28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Tarif Ojek Online Dibagi 3 Zona, Berlaku per 1 Mei

Foto: REUTERS/Beawiharta
Seorang pengemudi Gojek mengendarai sepeda motornya melewati area bisnis di Jakarta, 9 Juni 2015 lalu. Tarif atas bawah angkutan online diberlakukan per 1 Juli 2017.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan akhirnya menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona. Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Biaya jasa minimal inimerupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

“Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 Budi menambahkan, untuk di Jabodetabek biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

“(Biaya jasa minimalnya) Rp 8.000 sampai 10.000, tergantung aplikator (yang) menentukan,” kata Budi. Besaran tarif ojek online ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ( ojek online).

Dalam aturan tersebut, diatur masalah formula perhitungan jasa (tarif ojek online). Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.

Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra. Adapun biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi. (kps)

Foto: REUTERS/Beawiharta
Seorang pengemudi Gojek mengendarai sepeda motornya melewati area bisnis di Jakarta, 9 Juni 2015 lalu. Tarif atas bawah angkutan online diberlakukan per 1 Juli 2017.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan akhirnya menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona. Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Biaya jasa minimal inimerupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

“Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 Budi menambahkan, untuk di Jabodetabek biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

“(Biaya jasa minimalnya) Rp 8.000 sampai 10.000, tergantung aplikator (yang) menentukan,” kata Budi. Besaran tarif ojek online ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ( ojek online).

Dalam aturan tersebut, diatur masalah formula perhitungan jasa (tarif ojek online). Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.

Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra. Adapun biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi. (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/