27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Plt Wali Kota: Kalau Salah Pasti Ada Sanksi

1-7-13-CROPING-RASYID-UPACARA HUT MEDAN(6)MEDAN-Runtuhnya konstruksi bangunan gedung Hermes Place yang berada persis di sebelah Masjid Taqwa Polonia, Sabtu (12/10) kemarin belum di ketahui oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan. Pasalnya, kejadian itu terjadi ketika hari libur, selain itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sedang menikmati libur hari Raya Idul Adha.
“Saya belum tahu informasi kalau ada konstruksi bangunan yang runtuh akibat diterjang hujan dan angin kencang,”ujar Kadis TRTB, Sampurno Pohan seusai mengikuti penyembelihan hewan kurban di Griya Martubung, Selasa (15/10).
Maka dirinya akan mengutus anggotanya untuk terjun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut. Dikatakannya, setelah melakukan kroscek barulah dirinya bisa menentukan apakah bangunan itu menyalahi aturan atau tidak. Pria berbadan tambun ini menambahkann
bisa saja pekerja bangunan tersebut yang lalai dalam menjalankan pekerjaannya. “Besok (hari ini,Red) anggota saya akan cek terlebih dahulu ke tempat kejadian,” katanya.
Disinggung mengenai konstruksi bangunan yang runtuh adalah satu blok pavinblok, yang tidak di plaster sama sekal Sampurno terlihat sedikit terkejut. “Kok bisa ya?” kata tanya Sampurno dengan nada bertanya. Begitu pun dirinya enggan membicarakan sanksi terhadap bangunan yang membahayakan jamaah masjid.
Ditanyai mengenai jarak antara masjid dan bangunan yang tak lebih dari 30 centimeter, Sampurno kembali berkilah kalau memang itu tanahnya milik Hermes Place tidak ada yang perlu dipermasalahkan. “Kita cek terlebih dahulu, kalau sekarang  belum bisa bicara sanksi. “ bebernya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku telah mendengar persitiwa rubuhnya konstruksi bangunan Hermes Place yang menimpa bangunan Masjid Taqwa Polonia yang berada di Jalan Polonia Gang A.
Dijelaskan mantan Kadis Pendapatan Medan ini kalau memang bangunan itu menyalahi aturan akan ada sanksi yang akan di berikan. “Kalau memang salah pasti ada sanksi,” tegas Eldin. Akan tetapi dirinya akan menyerahkan persoalan teknis mengenai permasalahan ini kepada Dinas TRTB. Karena ini merupakan tugas fungsi dan pokok (tufoksi) dari Dinas TRTB. “Biar Dinas TRTB yang melakukan pengecekan terlebih dahulu,” tambah pria berdarah melayu ini.
Sementara itu Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Jumadi mengaku prihatin dengan Pemko Medan yang tidak berani betindak terhadap bangunan yang sudah jelas menyalahi aturan. Seakan Pemko Medan hanya bisa menindak bangunan milik warga yang tidak memiliki izin. “Pemko Medan tebang pilih dalam menindak bangunan yang sudah menyalahi aturan,” sebutnya. (dik)

1-7-13-CROPING-RASYID-UPACARA HUT MEDAN(6)MEDAN-Runtuhnya konstruksi bangunan gedung Hermes Place yang berada persis di sebelah Masjid Taqwa Polonia, Sabtu (12/10) kemarin belum di ketahui oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan. Pasalnya, kejadian itu terjadi ketika hari libur, selain itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sedang menikmati libur hari Raya Idul Adha.
“Saya belum tahu informasi kalau ada konstruksi bangunan yang runtuh akibat diterjang hujan dan angin kencang,”ujar Kadis TRTB, Sampurno Pohan seusai mengikuti penyembelihan hewan kurban di Griya Martubung, Selasa (15/10).
Maka dirinya akan mengutus anggotanya untuk terjun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut. Dikatakannya, setelah melakukan kroscek barulah dirinya bisa menentukan apakah bangunan itu menyalahi aturan atau tidak. Pria berbadan tambun ini menambahkann
bisa saja pekerja bangunan tersebut yang lalai dalam menjalankan pekerjaannya. “Besok (hari ini,Red) anggota saya akan cek terlebih dahulu ke tempat kejadian,” katanya.
Disinggung mengenai konstruksi bangunan yang runtuh adalah satu blok pavinblok, yang tidak di plaster sama sekal Sampurno terlihat sedikit terkejut. “Kok bisa ya?” kata tanya Sampurno dengan nada bertanya. Begitu pun dirinya enggan membicarakan sanksi terhadap bangunan yang membahayakan jamaah masjid.
Ditanyai mengenai jarak antara masjid dan bangunan yang tak lebih dari 30 centimeter, Sampurno kembali berkilah kalau memang itu tanahnya milik Hermes Place tidak ada yang perlu dipermasalahkan. “Kita cek terlebih dahulu, kalau sekarang  belum bisa bicara sanksi. “ bebernya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku telah mendengar persitiwa rubuhnya konstruksi bangunan Hermes Place yang menimpa bangunan Masjid Taqwa Polonia yang berada di Jalan Polonia Gang A.
Dijelaskan mantan Kadis Pendapatan Medan ini kalau memang bangunan itu menyalahi aturan akan ada sanksi yang akan di berikan. “Kalau memang salah pasti ada sanksi,” tegas Eldin. Akan tetapi dirinya akan menyerahkan persoalan teknis mengenai permasalahan ini kepada Dinas TRTB. Karena ini merupakan tugas fungsi dan pokok (tufoksi) dari Dinas TRTB. “Biar Dinas TRTB yang melakukan pengecekan terlebih dahulu,” tambah pria berdarah melayu ini.
Sementara itu Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Jumadi mengaku prihatin dengan Pemko Medan yang tidak berani betindak terhadap bangunan yang sudah jelas menyalahi aturan. Seakan Pemko Medan hanya bisa menindak bangunan milik warga yang tidak memiliki izin. “Pemko Medan tebang pilih dalam menindak bangunan yang sudah menyalahi aturan,” sebutnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/