MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain dengan tegas menyatakan sikapnya menolak hak interpelasi tersebut. Sebelumnya, Dewan Kota Medan membulatkan tekad untuk mengulirkan hak interplasi kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin perihal kesemrawutan papan reklame di Kota Medan.
“Terus terang, kami (FPD, Red) menolaknya,” tegasnya didampingi Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun, kepada wartawan di DPRD Medan, Rabu (15/3).
Dikatakan anggota Komisi A ini, interpelasi merupakan hak anggota dewan. Namun, untuk persoalan yang satu ini belum termasuk terlalu prinsipil. “Kan masih ada jalan atau solusi terbaik dilakukan untuk menyelesaikannya,” katanya.
Apalagi, sebut Herri, pengguliran interpelasi diduga ada muatan politis untuk memakzulkan wali kota. “Ini yang kita dengar. Walaupun kita (Demokrat, Red) bukan partai pengusung saat pilkada lalu, tapi kita komit mendukung program-program Pemko Medan serta siap mengamankan jalannya program tersebut sampai berakhirnya masa jabatan Wali Kota Dzulmi Eldin,” katanya.
Landen Marbun mengatakan pihaknya masih berpegang teguh kepada Pansus Reklame yang telah dibentuk terdahulu. Dari hasil rekomendasi Pansus, katanya, telah dilaksanakan peneriban oleh Pemko Medan.
Senada, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli juga menyatakan penolakannya. Menurut dia, mengatasi persoalan reklame saat ini tidak harus melalui pengajuan hal interpelasi. “Masih banyak cara dan solusi yang bisa kita lakukan. Kenapa mesti harus pakai interpelas,” ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, yang sebelumnya mendukung wacana itu justru kini bersikap terbalik. Ia menegaskan pihaknya menolak wacana interpelasi tersebut.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, Pemko serius menangani reklame bermasalah di Kota Medan. “Jadi pihak pelaksana dalam hal ini Satpol PP, sedang mengevaluasi rencana. Dalam beberapa hari ini mungkin kita laksanakan lagi (penertiban reklame, Red),” katanya usai menghadiri Pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), di Hotel Santika Medan, Rabu (15/3).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, penertiban reklame tetap akan dilanjutkan tim terpadu. Namun mengenai waktu pelaksanaan kegiatan, pria yang pernah menjabat Camat Medan Area ini, belum dapat memastikan.”Memang kita diberikan waktu penertiban selama 30 hari, tetapi kan bisa saja waktunya diperpanjang lagi 30 hari kedepan,” ujarnya. (prn/ila)