Sebaran kabut asap lintas batas kembali mengepung wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan sekitarnya. Paparan partikel pencemar yang terbawa angin dari wilayah lain di Pulau Sumatera tersebut memicu penurunan kualitas udara di sejumlah daerah hingga masuk kategori tidak sehat. Fenomena ini bahkan sempat mengganggu operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Kabupaten Deliserdang.
BERDASARKAN pengamatan Stasiun Meteorologi Aek Godang dan Stasiun Meteorologi Silangit pada Rabu (14/10) pukul 10.00 WIB, penurunan jarak pandang mendatar (visibility) tercatat berada pada kisaran 14 kilometer. Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan, Hendro Nugroho mengungkapkan, hasil pemantauan konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM2.5) di wilayah Sumatera Utara secara umum menunjukkan tingkat pencemaran berada pada rentang kategori sedang hingga tidak sehat.
Meskipun sebaran kabut asap tampak pekat di beberapa lokasi, citra satelit yang direkam sejak Selasa (13/10) mengindikasikan tidak adanya kemunculan titik panas (hotspot) di wilayah Sumatera Utara. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kabut asap yang menyelimuti kawasan Sumut merupakan imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah lain di Pulau Sumatera yang terbawa oleh arah dan kecepatan angin.
Guna meminimalkan risiko kesehatan, BBMKG Wilayah I Medan mengimbau masyarakat yang bermukim di daerah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama pada saat udara tampak berasap atau jarak pandang menurun. Bagi warga yang terpaksa beraktivitas di ruang terbuka, penggunaan masker yang sesuai standar perlindungan pernapasan sangat disarankan.
Hendro juga meminta para kepala daerah di Sumut agar terus meningkatkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat. Informasi terkini mengenai perkembangan cuaca dan kualitas udara dapat diakses publik melalui kanal media sosial @infobmkgsumut, layanan call center di nomor 082168043653, atau surat elektronik bbmkg1@bmkg.go.id.
Dampak sebaran kabut asap ini juga merambah ke sektor transportasi udara. Humas PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu (KNO), Muhammad Zul Andrika membenarkan, sebanyak tujuh maskapai penerbangan sempat mengalami penundaan keberangkatan (delay) akibat gangguan jarak pandang. Walau demikian, pihak pengelola bandara memastikan, operasional penerbangan secara umum di Bandara KNO masih tetap berjalan normal dan terkendali. Penundaan yang terjadi bersifat sementara dengan durasi paling lama sekitar 2 jam 30 menit, dan setelahnya seluruh armada maskapai berhasil diterbangkan kembali sesuai jadwal penyesuaian.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meningkatkan pemantauan intensif terhadap fluktuasi kualitas udara. Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) per 14 Oktober pukul 07.00 WIB, tingkat pencemaran udara di kawasan Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, telah berada di rentang kategori Tidak Sehat. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di lokasi tersebut menyentuh angka 136 dengan polutan dominan PM2.5 sebesar 136, disusul PM10 sebesar 84 dan SO2 sebesar 58. Sementara itu, kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor, berada pada kategori Sedang dengan ISPU 83 dan polutan dominan PM10 sebesar 83.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana menjelaskan, pemantauan ketat terus dilakukan karena perubahan kondisi udara dipengaruhi secara langsung oleh pergerakan angin yang membawa asap karhutla dari luar daerah. Ia menerangkan, rentang Indeks Standar Pencemar Udara dikelompokkan ke dalam zona warna untuk memudahkan kewaspadaan masyarakat. Zona biru menandakan kualitas udara yang masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sedangkan zona kuning menandakan kondisi udara yang berpotensi merugikan kesehatan, sehingga warga diimbau untuk mengurangi durasi kegiatan outdoor dan menggunakan masker saat keluar rumah.
Ancaman kualitas udara juga ditunjukkan oleh data BMKG terkait konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Kota Medan yang menembus angka 116,3 µg/m³. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, M.Kes., menegaskan bahwa konsentrasi tersebut telah melampaui jauh Nilai Ambang Batas (NAB) Baku Mutu Udara Ambien Nasional sebesar 55 µg/m³, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII.
Tingginya angka konsentrasi PM2.5 tersebut menuntut kepedulian bersama dalam menjaga kesehatan diri dan keluarga. Dinas Kesehatan Kota Medan menyampaikan panduan tindakan pencegahan bagi warga, di antaranya membatasi kegiatan di luar ruangan terutama saat asap terlihat pekat, memfungsikan masker pelindung secara memadai jika harus beraktivitas di luar, serta memantau kondisi kualitas udara secara berkala melalui saluran resmi. Warga juga diminta memberikan perhatian ekstra kepada kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan atau komorbid agar tetap berada di dalam rumah. Langkah ini perlu diimbangi dengan penerapan pola hidup sehat, konsumsi makanan bergizi, kecukupan asupan air putih, penanganan medis segera di Puskesmas atau faskes terdekat jika timbul gejala batuk, sesak napas, atau mata perih, serta larangan keras melakukan pembakaran sampah maupun lahan terbuka.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Hamid Rizal, mengimbau masyarakat luas agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Menjaga ketahanan tubuh melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menjadi kunci utama dalam menghadapi penurunan kualitas lingkungan. Masyarakat diminta mempertahankan pola makan bergizi seimbang, istirahat yang cukup, rutin berolahraga sesuai kondisi fisik, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, membiasakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menghindari kebiasaan merokok dan konsumsi alkohol.
Hamid mengingatkan bahwa paparan udara tercemar menimbulkan tingkat risiko yang beraneka ragam bagi setiap individu. Kelompok masyarakat rentan seperti bayi, balita, lansia, dan ibu hamil memerlukan perlindungan ekstra dari lingkungan keluarga agar tidak terpapar kabut asap secara langsung. Selain menjaga kecukupan cairan tubuh dengan rutin minum air putih, warga diwanti-wanti agar tidak memperburuk kondisi udara dengan melakukan aksi pembakaran terbuka. Bagi para pengguna jalan dan pengendara kendaraan motor maupun mobil, keterbatasan jarak pandang akibat kabut asap menuntut kehati-hatian ekstra, penyesuaian kecepatan, serta penggunaan lampu kendaraan sesuai kebutuhan.
Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Sumut mengonfirmasi belum menerima laporan adanya lonjakan signifikan kasus penyakit gangguan pernapasan di fasilitas kesehatan yang terhubung langsung dengan paparan kabut asap. Meski situasi masih relatif terkendali, pemantauan ketat di seluruh unit pelayanan kesehatan terus berjalan. Masyarakat yang merasakan keluhan kesehatan seperti batuk, iritasi mata, atau gangguan pernapasan diimbau untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat tanpa menunggu kondisi menjadi parah. (dwi/map/san/adz)

