Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pemerintah tidak perlu meminta fatwa MA, terkait status jabatan yang dipegang Ahok. Menurut Fahri, jika pemerintah meminta, dan MA mengeluarkan fatwa, hal itu berpotensi mengganggu proses persidangan yang dijalani Ahok.
“Karena ini terkait seseorang yang tengah menjalani proses persidangan. Ketua MA juga sudah mengatakan fatwa MA nanti bisa mengganggu independensi lembaga yudikatif,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, kemarin (16/2).
Dengan sikap itu, maka proses usulan hak angket DPR akan tetap dilanjutkan. Sebagaimana diketahui, empat fraksi yang mengajukan usulan angket adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. Usulan itu akan tetap digulirkan dalam sidang paripurna nanti. “Sudah jelas ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar pemerintah,” kata Fahri.
Fahri menilai, ada unsur kealpaan yang dilakukan oleh Mendagri, dengan tidak memberhentikan sementara Ahok. Padahal, dalam kasus lain, banyak kepala daerah yang statusnya langsung diberhentikan saat menjadi terdakwa.
“Pemerintah harusnya enggak perlu minta fatwa MA. Pemerintah punya Menteri Hukum dan HAM, biro hukum di Kementerian Dalam Negeri juga banyak yang pintar. Istana kan juga banyak yang ahli hukum,” tutur Fahri. (byu/bay/jun)
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pemerintah tidak perlu meminta fatwa MA, terkait status jabatan yang dipegang Ahok. Menurut Fahri, jika pemerintah meminta, dan MA mengeluarkan fatwa, hal itu berpotensi mengganggu proses persidangan yang dijalani Ahok.
“Karena ini terkait seseorang yang tengah menjalani proses persidangan. Ketua MA juga sudah mengatakan fatwa MA nanti bisa mengganggu independensi lembaga yudikatif,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, kemarin (16/2).
Dengan sikap itu, maka proses usulan hak angket DPR akan tetap dilanjutkan. Sebagaimana diketahui, empat fraksi yang mengajukan usulan angket adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. Usulan itu akan tetap digulirkan dalam sidang paripurna nanti. “Sudah jelas ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar pemerintah,” kata Fahri.
Fahri menilai, ada unsur kealpaan yang dilakukan oleh Mendagri, dengan tidak memberhentikan sementara Ahok. Padahal, dalam kasus lain, banyak kepala daerah yang statusnya langsung diberhentikan saat menjadi terdakwa.
“Pemerintah harusnya enggak perlu minta fatwa MA. Pemerintah punya Menteri Hukum dan HAM, biro hukum di Kementerian Dalam Negeri juga banyak yang pintar. Istana kan juga banyak yang ahli hukum,” tutur Fahri. (byu/bay/jun)