27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Pemko Dituding Lamban

Pengesahan Ranperda RPJMD 2011-2015

MEDAN- Seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyesalkan lambatnya Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2011-2015. Seharusnya, ranperda tersebut diajukan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Burhanuddin Sitepu menilai, keterlambatan pembahasan Ranperda RPJMD tersebut bukti lemahnya koordinasi Pemko Medan dengan Kementerian Dalam Negeri RI. “Semestinya harus dapat dipahami dengan keterlambatan ini secara yuridis penyusunan rencara strategis SKPD dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2011, tidak lagi didasarkan acuan dan pedoman yang resmi,” ucapnya.

Burhanuddin juga menilai, hingga kini Pemko Medan belum maksimal menangani sejumlah sektor pembangunan. “Salah satu di antaranya masalah pelayanan publik, masalah birokrasi, masalah infrastruktur, masalah penataan ruang
masalah banjir dan persampahan, masalah penataan pasar tradisional dan pedagang kaki lima, serta masalah pengangguran dan kemiskinan,” pungkasnya.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya Zul Murado Selwat Siregar juga menyayangkan keterlambatan pengajuan ranperda tersebut. “Keterlambatan ini berpengaruh pada pelaksanaan APBD 2011, dimana pembangunan yang dilakukan tanpa acuan. Karenanya, kami meminta Pemko Medan melakukan konsultasi kepada Gubsu dan Mendagri serta menyampaikan konsultasi tersebut secara tertulis kepada DPRD Kota Medan,” katanya.

Zul Murado juga meminta kepada Pemko Medan agar penetapan indikator dalam pencapaian program kerja di setiap SKPD hendaknya berangkat dari kondisi eksistring yang ada, konkrit dan memiliki standar yang sama. “Dengan demikian akan terlihat SKPD mana yang mampu dan tidak mampu dalam melaksanakan program, sehingga memudahkan DPRD Kota Medan dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Sementara, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Ainal Mardiah juga menyesalkan keterlambatan pengajuan Ranperda RPJMD tersebut. “Mengingat pentingnya perda untuk pembangunan Kota Medan yang kita cintai ini, mengapa terlambat dalam mengajukannya,” kata Ainal Mardiah yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Walaupun demikian, Fraksi Partai Golkar menerimanya. “Alokasi belanja daerah untuk bidang pendidikan 15,1 persen dari kapasitas rill kemampuan keuangan aderah setiap tahunnya atau rata-rata di atas 30 persen. Alokasi belanja urusan kesehatan dan pelayanan umum secara total rata-rata mencapai 53,6 persen setiap tahunnya. Program ini harus benar-benar dilaksanakan dan hasilnya dapat dimanffatkan secara nyata oleh masyarakat,” tegas Ainal.

Dalam upaya menjaga produk domestik regional bruto (PDRB), Ainal meminta Pemko Medan konsisten dengan yang direncanakan, seperti mendorong pertumbuhan daerah yang lebih dinamis, menjaga konsistensi pertumbuhan sektor-sektor unggulan, menjaga stabilitas laju inflasi, mengembangkan kemudahan fasilitas dan insentif penanaman modal. “Pemko Medan harus mengembangkan insfrastruktur sosial ekonomi daerah, meningkatkan pemberdayaan UMKM, dan mengembangkan kawasan strategis serta cepat tumbuh, dan meningkatkan kerjasama pengembangan ekonomi daerah dan restrukturisasi BUMD,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, Pemko Medan juga harus dapat melaksanakan langkah-langkah kebijaksanaan, yang akan dibuatnya secara kongkrit, agar dapat menciptakan kepastian ketersediaan kebutuhan pendanaan pembangunan. “Pemko harus dapat mengoptimalisasi PAD tanpa harus menambah beban baru kepada masyarakat,” tambahnya. (jon/mag-11)

Pengesahan Ranperda RPJMD 2011-2015

MEDAN- Seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyesalkan lambatnya Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2011-2015. Seharusnya, ranperda tersebut diajukan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Burhanuddin Sitepu menilai, keterlambatan pembahasan Ranperda RPJMD tersebut bukti lemahnya koordinasi Pemko Medan dengan Kementerian Dalam Negeri RI. “Semestinya harus dapat dipahami dengan keterlambatan ini secara yuridis penyusunan rencara strategis SKPD dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2011, tidak lagi didasarkan acuan dan pedoman yang resmi,” ucapnya.

Burhanuddin juga menilai, hingga kini Pemko Medan belum maksimal menangani sejumlah sektor pembangunan. “Salah satu di antaranya masalah pelayanan publik, masalah birokrasi, masalah infrastruktur, masalah penataan ruang
masalah banjir dan persampahan, masalah penataan pasar tradisional dan pedagang kaki lima, serta masalah pengangguran dan kemiskinan,” pungkasnya.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya Zul Murado Selwat Siregar juga menyayangkan keterlambatan pengajuan ranperda tersebut. “Keterlambatan ini berpengaruh pada pelaksanaan APBD 2011, dimana pembangunan yang dilakukan tanpa acuan. Karenanya, kami meminta Pemko Medan melakukan konsultasi kepada Gubsu dan Mendagri serta menyampaikan konsultasi tersebut secara tertulis kepada DPRD Kota Medan,” katanya.

Zul Murado juga meminta kepada Pemko Medan agar penetapan indikator dalam pencapaian program kerja di setiap SKPD hendaknya berangkat dari kondisi eksistring yang ada, konkrit dan memiliki standar yang sama. “Dengan demikian akan terlihat SKPD mana yang mampu dan tidak mampu dalam melaksanakan program, sehingga memudahkan DPRD Kota Medan dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Sementara, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Ainal Mardiah juga menyesalkan keterlambatan pengajuan Ranperda RPJMD tersebut. “Mengingat pentingnya perda untuk pembangunan Kota Medan yang kita cintai ini, mengapa terlambat dalam mengajukannya,” kata Ainal Mardiah yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Walaupun demikian, Fraksi Partai Golkar menerimanya. “Alokasi belanja daerah untuk bidang pendidikan 15,1 persen dari kapasitas rill kemampuan keuangan aderah setiap tahunnya atau rata-rata di atas 30 persen. Alokasi belanja urusan kesehatan dan pelayanan umum secara total rata-rata mencapai 53,6 persen setiap tahunnya. Program ini harus benar-benar dilaksanakan dan hasilnya dapat dimanffatkan secara nyata oleh masyarakat,” tegas Ainal.

Dalam upaya menjaga produk domestik regional bruto (PDRB), Ainal meminta Pemko Medan konsisten dengan yang direncanakan, seperti mendorong pertumbuhan daerah yang lebih dinamis, menjaga konsistensi pertumbuhan sektor-sektor unggulan, menjaga stabilitas laju inflasi, mengembangkan kemudahan fasilitas dan insentif penanaman modal. “Pemko Medan harus mengembangkan insfrastruktur sosial ekonomi daerah, meningkatkan pemberdayaan UMKM, dan mengembangkan kawasan strategis serta cepat tumbuh, dan meningkatkan kerjasama pengembangan ekonomi daerah dan restrukturisasi BUMD,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, Pemko Medan juga harus dapat melaksanakan langkah-langkah kebijaksanaan, yang akan dibuatnya secara kongkrit, agar dapat menciptakan kepastian ketersediaan kebutuhan pendanaan pembangunan. “Pemko harus dapat mengoptimalisasi PAD tanpa harus menambah beban baru kepada masyarakat,” tambahnya. (jon/mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/