26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Program Keringanan PKB dan BBNKB Diperpanjang hingga 15 Desmber

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dikarenakan belum capai target pendapatan, program keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya oleh Pemprov Sumut, diperpanjang hingga 15 Desember 2020.

RAMAI: Kondisi Samsat Medan Utara, ramai didatangi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Selasa (20/10).
RAMAI: Kondisi Samsat Medan Utara, ramai didatangi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Selasa (20/10).

“Aturan yang tertuang di Pergub 45 tahun 2020 tentang keringanan denda PKB dan BBNKB ini diperpanjang. Pendaftaran mulai 16 November dan pembayaran sampai tanggal 15 Desember 2020. Salah satunya karena itu (target pendapatan belum tercapai),” kata Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri menjawab Sumut Pos, Minggu (15/11).

Adapun pendapatan yang berhasil dihimpun pihaknya sampai Sabtu, 14 November kemarin melalui program pemutihan PKB dan BBNKB ini, masih terealisasi 85% atau Rp170 miliar. Sedangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan, target yang mesti dicapai dari sektor dimaksud yakni Rp200 miliar.

“Kita yakin dan optimis target penerimaan akan tercapai. Kita upayakan meningkatkan pelayanan melalui penambahan 11 bus Samsat Keliling yang mobile setiap hari Senin sampai Sabtun

kemudian menambah jam pelayanan mulai pukul 09.00 s-d 16.00 WIB, serta melakukan sosialisasi secara masif melalui spanduk, brosur, media massa, dan ITE,” terangnya.

Di samping belum memenuhi target pendapatan, perpanjangan pemutihan denda ini juga karena masa berlakunya di tahap pertama yakni 15 Oktober-14 November 2020, dinilai terlalu sempit. Sebab dampak Covid-19 membuat wajib pajak berhati-hati dalam pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga karena kesulitan ekonomi wajib pajak akibat terdampak Covid-19.

“Sehingga Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai perlu diperpanjang masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan ke tahap II hingga 15 Desember,” ujar ujar Syaiful lagi.

Ia mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan itu sesegera mungkin. “Karena bila tidak sekarang, tentu menjadi utang yang membebani si wajib pajak itu sendiri,” imbaunya.

Pihaknya menilai, pemerintah sangat membutuhkan penerimaan dari pajak kendaraan tersebut. Sebab, akan digunakan dalam pelaksanaan program pembangunan di Sumut, termasuk dalam penanganan Covid-19 Sumut saat ini dan ke depannya. “Dan karena itu, kami terus mengoptimalkan pertambahan penerimaan dari keringanan pajak kendaraan ini,” tuturnya.

Adapun syarat pengurusan pemutihan denda ini, kata dia, yakni wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada gubernur Sumut. Kemudian menunjukkan KTP asli, identitas kepemilikan kendaraan yang sah, dan menunjukkan surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk jam pelayanan di kantor-kantor Samsat setiap hari kerja (Senin-Sabtu) mulai pukul 09.00 WIB. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan hingga pukul 16.00 WIB, Jumat hingga pukul 14.00 WIB dan Sabtu hingga 15.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai. Pemutihan denda itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dikarenakan belum capai target pendapatan, program keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya oleh Pemprov Sumut, diperpanjang hingga 15 Desember 2020.

RAMAI: Kondisi Samsat Medan Utara, ramai didatangi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Selasa (20/10).
RAMAI: Kondisi Samsat Medan Utara, ramai didatangi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Selasa (20/10).

“Aturan yang tertuang di Pergub 45 tahun 2020 tentang keringanan denda PKB dan BBNKB ini diperpanjang. Pendaftaran mulai 16 November dan pembayaran sampai tanggal 15 Desember 2020. Salah satunya karena itu (target pendapatan belum tercapai),” kata Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri menjawab Sumut Pos, Minggu (15/11).

Adapun pendapatan yang berhasil dihimpun pihaknya sampai Sabtu, 14 November kemarin melalui program pemutihan PKB dan BBNKB ini, masih terealisasi 85% atau Rp170 miliar. Sedangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan, target yang mesti dicapai dari sektor dimaksud yakni Rp200 miliar.

“Kita yakin dan optimis target penerimaan akan tercapai. Kita upayakan meningkatkan pelayanan melalui penambahan 11 bus Samsat Keliling yang mobile setiap hari Senin sampai Sabtun

kemudian menambah jam pelayanan mulai pukul 09.00 s-d 16.00 WIB, serta melakukan sosialisasi secara masif melalui spanduk, brosur, media massa, dan ITE,” terangnya.

Di samping belum memenuhi target pendapatan, perpanjangan pemutihan denda ini juga karena masa berlakunya di tahap pertama yakni 15 Oktober-14 November 2020, dinilai terlalu sempit. Sebab dampak Covid-19 membuat wajib pajak berhati-hati dalam pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga karena kesulitan ekonomi wajib pajak akibat terdampak Covid-19.

“Sehingga Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai perlu diperpanjang masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan ke tahap II hingga 15 Desember,” ujar ujar Syaiful lagi.

Ia mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan itu sesegera mungkin. “Karena bila tidak sekarang, tentu menjadi utang yang membebani si wajib pajak itu sendiri,” imbaunya.

Pihaknya menilai, pemerintah sangat membutuhkan penerimaan dari pajak kendaraan tersebut. Sebab, akan digunakan dalam pelaksanaan program pembangunan di Sumut, termasuk dalam penanganan Covid-19 Sumut saat ini dan ke depannya. “Dan karena itu, kami terus mengoptimalkan pertambahan penerimaan dari keringanan pajak kendaraan ini,” tuturnya.

Adapun syarat pengurusan pemutihan denda ini, kata dia, yakni wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada gubernur Sumut. Kemudian menunjukkan KTP asli, identitas kepemilikan kendaraan yang sah, dan menunjukkan surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk jam pelayanan di kantor-kantor Samsat setiap hari kerja (Senin-Sabtu) mulai pukul 09.00 WIB. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan hingga pukul 16.00 WIB, Jumat hingga pukul 14.00 WIB dan Sabtu hingga 15.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai. Pemutihan denda itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/