MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku sangat prihatin sekaligus miris atas pengaduan masyarakat di kawasan Medan Utara yang mengaku dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja usai banjir besar melanda Kota Medan pada 27 November 2025 lalu.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang bekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM). Warga itu mengaku diberhentikan dari pekerjaannya lantaran tidak masuk kerja selama beberapa hari.
Padahal, ketidakhadirannya disebabkan rumah yang ditempatinya terendam banjir cukup parah hingga memaksanya bersama keluarga mengungsi.
“Ada warga melapor kepada saya bahwa dirinya dipecat oleh perusahaan tempat dia bekerja di KIM karena tidak masuk kerja selama beberapa hari. Sementara dia tidak masuk kerja karena rumahnya terendam banjir. Bahkan dia dan keluarganya sampai harus mengungsi selama empat hari karena genangan air di rumahnya tidak kunjung surut. Saya sangat miris mendengar laporan seperti ini,” ucap Hadi Suhendra kepada Sumut Pos, Minggu (14/12/2025).
Suhendra menjelaskan, bencana banjir yang melanda kawasan Medan Utara telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal sementara, harta benda rusak, bahkan tidak sedikit dokumen penting yang hilang atau tidak bisa diselamatkan akibat terendam air.
“Banjir kemarin benar-benar memukul warga Medan Utara. Rumah terendam, barang-barang rusak, surat-surat penting hilang. Sepulang dari pengungsian, warga masih harus kembali berjibaku membersihkan rumah dari lumpur dan sisa banjir. Itu semua membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit,” ujarnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu, kondisi psikologis korban banjir juga patut menjadi perhatian. Tekanan mental akibat kehilangan harta benda dan ketidakpastian hidup pascabencana, kata dia, sangat wajar membuat korban tidak mampu langsung kembali bekerja.
“Belum lagi beban mental yang mereka rasakan. Sangat wajar bila korban banjir tidak masuk kerja selama beberapa hari. Namun yang terjadi justru ada perusahaan yang tega memecat karyawannya dalam kondisi seperti itu, hanya karena alasan tidak masuk kerja,” tegas Suhendra.
Ia menilai, sikap perusahaan yang memecat karyawan korban banjir mencerminkan tidak adanya empati dan kepedulian terhadap kondisi kemanusiaan. Padahal, seharusnya perusahaan dapat bersikap bijaksana dan memaklumi keadaan karyawan yang sedang tertimpa musibah.
“Seharusnya perusahaan membantu meringankan beban karyawannya yang tertimpa bencana, bukan malah menambah musibah baru dengan memecat mereka. Ini sangat tidak manusiawi,” katanya.
Suhendra meyakini, kasus pemecatan seperti ini tidak hanya dialami oleh satu orang karyawan saja. Ia menduga masih banyak pekerja lain di Medan Utara yang mengalami nasib serupa namun belum berani melapor.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa DPRD Kota Medan siap membuka ruang pengaduan dan memperjuangkan hak-hak para pekerja yang menjadi korban banjir dan merasa dicurangi oleh pihak perusahaan.
“Saya pastikan DPRD Kota Medan siap menampung setiap keluhan karyawan yang menjadi korban banjir. Jangan ada perusahaan yang memanfaatkan situasi bencana untuk berbuat curang atau menekan pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhendra mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar tidak tinggal diam melihat persoalan tersebut. Ia meminta Disnaker segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawan korban banjir.
“Disnaker Medan jangan diam saja. Tindak tegas perusahaan yang memecat karyawan yang sedang tertimpa musibah. Di saat Pemko Medan sedang giat menolong warga korban banjir, justru ada perusahaan yang bertindak sebaliknya,” ungkapnya.
Menurut Suhendra, perusahaan-perusahaan yang memecat karyawan korban banjir tidak dapat ditolerir. Apalagi, Wali Kota Medan telah menetapkan dan memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember 2025 guna memastikan proses pemulihan korban berjalan maksimal.
“Wali Kota Medan sudah menetapkan dan memperpanjang masa tanggap darurat agar pemulihan bisa berjalan optimal. Seharusnya perusahaan mendukung kebijakan itu dengan membantu karyawannya yang menjadi korban banjir, bukan malah membuat mereka semakin terpuruk dengan pemecatan,” pungkas Suhendra. (map/ila)

