25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Komite Sekolah Atur Bantuan dan Sumbangan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Digempur isu melegalkan pungutan sekolah, Kemendikbud akhirnya angkat suara. Mereka menjelaskan, segala bentuk pungutan sekolah tetap dilarang. Yang boleh adalah bantuan dan sumbangan. Peran Komite Sekolah direformasi untuk menampung bantuan dan sumbangan ini.

Irjen Kemendikbud Daryanto menjelaskan, munculnya kabar diperbolehkannya pungutan di sekolah itu imbas dari terbitnya Permendikbud 75/2016. “Padahal di Permendikbud tentang Komite Sekolah itu, tertulis jelas bahwa pungutan tidak diperbolehkan,” katanya di kantor Kendikbud, Senin (16/1).

Daryanto menjelaskan, di Permendikbud itu sudah dijabarkan definisi dan pengertian pungutan, sumbangan, dan bantuan. Memang di lapangan nantinya ketiganya bisa rancu. Maka di situ fungsinya Komite Sekolah untuk melakukan pengaturan.

Dia menegaskan, meskipun Komite Sekolah disahkan oleh kepala sekolah, posisinya tidak di bawah sekolah. Dia menegaskan Komite Sekolah itu mitra kepala sekolah.

Supaya fungsi Komite Sekolah benar-benar kuat, komposisinya juga diatur. Jumlah anggota Komite Sekolah berkisar 5 sampai 15 orang. Komposisinya meliputi tokoh masyarakat, pakar pendidikan, dan orangtua atau wali siswa. Supaya fungsi Komite Sekolah maksimal, dinas pendidikan setempat melalui pengawas sekolah juga bisa ikut aktif mengawasi keberadaan komite sekolah.

Komite juga wajib membuka rekening atas nama komite sekolah untuk menampung dana. Kemudian uang yang terkumpul dipublikasikan kepada seluruh warga sekolah, wali murid, dan masyarakat umum. Dia juga berpesan dalam melakukan perencanaan kegiatan, komite tidak membuat kegiatan yang aneh-aneh atau berlebihan. “Tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan harus diutamakan,” pungkasnya.

Sekretaris Ditjen Dikdasmen Kemendikbud Thamrin Kasman menjelaskan, anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah melalui dana BOS maupun skema lainnya, itu untuk layanan minimal.  Dia mengatakan perlu dibuka juga akses bagi pihak manapun termasuk orangtua yang ingin membantu sekolah. “Misalnya karena tidak tega anaknya terkena kipas angin terus sampai masuk angin di sekolah. Ini contoh ya,” jelasnya.

Meskipun terbuka bagi komite sekolah untuk menampung dana bantuan dan sumbangan, dia menegaskan tidak boleh bersifat pungutan. Thamrin mengatakan biaya seperti SPP itu masuk kategori pungutan dan tidak diperbolehkan di jenjang SD dan SMP karena ada dana BOS. Selain itu wali murid dari keluarga mampu juga tidak perlu khawatir terbebani sumbangan dan bantuan. Sebab sifatnya sukarela, tidak mampu membayar juga tidak apa-apa.

Hak komite untuk menggalan dana bukannya tanpa rambu-rambu. Kemendikbud melarang komite menampung dana sumbangan dan bantuan dari industri rokok, minuman beralkohol, dan duit dari partai politik manapun.

Komite juga dilarang menjual buku, bahan ajar, pakaian seragam, bahkan bahan untuk pakaian seragam sekolah. “Komite dilarang melakukan pungutan juga disebutkan dalam butir khusus,” jelasnya. Komite juga dilarang melakukan kegiatan politik dan menggali manfaat ekonomi aset sekolah untuk kepentingan pribadi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Digempur isu melegalkan pungutan sekolah, Kemendikbud akhirnya angkat suara. Mereka menjelaskan, segala bentuk pungutan sekolah tetap dilarang. Yang boleh adalah bantuan dan sumbangan. Peran Komite Sekolah direformasi untuk menampung bantuan dan sumbangan ini.

Irjen Kemendikbud Daryanto menjelaskan, munculnya kabar diperbolehkannya pungutan di sekolah itu imbas dari terbitnya Permendikbud 75/2016. “Padahal di Permendikbud tentang Komite Sekolah itu, tertulis jelas bahwa pungutan tidak diperbolehkan,” katanya di kantor Kendikbud, Senin (16/1).

Daryanto menjelaskan, di Permendikbud itu sudah dijabarkan definisi dan pengertian pungutan, sumbangan, dan bantuan. Memang di lapangan nantinya ketiganya bisa rancu. Maka di situ fungsinya Komite Sekolah untuk melakukan pengaturan.

Dia menegaskan, meskipun Komite Sekolah disahkan oleh kepala sekolah, posisinya tidak di bawah sekolah. Dia menegaskan Komite Sekolah itu mitra kepala sekolah.

Supaya fungsi Komite Sekolah benar-benar kuat, komposisinya juga diatur. Jumlah anggota Komite Sekolah berkisar 5 sampai 15 orang. Komposisinya meliputi tokoh masyarakat, pakar pendidikan, dan orangtua atau wali siswa. Supaya fungsi Komite Sekolah maksimal, dinas pendidikan setempat melalui pengawas sekolah juga bisa ikut aktif mengawasi keberadaan komite sekolah.

Komite juga wajib membuka rekening atas nama komite sekolah untuk menampung dana. Kemudian uang yang terkumpul dipublikasikan kepada seluruh warga sekolah, wali murid, dan masyarakat umum. Dia juga berpesan dalam melakukan perencanaan kegiatan, komite tidak membuat kegiatan yang aneh-aneh atau berlebihan. “Tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan harus diutamakan,” pungkasnya.

Sekretaris Ditjen Dikdasmen Kemendikbud Thamrin Kasman menjelaskan, anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah melalui dana BOS maupun skema lainnya, itu untuk layanan minimal.  Dia mengatakan perlu dibuka juga akses bagi pihak manapun termasuk orangtua yang ingin membantu sekolah. “Misalnya karena tidak tega anaknya terkena kipas angin terus sampai masuk angin di sekolah. Ini contoh ya,” jelasnya.

Meskipun terbuka bagi komite sekolah untuk menampung dana bantuan dan sumbangan, dia menegaskan tidak boleh bersifat pungutan. Thamrin mengatakan biaya seperti SPP itu masuk kategori pungutan dan tidak diperbolehkan di jenjang SD dan SMP karena ada dana BOS. Selain itu wali murid dari keluarga mampu juga tidak perlu khawatir terbebani sumbangan dan bantuan. Sebab sifatnya sukarela, tidak mampu membayar juga tidak apa-apa.

Hak komite untuk menggalan dana bukannya tanpa rambu-rambu. Kemendikbud melarang komite menampung dana sumbangan dan bantuan dari industri rokok, minuman beralkohol, dan duit dari partai politik manapun.

Komite juga dilarang menjual buku, bahan ajar, pakaian seragam, bahkan bahan untuk pakaian seragam sekolah. “Komite dilarang melakukan pungutan juga disebutkan dalam butir khusus,” jelasnya. Komite juga dilarang melakukan kegiatan politik dan menggali manfaat ekonomi aset sekolah untuk kepentingan pribadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/