27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Weleh, Profesi Tukang Gigi Dicabut

Peraturan Menteri hanya Perbolehkan Dokter yang Urus Gigi

Tukang gigi yang selama ini mewarnai pelayanan kesehatan gigi dan mulut di tanah air, kini dilarang beroperasi. Sebagai gantinya, pelayanan soal kesehatan gigi dan mulut hanya boleh ditangani tenaga berwenang yakni dokter gigi.

Peraturan ini tertuang dalam Permenkes RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan RI tanggal 5 September 2011. “Dengan begitu, pekerjaan tukang gigi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Candra Syafei SpOG, Senin (16/1).

Dikatakan Candra, semua praktik yang menyangkut pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau yang berhubungan dengan manusia harus sudah melalui uji kompetensi dengan dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi (STR) seperti dokter. “Makanya, untuk itu diperlukan STR. Dokter saja harus uji kompetensi dulu, baru dapat STR dan memiliki izin praktik. Jadi menyangkut pelayanan gigi itu dilakukan oleh dokter gigi ,” kata Candra.

Untuk itu, sebut Candra, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran kepada kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada tukang gigi di daerahnya masing-masing. “Diharapkan ada sosialisasi soal Permenkes ini. Jika telah diberlakukannya Permenkes, tapi masih ada yang membandel, kita hanya peneguran dulu karena ini ‘kan masih baru,” jelasnya.

Terpisah, seorang dokter gigi, drg Susyanto meminta agar Permenkes tersebut sebaiknya segera diberlakukan untuk penertiban para tukang gigi.  Ini dikarenakan tukang gigi, tidak melalui jalur pendidikan edukatif dan berpraktik hanya berdasarkan pengalaman kerja. “Kalau izinnya sudah habis, jangan lagi diperpanjang,” ungkapnya.

Jika begitu, bukankah akan menguntungkan dokter gigi saja? Setidaknya, dokter praktik akan menaikkan tarif.
Menyikapi hal itu, Susyanto menyatakan hal ini untuk menertibkan agar masyarakat berobat di jalur yang resmi. “Tujuannya untuk membuat yang terbaik, yang berkompeten yang mempunyai pendidikan yang melakukan pelayanan. Gak ada untuk menaikkan tarif karena ini melalui jalur edukatif,” urainya.

Sementara itu, Gunawan salah seorang tukang gigi di Jalan Rahayu Medan mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya Permenkes tersebut. Gunawan mengaku usaha tersebut dirintis sejak 1988 dan turun temurun dari keluarganya.

“Saya nggak tahu soal aturan itu. Tempat saya hanya membuat gigi palsu namun bukan untuk memasang atau menempel. Kalau memang diberlakukan, mau bagaimana lagi. Karena ini usaha cari makan juga. Saya membuka usaha ini berdasarkan pengalaman dari paman saya,” bebernya. (mag-11)

Peraturan Menteri hanya Perbolehkan Dokter yang Urus Gigi

Tukang gigi yang selama ini mewarnai pelayanan kesehatan gigi dan mulut di tanah air, kini dilarang beroperasi. Sebagai gantinya, pelayanan soal kesehatan gigi dan mulut hanya boleh ditangani tenaga berwenang yakni dokter gigi.

Peraturan ini tertuang dalam Permenkes RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan RI tanggal 5 September 2011. “Dengan begitu, pekerjaan tukang gigi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Candra Syafei SpOG, Senin (16/1).

Dikatakan Candra, semua praktik yang menyangkut pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau yang berhubungan dengan manusia harus sudah melalui uji kompetensi dengan dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi (STR) seperti dokter. “Makanya, untuk itu diperlukan STR. Dokter saja harus uji kompetensi dulu, baru dapat STR dan memiliki izin praktik. Jadi menyangkut pelayanan gigi itu dilakukan oleh dokter gigi ,” kata Candra.

Untuk itu, sebut Candra, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran kepada kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada tukang gigi di daerahnya masing-masing. “Diharapkan ada sosialisasi soal Permenkes ini. Jika telah diberlakukannya Permenkes, tapi masih ada yang membandel, kita hanya peneguran dulu karena ini ‘kan masih baru,” jelasnya.

Terpisah, seorang dokter gigi, drg Susyanto meminta agar Permenkes tersebut sebaiknya segera diberlakukan untuk penertiban para tukang gigi.  Ini dikarenakan tukang gigi, tidak melalui jalur pendidikan edukatif dan berpraktik hanya berdasarkan pengalaman kerja. “Kalau izinnya sudah habis, jangan lagi diperpanjang,” ungkapnya.

Jika begitu, bukankah akan menguntungkan dokter gigi saja? Setidaknya, dokter praktik akan menaikkan tarif.
Menyikapi hal itu, Susyanto menyatakan hal ini untuk menertibkan agar masyarakat berobat di jalur yang resmi. “Tujuannya untuk membuat yang terbaik, yang berkompeten yang mempunyai pendidikan yang melakukan pelayanan. Gak ada untuk menaikkan tarif karena ini melalui jalur edukatif,” urainya.

Sementara itu, Gunawan salah seorang tukang gigi di Jalan Rahayu Medan mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya Permenkes tersebut. Gunawan mengaku usaha tersebut dirintis sejak 1988 dan turun temurun dari keluarganya.

“Saya nggak tahu soal aturan itu. Tempat saya hanya membuat gigi palsu namun bukan untuk memasang atau menempel. Kalau memang diberlakukan, mau bagaimana lagi. Karena ini usaha cari makan juga. Saya membuka usaha ini berdasarkan pengalaman dari paman saya,” bebernya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/