aparat TNI AU.

Peristiwa bentrokan ini dipicu protes warga terhadap aktivitas personel TNI AU mematok-matok tanah milik warga pada malam hingga dini hari. Kemarin (15/8) pagi, ratusan warga tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), membakar ban dan memblokir Jalan SMA Negeri 2. Akibatnya, para pengendara terpaksa balik kanan, baik pengendara yang melintas dari Jalan SMA Negeri 2 maupun pengendara dari eks Bandara Polonia.

“Kami tidak suka dengan pihak TNI AU yang melakukan pematokan di tanah yang kami perjuangkan. Jadi, spontan kami melakukan aksi protes ini supaya tidak ada lagi pematokan,” kata seorang warga Sari Rejo, Moses Sitohang kepada wartawan.

Menurut Moses, aksi blokir jalan ini tanpa direncanakan. Spontan, lantaran gerah melihat aksi pematokan yang dilakukan TNI AU. Dia menegaskan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register No : 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995, sudah inkrah dan tak bisa dibantah.

“Putusan MA yang paling tinggi di Indonesia ini. Apapun itu, enggak bisa ditolak Keputusan MA. Di atas itu (Keputusan MA) ya keputusan Tuhan,” kata Moses yang diamini warga Sari Rejo lainnya.

“Betul. Betul,” teriak warga.

Atas Putusan MA yang sudah inkrah ini, Formas pun mengherankan sikap pemerintah. Soalnya, tanah seluas 260 hektar yang terletak di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu, terdaftar sebagai aset tanah Dephankam RI Cq TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Soewondo Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan nomor register 50506001.

“Kenapa didaftarkan sebagai inventaris negara, kami sudah pertanyakan ke DPR RI. Tahun 97 itu didaftarkan sebagai inventaris negara. Oleh karena itu, cacat hukum register 50506001 itu,” sesal Moses.

Dia pun mengakui, jika lahan Sari Rejo merupakan tanah garapan. Namun, itu sudah dikuasai 60 tahun. Anehnya, kata Moses, BPN masih enggan memberikan sertifikat.

Moses menduga, BPN tak memberikan sertifikat tersebut lantaran TNI AU merasa keberatan. “Persoalan ini sudah dibawa ke Panja (Panitia Kerja) dan Pansus (Panitia Khusus). Hadir juga Bapak Wali Kota, KSAU, Lanud, Gubernur. Namun, hingga kini belum ada realisasinya. Bahkan, Komisi II DPR RI pun sudah menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti pembicaraan sengketa tanah di Sari Rejo ini,” kesalnya lagi.

Dia menambahkan, tanah di Kelurahan Sari Rejo sudah milik masyarakat yang dihuni sekitar 36 ribu jiwa. “Sebenarnya BPN sudah hadir dari Pemprov dan Kementrian Agraria. Cuma mungkin ada tekanan (dari Lanud Soewondo). Kami sudah menang,” kata dia seraya berharap, agar TNI AU tidak membangun Rusunawa di tanah masyarakat.

Tak berselang lama, terjadi aksi saling dorong antara warga dan TNI AU. Namun sejumlah warga sempat diseret dan dinjak anggota TNI AU. Hal ini terjadi saat anggota TNI AU berusaha memadamkan api dari ban bekas yang dibakar warga. Hal itu membuat warga tidak terima. Seorang warga yang nekad memprotes pemadaman itu, justru menjadi korban keberingasan TNI AU. Ia ditampar, dipukuli sampai tersungkur, dan diinjak.

Melihat ini, wargapun berteriak histeris. Mereka tidak terima ada warga yang dipukuli. ”Tolong jangan dipukuli Pak. Kejam kali kalian, main siksa,” teriak warga.

Bahkan, penganiayaan terhadap warga itu disaksikan langsung Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Arifien. Namun ia tak banyak bertindak. ”Jangan dipukul, diamankan saja,” ujar Arifien dengan wajah panik.

Terpisah, Ketua Formas Riwayat Pakpahan menyatakan, TNI AU melakukan sikap salah karena menahan masyarakat. Menurut dia, TNI AU harus melepas masyarakat yang ditahan itu.

“Polisi harusnya yang menahan. Saya juga sudah SMS wali kota. Telepon juga ke Jakarta, orang Formas Sari Rejo, Pahala,” tandasnya.

Foto: Tim Sumut Pos Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.
Foto: Tim Sumut Pos
Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bentrok antara warga Sari Rejo dan TNI AU Lanud Suwondo pecah, Senin (15/8). Bentrok yang terjadi sejak pagi, membuat delapan warga Sari Rejo tertembak peluru karet. Tak hanya warga, dua wartawan yang meliput peristiwa itu jadi korban keberingasan aparat TNI AU.

Peristiwa bentrokan ini dipicu protes warga terhadap aktivitas personel TNI AU mematok-matok tanah milik warga pada malam hingga dini hari. Kemarin (15/8) pagi, ratusan warga tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), membakar ban dan memblokir Jalan SMA Negeri 2. Akibatnya, para pengendara terpaksa balik kanan, baik pengendara yang melintas dari Jalan SMA Negeri 2 maupun pengendara dari eks Bandara Polonia.

“Kami tidak suka dengan pihak TNI AU yang melakukan pematokan di tanah yang kami perjuangkan. Jadi, spontan kami melakukan aksi protes ini supaya tidak ada lagi pematokan,” kata seorang warga Sari Rejo, Moses Sitohang kepada wartawan.

Menurut Moses, aksi blokir jalan ini tanpa direncanakan. Spontan, lantaran gerah melihat aksi pematokan yang dilakukan TNI AU. Dia menegaskan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register No : 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995, sudah inkrah dan tak bisa dibantah.

“Putusan MA yang paling tinggi di Indonesia ini. Apapun itu, enggak bisa ditolak Keputusan MA. Di atas itu (Keputusan MA) ya keputusan Tuhan,” kata Moses yang diamini warga Sari Rejo lainnya.

“Betul. Betul,” teriak warga.

Atas Putusan MA yang sudah inkrah ini, Formas pun mengherankan sikap pemerintah. Soalnya, tanah seluas 260 hektar yang terletak di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu, terdaftar sebagai aset tanah Dephankam RI Cq TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Soewondo Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan nomor register 50506001.

“Kenapa didaftarkan sebagai inventaris negara, kami sudah pertanyakan ke DPR RI. Tahun 97 itu didaftarkan sebagai inventaris negara. Oleh karena itu, cacat hukum register 50506001 itu,” sesal Moses.

Dia pun mengakui, jika lahan Sari Rejo merupakan tanah garapan. Namun, itu sudah dikuasai 60 tahun. Anehnya, kata Moses, BPN masih enggan memberikan sertifikat.

Moses menduga, BPN tak memberikan sertifikat tersebut lantaran TNI AU merasa keberatan. “Persoalan ini sudah dibawa ke Panja (Panitia Kerja) dan Pansus (Panitia Khusus). Hadir juga Bapak Wali Kota, KSAU, Lanud, Gubernur. Namun, hingga kini belum ada realisasinya. Bahkan, Komisi II DPR RI pun sudah menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti pembicaraan sengketa tanah di Sari Rejo ini,” kesalnya lagi.

Dia menambahkan, tanah di Kelurahan Sari Rejo sudah milik masyarakat yang dihuni sekitar 36 ribu jiwa. “Sebenarnya BPN sudah hadir dari Pemprov dan Kementrian Agraria. Cuma mungkin ada tekanan (dari Lanud Soewondo). Kami sudah menang,” kata dia seraya berharap, agar TNI AU tidak membangun Rusunawa di tanah masyarakat.

Tak berselang lama, terjadi aksi saling dorong antara warga dan TNI AU. Namun sejumlah warga sempat diseret dan dinjak anggota TNI AU. Hal ini terjadi saat anggota TNI AU berusaha memadamkan api dari ban bekas yang dibakar warga. Hal itu membuat warga tidak terima. Seorang warga yang nekad memprotes pemadaman itu, justru menjadi korban keberingasan TNI AU. Ia ditampar, dipukuli sampai tersungkur, dan diinjak.

Melihat ini, wargapun berteriak histeris. Mereka tidak terima ada warga yang dipukuli. ”Tolong jangan dipukuli Pak. Kejam kali kalian, main siksa,” teriak warga.

Bahkan, penganiayaan terhadap warga itu disaksikan langsung Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Arifien. Namun ia tak banyak bertindak. ”Jangan dipukul, diamankan saja,” ujar Arifien dengan wajah panik.

Terpisah, Ketua Formas Riwayat Pakpahan menyatakan, TNI AU melakukan sikap salah karena menahan masyarakat. Menurut dia, TNI AU harus melepas masyarakat yang ditahan itu.

“Polisi harusnya yang menahan. Saya juga sudah SMS wali kota. Telepon juga ke Jakarta, orang Formas Sari Rejo, Pahala,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/