Dugaan Izin IPAL Bermasalah Lembur Kuring, DPRD Medan Desak DLH Usut

Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memastikan kebenaran informasi terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Makan Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan DLH harus bersikap transparan dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, apabila restoran tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka harus diberikan tindakan sesuai aturan.

“DLH Kota Medan harus transparan terkait masalah itu. Jika memang benar usaha rumah makan tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka harus ditindak,” ujar Paul, Selasa (14/7).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan apabila restoran berskala besar ternyata belum memenuhi kewajiban terkait pengelolaan limbah. “Bila benar melanggar aturan, maka kita sangat menyayangkan lemahnya pengawasan pihak DLH, sehingga restoran sebesar itu tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Paul menilai pengawasan terhadap pelaku usaha harus dilakukan secara maksimal. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memfasilitasi pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan IPAL penting untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan sekaligus menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita tidak anti terhadap pengusaha maupun investor di Kota Medan. Tetapi hendaknya mereka menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Medan berencana memanggil DLH Kota Medan dan pihak pengelola Rumah Makan Lembur Kuring untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Pemanggilan itu guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mempertanyakan kebenaran dugaan tidak memiliki IPAL,” pungkas Paul. (map/ila)

Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memastikan kebenaran informasi terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Makan Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan DLH harus bersikap transparan dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, apabila restoran tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka harus diberikan tindakan sesuai aturan.

“DLH Kota Medan harus transparan terkait masalah itu. Jika memang benar usaha rumah makan tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka harus ditindak,” ujar Paul, Selasa (14/7).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan apabila restoran berskala besar ternyata belum memenuhi kewajiban terkait pengelolaan limbah. “Bila benar melanggar aturan, maka kita sangat menyayangkan lemahnya pengawasan pihak DLH, sehingga restoran sebesar itu tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Paul menilai pengawasan terhadap pelaku usaha harus dilakukan secara maksimal. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memfasilitasi pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan IPAL penting untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan sekaligus menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita tidak anti terhadap pengusaha maupun investor di Kota Medan. Tetapi hendaknya mereka menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Medan berencana memanggil DLH Kota Medan dan pihak pengelola Rumah Makan Lembur Kuring untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Pemanggilan itu guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mempertanyakan kebenaran dugaan tidak memiliki IPAL,” pungkas Paul. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru