32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dituduh Malpraktik, Diperas Rp300 Juta

Dokter Gigi Mengadu ke DPRD Sumut

MEDAN- Jeremia Tarigan, yang berprofesi sebagai dokter gigi, menyatakan dirinya menjadi korban pemerasan oleh pasiennya sendiri berinisial CH. Pengakuan itu diungkapkannya ketika dia mengadu ke DPRD Sumut, Jum’at (16/3), dengan harapan anggota dewan dapat memberi solusi, karena selama ini dirinya dituding melakukan malpraktik oleh pasiennya tersebut.

Kedatangan Jeremia ke DPRD Sumut juga didampingi puluhan dokter gigi lainnya yang terhimpun dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sejumlah daerah di Sumut, termasuk Ketua PDGI Medan, Iskandar Muda Siregar.

Rombongan PDGI ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan juga Wakil Ketua DPRD Sumut M Affan serta sejumlah Anggota Komisi E DPRD Sumut, Budiman Nadapdap dan lainnya.

Berdasarkan penuturan Jeremia, dirinya merasa dipaksa untuk membayar uang sebesar Rp50 juta, sebagai bentuk uang damai karena telah melakukan malpraktik , terhadap CH yang mengklaim mendapat kerusakan pada gigi setelah berobat dengannya.

CH sendiri merupakan istri dari seorang dokter di Medan. Meski mengaku sudah melaksanakan perawatan sesuai ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), Jeremia mengaku tetap membayarkan uang damai yang diminta CH, dengan alasan demi keselamatan dirinya, istri serta ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

“Tanggal 6 Maret 2012, untuk yang kesekian kalinya saya datang ke rumah CH atas undangannya dan menyerahkan uang Rp50 juta berikut BPKB mobil saya sebagai jaminan.

Namun, yang bersangkutan malah meminta uang tambahan Rp300 juta untuk perbaikan semua giginya yang bukan saya merawatnya, sebab sejak awal Desember kami sudah tidak ada kontak dan setahu saya yang bersangkutan sudah memakai jasa dokter lain,” tuturnya.

Sementara Ketua PDGI Medan Iskandar Muda Siregar menyatakan, pihaknya sudah memproses kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Jeremia Tarigan. Selanjutnya, sambungnya, setelah ada hasil akan disampaikan kepada Majelis Kehormatan dokter gigi di Jakarta.
“Namun, kami tetap menunggu mediasi yang dilakukan kedua belah pihak. Tapi, perbuatan yang dilakukan si pasien berdasarkan yang disampaikan Jeremia kepada kami seharusnya tidak pantas dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun mengungkapkan, agar semua pihak tetap mematuhi semua prosedur dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Untuk mencari solusinya, DPRD Sumut melalui Komisi E DPRD Sumut akan melaksanakan rapat dengan mengundang pihak terkait. Kami berharap pihak-pihak yang diundang nantinya berkenan hadir untuk dicarikan solusi terbaik,” ujarnya.(ari)

Dokter Gigi Mengadu ke DPRD Sumut

MEDAN- Jeremia Tarigan, yang berprofesi sebagai dokter gigi, menyatakan dirinya menjadi korban pemerasan oleh pasiennya sendiri berinisial CH. Pengakuan itu diungkapkannya ketika dia mengadu ke DPRD Sumut, Jum’at (16/3), dengan harapan anggota dewan dapat memberi solusi, karena selama ini dirinya dituding melakukan malpraktik oleh pasiennya tersebut.

Kedatangan Jeremia ke DPRD Sumut juga didampingi puluhan dokter gigi lainnya yang terhimpun dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sejumlah daerah di Sumut, termasuk Ketua PDGI Medan, Iskandar Muda Siregar.

Rombongan PDGI ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan juga Wakil Ketua DPRD Sumut M Affan serta sejumlah Anggota Komisi E DPRD Sumut, Budiman Nadapdap dan lainnya.

Berdasarkan penuturan Jeremia, dirinya merasa dipaksa untuk membayar uang sebesar Rp50 juta, sebagai bentuk uang damai karena telah melakukan malpraktik , terhadap CH yang mengklaim mendapat kerusakan pada gigi setelah berobat dengannya.

CH sendiri merupakan istri dari seorang dokter di Medan. Meski mengaku sudah melaksanakan perawatan sesuai ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), Jeremia mengaku tetap membayarkan uang damai yang diminta CH, dengan alasan demi keselamatan dirinya, istri serta ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

“Tanggal 6 Maret 2012, untuk yang kesekian kalinya saya datang ke rumah CH atas undangannya dan menyerahkan uang Rp50 juta berikut BPKB mobil saya sebagai jaminan.

Namun, yang bersangkutan malah meminta uang tambahan Rp300 juta untuk perbaikan semua giginya yang bukan saya merawatnya, sebab sejak awal Desember kami sudah tidak ada kontak dan setahu saya yang bersangkutan sudah memakai jasa dokter lain,” tuturnya.

Sementara Ketua PDGI Medan Iskandar Muda Siregar menyatakan, pihaknya sudah memproses kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Jeremia Tarigan. Selanjutnya, sambungnya, setelah ada hasil akan disampaikan kepada Majelis Kehormatan dokter gigi di Jakarta.
“Namun, kami tetap menunggu mediasi yang dilakukan kedua belah pihak. Tapi, perbuatan yang dilakukan si pasien berdasarkan yang disampaikan Jeremia kepada kami seharusnya tidak pantas dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun mengungkapkan, agar semua pihak tetap mematuhi semua prosedur dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Untuk mencari solusinya, DPRD Sumut melalui Komisi E DPRD Sumut akan melaksanakan rapat dengan mengundang pihak terkait. Kami berharap pihak-pihak yang diundang nantinya berkenan hadir untuk dicarikan solusi terbaik,” ujarnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/