Untuk intelegensia ada batas minimumnya yaitu 80, itu kita-kita harus benar 60 persen dari semua soal. Kita tidak ingin seorang PNS yang intelegensianya di bawah 60 persen. Kalau wawasan kebangsaan memang lebih rendah, yaitu 50 persen saja. Kalau kepribadiannya memang lebih tinggi, dia harus benar 80 persen. Semua peserta harus lulus tiga-tiganya,” paparnya.
Bima juga menjelaskan, nasib peserta yang lolos SKD CPNS 2018 ini. Menurutnya, bagi peserta yang sudah lulus tes akan lanjut ke tes selanjutnya. “Jadi kita akan meneruskan apa yang jadi hasil yang sekarang ini. Jadi yang sudah lulus tes ini akan lanjut ke tes selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara untuk formasi yang masih kosong, Bima menegaskan tidak akan menurunkan passing grade dari tes SKD. “Lalu bagaimana dengan formasi yang masih kosong? karena banyak peserta yang tidak lulus. Dalam pembicaraan yang dilakukan, mungkin tidak akan menurunkan passing grade-nya. Karena passing grade itu sudah minimum, takutnya kita akan menerima PNS yang tidak berkompetensi,” ujarnya.
Bima kembali menjelaskan jika untuk mengisi formasi yang kosong dimungkinkan untuk melakukan perangkingan. “Perangkingan total skor, karena ada yang tidak lulus tapi banyak total skor tinggi, ini alternatifnya. Kita masih coba lakukan simulasi untuk mengisi kekurangan formasi pelayanan publik di daerah yang kosong terutama guru dan tenaga kesehatan,” jelasnya.
Terakhir, Bima menjelaskan nasib tenaga honorer yang masuk dalam formasi tenaga K2. Menurutnya, jika peserta tenaga K2 yang memiliki skor di bawah passing grade ini akan menyesuaikan kebijakan yang akan dibuat nantinya.(prn/bal)