25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pemko Medan Bongkar Belasan Pos OKP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), OPD terkait, dibantu pihak kecamatan hingga kelurahan serta TNI/Polri terus melakukan penertiban bangunan liar di Kota Medan.

Dalam tiga hari terakhir, yakni mulai Rabu (14/9) hingga Jumat (16/9) kemarin, total sudah belasan bangunan liar berupa pos-pos Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Medan yang dibongkar.

“Total bangunan liar berupa pos OKP di Kota Medan yang dibongkar sampai hari ini sudah belasan, sekitar 12 pos OKP,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (16/9/2022).

Dirincikan Rakhmat, pada Rabu (14/9) lalu, Pemko Medan telah membongkar satu Pos OKP yang melanggar aturan mendirikan bangunan di Jalan Juanda Kelurahan Sukaraja, dua pos OKP di Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, dan satu pos OKP di Jalan Warna Kelurahan Sukaraja.

Selain empat Pos OKP, pada hari Rabu itu, personel SatPol PP Kota Medan juga telah membongkar dua Pos milik Partai Politik yang juga melanggar aturan. Sehingga pada hari Rabu itu, total ada 6 Pos bangunan yang melanggar aturan yang dibongkar.

Selanjutnya pada Kamis (15/9) kemarin, SatPol PP juga telah melakukan pembongkaran dua pos milik OKP yang berada di Kecamatan Medan Labuhan. Pertama, bangunan di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan. Dan Kedua, bangunan di Jalan Khaidir, Kelurahan Nelayan Indah.

“Dan hari ini kita membongkar enam bangunan liar di Kecamatan Medan Tembung. Pertama di Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra kasih, kedua di Jalan Rela Kelurahan Sidorejo, dan Ketiga di Jalan Bersama Kelurahan Bantan,” ujarnya.

Selanjutnya yang keempat, bangunan liar di Jalan Pukat Banting II Kelurahan Bantan, kelima di Jalan Pukat V simpang Jalan Aksara Kelurahan Bantan timur, dan keenam di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sidorejo.

“Sebelumnya kita sudah memberitahu kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan bangunanya. Oleh sebab itu, kita selalu berharap agar setiap pembongkaran dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala,” kata Rakhmat.

Kembali ditegaskan Rakhmat, penertiban ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Pemko Medan dengan unsur Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan. Dalam rapat tersebut diputuskan, bahwa bangunan yang menyalahi aturan, yakni yang berdiri diatas drainase maupun berm jalan akan ditertibkan.

“Ini demi mengembalikan fungsi drainase guna mengatasi masalah banjir di Kota Medan. Juga untuk membenahi nilai estetika kota dari bangunan-bangunan liar,” pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan akan menertibkan seluruh bangunan liar di Kota Medan yang berada di atas drainase atau menutupinya. Dijelaskannya, penertiban bangunan liar di Kota Medan itu telah dilakukan sejak sebelum HUT RI pada 17 Agustus 2022 lalu. Namun karena banyaknya agenda di bulan Agustus lalu, maka penertiban tersebut baru terlaksana dalam beberapa hari terakhir.

“Penertiban (bangunan) ini sebenarnya seluruh Ormas, OKP dan seluruh organisasi yang mendirikan bangunan tanpa izin. Bahkan, pos partai politik juga sudah kita panggil semua,” sebut Bobby, Kamis (15/9).

Bobby memastikan, penertiban yang dilakukan Pemko Medan telah disosialisasikan dan disepakati oleh pemilik bangunan liar tersebut. Tak cuma milik OKP, Bobby juga memastikan bahwa bila ada bangunan milik Pemko Medan yang menyalahi aturan, juga akan turut dibongkar.

“Bahkan kalau ada bangunan milik Pemko yang menghambat aliran drainase, itu juga akan kita tertibkan. Seharusnya mereka (Partai politik, Ormas, dan OKP) ikut membantu pemerintah, bukan malah mendirikan bangunan tanpa izin, kemudian bangunannya menutupi drainase,” jelasnya.

Tak hanya bangunan yang berada di atas saluran drainase, sambung Bobby, bangunan yang berada di sisi jalan dan mengganggu lalu lintas juga bakal ditertibkan.

“Semua kita akan tertibkan tanpa pandang bulu, bahkan milik Pemko juga akan kita tertibkan jika itu mengganggu aliran drainase dan hal lain semacamnya,” sambungnya.

Ditegaskan Bobby, penertiban bangunan ini merupakan upaya Pemko Medan dalam menanggulangi banjir di Kota Medan.

“Permasalahan banjir kebanyakan karena aliran drainase, makanya kita mulai menertibkan bangunan liar yang menutupi saluran drainase,” pungkasnya.
(Map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), OPD terkait, dibantu pihak kecamatan hingga kelurahan serta TNI/Polri terus melakukan penertiban bangunan liar di Kota Medan.

Dalam tiga hari terakhir, yakni mulai Rabu (14/9) hingga Jumat (16/9) kemarin, total sudah belasan bangunan liar berupa pos-pos Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Medan yang dibongkar.

“Total bangunan liar berupa pos OKP di Kota Medan yang dibongkar sampai hari ini sudah belasan, sekitar 12 pos OKP,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (16/9/2022).

Dirincikan Rakhmat, pada Rabu (14/9) lalu, Pemko Medan telah membongkar satu Pos OKP yang melanggar aturan mendirikan bangunan di Jalan Juanda Kelurahan Sukaraja, dua pos OKP di Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, dan satu pos OKP di Jalan Warna Kelurahan Sukaraja.

Selain empat Pos OKP, pada hari Rabu itu, personel SatPol PP Kota Medan juga telah membongkar dua Pos milik Partai Politik yang juga melanggar aturan. Sehingga pada hari Rabu itu, total ada 6 Pos bangunan yang melanggar aturan yang dibongkar.

Selanjutnya pada Kamis (15/9) kemarin, SatPol PP juga telah melakukan pembongkaran dua pos milik OKP yang berada di Kecamatan Medan Labuhan. Pertama, bangunan di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan. Dan Kedua, bangunan di Jalan Khaidir, Kelurahan Nelayan Indah.

“Dan hari ini kita membongkar enam bangunan liar di Kecamatan Medan Tembung. Pertama di Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra kasih, kedua di Jalan Rela Kelurahan Sidorejo, dan Ketiga di Jalan Bersama Kelurahan Bantan,” ujarnya.

Selanjutnya yang keempat, bangunan liar di Jalan Pukat Banting II Kelurahan Bantan, kelima di Jalan Pukat V simpang Jalan Aksara Kelurahan Bantan timur, dan keenam di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sidorejo.

“Sebelumnya kita sudah memberitahu kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan bangunanya. Oleh sebab itu, kita selalu berharap agar setiap pembongkaran dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala,” kata Rakhmat.

Kembali ditegaskan Rakhmat, penertiban ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Pemko Medan dengan unsur Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan. Dalam rapat tersebut diputuskan, bahwa bangunan yang menyalahi aturan, yakni yang berdiri diatas drainase maupun berm jalan akan ditertibkan.

“Ini demi mengembalikan fungsi drainase guna mengatasi masalah banjir di Kota Medan. Juga untuk membenahi nilai estetika kota dari bangunan-bangunan liar,” pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan akan menertibkan seluruh bangunan liar di Kota Medan yang berada di atas drainase atau menutupinya. Dijelaskannya, penertiban bangunan liar di Kota Medan itu telah dilakukan sejak sebelum HUT RI pada 17 Agustus 2022 lalu. Namun karena banyaknya agenda di bulan Agustus lalu, maka penertiban tersebut baru terlaksana dalam beberapa hari terakhir.

“Penertiban (bangunan) ini sebenarnya seluruh Ormas, OKP dan seluruh organisasi yang mendirikan bangunan tanpa izin. Bahkan, pos partai politik juga sudah kita panggil semua,” sebut Bobby, Kamis (15/9).

Bobby memastikan, penertiban yang dilakukan Pemko Medan telah disosialisasikan dan disepakati oleh pemilik bangunan liar tersebut. Tak cuma milik OKP, Bobby juga memastikan bahwa bila ada bangunan milik Pemko Medan yang menyalahi aturan, juga akan turut dibongkar.

“Bahkan kalau ada bangunan milik Pemko yang menghambat aliran drainase, itu juga akan kita tertibkan. Seharusnya mereka (Partai politik, Ormas, dan OKP) ikut membantu pemerintah, bukan malah mendirikan bangunan tanpa izin, kemudian bangunannya menutupi drainase,” jelasnya.

Tak hanya bangunan yang berada di atas saluran drainase, sambung Bobby, bangunan yang berada di sisi jalan dan mengganggu lalu lintas juga bakal ditertibkan.

“Semua kita akan tertibkan tanpa pandang bulu, bahkan milik Pemko juga akan kita tertibkan jika itu mengganggu aliran drainase dan hal lain semacamnya,” sambungnya.

Ditegaskan Bobby, penertiban bangunan ini merupakan upaya Pemko Medan dalam menanggulangi banjir di Kota Medan.

“Permasalahan banjir kebanyakan karena aliran drainase, makanya kita mulai menertibkan bangunan liar yang menutupi saluran drainase,” pungkasnya.
(Map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/