MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang asusila yang dilakukan seorang duda beranak satu, Erwin Sugianto (32). Sidang ini beragandakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar secara tertutup, Senin (16/1).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra II, JPU Joice V Sinaga mendakwa terdakwa Erwin melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 soal Perlindungan Anak.
“Terdakwa terancam hukuman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutur Joice kepada wartawan, usai menjalani sidang kemarin di PN Medan.
Sementara, ibu korban asusila, Hikmah (53) mengatakan kaget dengan aksi dilakukan terdakwa terhadap dua putrinya. Dia sangat terkejut ketika Erwin Sugianto bugil dalam kamar putrinya yang sedang tertidur pulas di rumahnya, Jalan Garu II B, Medan.
Peristiwa itu terjadi 23 Oktober 2016 lalu. Saat itu, Hikmah terbangun pukul 05.00 WIB. Hikmah berniat untuk menunaikan salat Subuh.
Kemudian, melihat kamar putrinya lampu mati dengan kondisi listrik tidak padam. Ia heran melihat kondisi kamar gelap gulita.
“Awalnya saya bangun tidur mau salat subuh. Kok lampu kamar mati, langsung saya hidupkan. Oh, ternyata, anak saya lagi tidur nyenyak,” jelas Hikmah kepada wartawan di PN Medan, kemarin (16/1).
Namun, dia curiga. Dibenaknya ada yang aneh. Hikmah kemudian kembali ke kamar putrinya. Alangkah kagetnya, Erwin yang merupakan tetangga korban, kepergok bugil di hadapan kedua putrinya yang sedang tidur.
Untungnya, Erwin yang diketahui seorang duda beranak satu belum sempat menyentuh putrinya. Sebut saja Mawar, masih di bawah umur.
“Perasaan saya nggak enak, saya lihat lagi ke kamar. Ternyata, pelaku (Erwin) sudah telanjang. Kancing baju anak saya sudah terbuka,” ucap Hikmah.
Sontak saja, Hikmah kemudian berteriak dan memerintahkan kedua putrinya bergegas keluar kamar. Sementara, Erwin masih berada di dalam kamar.
Hikmah kemudian mengunci Erwin di dalam kamar. Erwin berontak. Ia menendang pintu kamar sehingga Hikmah yang tengah berusaha menahan pintu terhempas.
Pergumulan pun tak terhindarkan. Duel satu lawan satu dilakoni Hikmah. Untung saja, ibu beranak tiga ini mampu mengimbangi Erwin.
Keluarga kemudian melaporkan Erwin ke polisi. Belum diketahui motif yang dilakukan Erwin sehingga nekad berniat memperkosa anaknya.
“Saya kurang tahu, dia dulu bekas anggota suami saya makanya tahu jelas kondisi rumah. Kemungkinan dugaan kita dendam,” kata Hikmah.
Erwin kini dihadapkan di persidangan secara tertutup PN Medan. Keluarga berharap Erwin dijatuhi hukuman yang setimpal “Ya, saya maunya pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Dia sudah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap putri saya. Sangat bejat,” ujarnya.(gus/ala)