26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Negara Harus Hadir bagi Peyandang Disabilitas dan Warga Lansia, Robi: Jangan Ada Diskriminasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan setiap fasilitas yang disiapkan pemerintah. Tak terkecuali bagi warga Kota Medan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas dan warga lanjut usia di Kota Medan, semua punya hak yang sama di mata negara.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Peyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan Penampungan 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (15/9) sore.

“Semua warga negara punya hak yang sama. Termasuk warga berkebutuhan khusus (disabilitas) dan warga lansia, mereka juga punya hak yang sama dengan warga lainnya. Untuk itu, pemerintah harus hadir guna memastikan mereka mendapatkan hak yang sama dengan warga lainnya,” ucap Robi Barus dihadapan ratusan warga yang hadir.

Oleh sebab itu, sambung Robi, DPRD Kota Medan membentuk Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Diharapkan, perda tersebut dapat melindungi para penyandang disabilitas dan warga lanjut usia di Kota Medan.

Robi Barus menegaskan, Perda tersebut dibentuk sebagai payung hukum guna melindungi para penyandang disabilitas dan warga lanjut usia di Kota Medan agar terhindar dari tindakan-tindakan diskriminasi.

“Jangan ada diskriminasi, semua warga negara punya hak yang sama. Perda ini kita bentuk agar para penyandang disabilitas dan warga lanjut usia dapat terhindar dari tindakan diskriminasi,” ujarnya.

Selain membentuk Perda No.2 Tahun 2024 itu, sambung Robi, saat ini Pemko Medan juga sudah membangun fasilitas umum yang menyesuaikan dengan kebutuhan warga disabilitas.

“Seperti jalan-jalan umum, sudah banyak yang diberi tanda khusus bagi penyandang disabilitas agar mereka tetap bisa berjalan di fasilitas umum tersebut,” katanya.

Sementara untuk lansia, terang Robi, Pemko Medan bahkan menyiapkan perhatian khusus dengan menyiapkan bantuan sosial khusus bagi para lansia.

“Sebagai bentuk perhatian serius Pemko Medan kepada warga lansia, Pemko Medan sudah menyiapkan bantuan khusus lansia. Kepada warga lansia yang membutuhkan bantuan, silakan keluarganya membantu mengurus bantuan tersebut ke Dinas Sosial,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada Robi Barus. Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Robi Barus pun mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan setiap fasilitas yang disiapkan pemerintah. Tak terkecuali bagi warga Kota Medan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas dan warga lanjut usia di Kota Medan, semua punya hak yang sama di mata negara.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Peyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan Penampungan 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (15/9) sore.

“Semua warga negara punya hak yang sama. Termasuk warga berkebutuhan khusus (disabilitas) dan warga lansia, mereka juga punya hak yang sama dengan warga lainnya. Untuk itu, pemerintah harus hadir guna memastikan mereka mendapatkan hak yang sama dengan warga lainnya,” ucap Robi Barus dihadapan ratusan warga yang hadir.

Oleh sebab itu, sambung Robi, DPRD Kota Medan membentuk Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Diharapkan, perda tersebut dapat melindungi para penyandang disabilitas dan warga lanjut usia di Kota Medan.

Robi Barus menegaskan, Perda tersebut dibentuk sebagai payung hukum guna melindungi para penyandang disabilitas dan warga lanjut usia di Kota Medan agar terhindar dari tindakan-tindakan diskriminasi.

“Jangan ada diskriminasi, semua warga negara punya hak yang sama. Perda ini kita bentuk agar para penyandang disabilitas dan warga lanjut usia dapat terhindar dari tindakan diskriminasi,” ujarnya.

Selain membentuk Perda No.2 Tahun 2024 itu, sambung Robi, saat ini Pemko Medan juga sudah membangun fasilitas umum yang menyesuaikan dengan kebutuhan warga disabilitas.

“Seperti jalan-jalan umum, sudah banyak yang diberi tanda khusus bagi penyandang disabilitas agar mereka tetap bisa berjalan di fasilitas umum tersebut,” katanya.

Sementara untuk lansia, terang Robi, Pemko Medan bahkan menyiapkan perhatian khusus dengan menyiapkan bantuan sosial khusus bagi para lansia.

“Sebagai bentuk perhatian serius Pemko Medan kepada warga lansia, Pemko Medan sudah menyiapkan bantuan khusus lansia. Kepada warga lansia yang membutuhkan bantuan, silakan keluarganya membantu mengurus bantuan tersebut ke Dinas Sosial,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada Robi Barus. Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Robi Barus pun mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/