28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

MA Menolak Membuat Fatwa, Ahok Urung Nonaktif

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS/JPG
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersama istri, Veronica Tan (kiri) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kanan) menunjukkan surat suara yang akan dimasukkan kedalam kotak suara saat pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (15/2). Ahok hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pemerintah tidak perlu meminta fatwa MA, terkait status jabatan yang dipegang Ahok. Menurut Fahri, jika pemerintah meminta, dan MA mengeluarkan fatwa, hal itu berpotensi mengganggu proses persidangan yang dijalani Ahok.

“Karena ini terkait seseorang yang tengah menjalani proses persidangan. Ketua MA juga sudah mengatakan fatwa MA nanti bisa mengganggu independensi lembaga yudikatif,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, kemarin (16/2).

Dengan sikap itu, maka proses usulan hak angket DPR akan tetap dilanjutkan. Sebagaimana diketahui, empat fraksi yang mengajukan usulan angket adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. Usulan itu akan tetap digulirkan dalam sidang paripurna nanti. “Sudah jelas ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar pemerintah,” kata Fahri.

Fahri menilai, ada unsur kealpaan yang dilakukan oleh Mendagri, dengan tidak memberhentikan sementara Ahok. Padahal, dalam kasus lain, banyak kepala daerah yang statusnya langsung diberhentikan saat menjadi terdakwa.

“Pemerintah harusnya enggak perlu minta fatwa MA. Pemerintah punya Menteri Hukum dan HAM, biro hukum di Kementerian Dalam Negeri juga banyak yang pintar. Istana kan juga banyak yang ahli hukum,” tutur Fahri. (byu/bay/jun)

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS/JPG
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersama istri, Veronica Tan (kiri) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kanan) menunjukkan surat suara yang akan dimasukkan kedalam kotak suara saat pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (15/2). Ahok hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pemerintah tidak perlu meminta fatwa MA, terkait status jabatan yang dipegang Ahok. Menurut Fahri, jika pemerintah meminta, dan MA mengeluarkan fatwa, hal itu berpotensi mengganggu proses persidangan yang dijalani Ahok.

“Karena ini terkait seseorang yang tengah menjalani proses persidangan. Ketua MA juga sudah mengatakan fatwa MA nanti bisa mengganggu independensi lembaga yudikatif,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, kemarin (16/2).

Dengan sikap itu, maka proses usulan hak angket DPR akan tetap dilanjutkan. Sebagaimana diketahui, empat fraksi yang mengajukan usulan angket adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. Usulan itu akan tetap digulirkan dalam sidang paripurna nanti. “Sudah jelas ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar pemerintah,” kata Fahri.

Fahri menilai, ada unsur kealpaan yang dilakukan oleh Mendagri, dengan tidak memberhentikan sementara Ahok. Padahal, dalam kasus lain, banyak kepala daerah yang statusnya langsung diberhentikan saat menjadi terdakwa.

“Pemerintah harusnya enggak perlu minta fatwa MA. Pemerintah punya Menteri Hukum dan HAM, biro hukum di Kementerian Dalam Negeri juga banyak yang pintar. Istana kan juga banyak yang ahli hukum,” tutur Fahri. (byu/bay/jun)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/