27 C
Medan
Saturday, March 15, 2025

Johanes Anak Tunggal Panjaitan

Berkaitan dengan penanganan kasus maupun perkara dugaan korupsi e-KTP, juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah memastikan bahwa lembaga antirasuah yakin betul mampu menuntaskan tugas mereka. Namun demikian, dia tidak mengelak banyak ujian dalam penanganan kasus maupun perkara tersebut. “Bahwa ada upaya merintangi perkara e-KTP, KPK sudah temukan indikasi kuatnya,” kata Febri kemarin.

Itu dibuktikan oleh KPK dengan menjerat politisi Partai Golkar  Markus Nari menggunakan pasal 21 UU Tipikor. Mereka mengambil langkah tersebut lantaran Markus diduga berupaya menggagalkan pemeriksaan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Untuk itu, Febri meminta tidak ada yang mencoba melakukan hal serupa. “Kami meminta semua pihak jangan lakukan upaya merintangi kasus e-KTP,” tegasnya.

Terpisah, anggota Bidang Hukum DPP Partai Golkar Hendra Setiawan menegaskan bahwa sampai saat ini DPP masih meyakini bahwa Setnov tidak bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Hendra menyebut bahwa dalam dakwaan Andi Narogong juga menyebutkan Ketua Umum Golkar itu tidak memperkaya diri sendiri atau tidak menerima sepeserpun dari proyek E-KTP.

”Dalam putusan terpidana Irman dan Sugiharto yang lalu juga majelis hakim (mengatakan) tidak ada aliran dana ke Setnov sama sekali. Saya juga membaca tanggapan Andi Narogong, tidak ada pertemuan antara dirinya dan Setnov di lantai 12 DPR, atau di kediaman beliau,” kata Hendra.

Dengan sejumlah fakta persidangan itu, Hendra menyatakan bahwa DPP Partai Golkar masih solid mendukung posisi Setnov selaku Ketum. Partai Golkar dalam hal ini menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Dengan posisinya saat ini, Setnov juga tetap menjalankan tugas kedewanan dan tugas sebagai ketum Golkar.

”Untuk sekarang Setya Novanto belum memikirkan untuk mengambil langkah praperadilan,” ujarnya. (jun/bay/syn/jpg/dvs/adz)

 

Berkaitan dengan penanganan kasus maupun perkara dugaan korupsi e-KTP, juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah memastikan bahwa lembaga antirasuah yakin betul mampu menuntaskan tugas mereka. Namun demikian, dia tidak mengelak banyak ujian dalam penanganan kasus maupun perkara tersebut. “Bahwa ada upaya merintangi perkara e-KTP, KPK sudah temukan indikasi kuatnya,” kata Febri kemarin.

Itu dibuktikan oleh KPK dengan menjerat politisi Partai Golkar  Markus Nari menggunakan pasal 21 UU Tipikor. Mereka mengambil langkah tersebut lantaran Markus diduga berupaya menggagalkan pemeriksaan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Untuk itu, Febri meminta tidak ada yang mencoba melakukan hal serupa. “Kami meminta semua pihak jangan lakukan upaya merintangi kasus e-KTP,” tegasnya.

Terpisah, anggota Bidang Hukum DPP Partai Golkar Hendra Setiawan menegaskan bahwa sampai saat ini DPP masih meyakini bahwa Setnov tidak bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Hendra menyebut bahwa dalam dakwaan Andi Narogong juga menyebutkan Ketua Umum Golkar itu tidak memperkaya diri sendiri atau tidak menerima sepeserpun dari proyek E-KTP.

”Dalam putusan terpidana Irman dan Sugiharto yang lalu juga majelis hakim (mengatakan) tidak ada aliran dana ke Setnov sama sekali. Saya juga membaca tanggapan Andi Narogong, tidak ada pertemuan antara dirinya dan Setnov di lantai 12 DPR, atau di kediaman beliau,” kata Hendra.

Dengan sejumlah fakta persidangan itu, Hendra menyatakan bahwa DPP Partai Golkar masih solid mendukung posisi Setnov selaku Ketum. Partai Golkar dalam hal ini menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Dengan posisinya saat ini, Setnov juga tetap menjalankan tugas kedewanan dan tugas sebagai ketum Golkar.

”Untuk sekarang Setya Novanto belum memikirkan untuk mengambil langkah praperadilan,” ujarnya. (jun/bay/syn/jpg/dvs/adz)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru