MEDAN-Ketegasan Pemko Medan untuk menindak bangunan Center Point tanpa izin di Jalan Jawa/Madura, Medan Timur belum juga ada. Walau berulang kali menegaskan akan ditindak, tapi hingga kini belum ada penindakan.
Usai Salat Idul Adha, Selasa (15/10), Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kembali mengatakan, tim saat ini sedang mempertimbangkan langkah apa yang akan dilakukan terhadap Center Point. “ Tim terpadu sedang membahas Center Point,” katanya.
Ditanyai lagi apakah Pemko Medan tidak berani terhadap bangunan tersebut, Eldin hanya melontarkan senyuman kepada wartawan Sumut Pos. Lebih lanjut, dia menyampaikan, SK tentang tim terpadu sudah berada di Dinas TRTB. Disinggung lagi mengenai penolakan SK Tim terpadu yang di lakukan Kadis TRTB, Eldin mengaku seluruh pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja sesuai SK dari atasannya. “Kalau tidak mau bekerja sesuai SK silahkan mundur,” sebutnyan
Terpisah, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan mengakui telah menerima SK Tim terpadu dari atasannya yakni Wali Kota. Namun begitu, dirinya enggan bertindak karena masih SK tim terpadu yang diperolehnya tidak sesuai dengan permintaan.
“Saya kan minta SK tim terpadu khusus, bukan tim terpadu,” ujarnya.
Pria berbadan tambun ini menyebutkan permohonannya seharusnya tidak ditolak oleh bagian hukum. Karena Sampurno mengaku telah memiliki bila tim terpadu khusus yang dimintanya disetujui atasan.
“Saya tidak yakin kalau permintaan SK tim terpadu khusus ditolak oleh Bagian Hukum,” kilahnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy secara tegas menyatakan, setiap kepala dinas atau pun bawahannya harus bertindak atas dasar kebijakan aturan dan perintah wali kota. Bila wali kota sudah mengeluarkan SK, maka kepala dinas wajib menjalankannya.
“Jika ada yang membangkang, wali kota bisa bertindak yakni mengganti atau mengusulkan pergantian,” katanya.
Politisi PKS menyampaikan, persoalan bangunan Center Point bukan baru-baru ini terjadi, atau bukan secara tiba-tiba bangunan berdiri megah seperti sekarang. Semuanya ada proses, tapi bila dilihat prosesnya Dinas TRTB tidak bertindak sama sekali.
“Ini menunjukkan Kadis TRTB yang tidak sigap dan tak mematuhi aturan, bukan melawan kepada Plt Wali Kota meminta tim khusus untuk pembongkaran Center Point,” katanya.
Dia menyebutkan, persoalan Center Point sebaiknya diperlakukan sama seperti bangunan lainnya yang tak memiliki izin. Sebab, setiap bangunan tanpa izin di Kota Medan sesuai Perda No. 9/2002 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dilarang berdiri. (dik)
Eldin Minta Kadis TRTB Medan Mundur
MEDAN-Ketegasan Pemko Medan untuk menindak bangunan Center Point tanpa izin di Jalan Jawa/Madura, Medan Timur belum juga ada. Walau berulang kali menegaskan akan ditindak, tapi hingga kini belum ada penindakan.
Usai Salat Idul Adha, Selasa (15/10), Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kembali mengatakan, tim saat ini sedang mempertimbangkan langkah apa yang akan dilakukan terhadap Center Point. “ Tim terpadu sedang membahas Center Point,” katanya.
Ditanyai lagi apakah Pemko Medan tidak berani terhadap bangunan tersebut, Eldin hanya melontarkan senyuman kepada wartawan Sumut Pos. Lebih lanjut, dia menyampaikan, SK tentang tim terpadu sudah berada di Dinas TRTB. Disinggung lagi mengenai penolakan SK Tim terpadu yang di lakukan Kadis TRTB, Eldin mengaku seluruh pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja sesuai SK dari atasannya. “Kalau tidak mau bekerja sesuai SK silahkan mundur,” sebutnyan
Terpisah, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan mengakui telah menerima SK Tim terpadu dari atasannya yakni Wali Kota. Namun begitu, dirinya enggan bertindak karena masih SK tim terpadu yang diperolehnya tidak sesuai dengan permintaan.
“Saya kan minta SK tim terpadu khusus, bukan tim terpadu,” ujarnya.
Pria berbadan tambun ini menyebutkan permohonannya seharusnya tidak ditolak oleh bagian hukum. Karena Sampurno mengaku telah memiliki bila tim terpadu khusus yang dimintanya disetujui atasan.
“Saya tidak yakin kalau permintaan SK tim terpadu khusus ditolak oleh Bagian Hukum,” kilahnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy secara tegas menyatakan, setiap kepala dinas atau pun bawahannya harus bertindak atas dasar kebijakan aturan dan perintah wali kota. Bila wali kota sudah mengeluarkan SK, maka kepala dinas wajib menjalankannya.
“Jika ada yang membangkang, wali kota bisa bertindak yakni mengganti atau mengusulkan pergantian,” katanya.
Politisi PKS menyampaikan, persoalan bangunan Center Point bukan baru-baru ini terjadi, atau bukan secara tiba-tiba bangunan berdiri megah seperti sekarang. Semuanya ada proses, tapi bila dilihat prosesnya Dinas TRTB tidak bertindak sama sekali.
“Ini menunjukkan Kadis TRTB yang tidak sigap dan tak mematuhi aturan, bukan melawan kepada Plt Wali Kota meminta tim khusus untuk pembongkaran Center Point,” katanya.
Dia menyebutkan, persoalan Center Point sebaiknya diperlakukan sama seperti bangunan lainnya yang tak memiliki izin. Sebab, setiap bangunan tanpa izin di Kota Medan sesuai Perda No. 9/2002 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dilarang berdiri. (dik)