25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Demosi Buat Resah Pegawai Bank Sumut

MEDAN-Saat ini Bank Sumut benar-benar menjadi sorotan. Setelah beberapa waktu lalu kerap menjadi perbincangan terkait penggelapan uang yang dilakukkan salah seorang oknum karyawannya kepada mertua Wagubsu. Kini kalangan anggota DPRD Sumatera Utara dan praktisi hukum menyesalkan terjadinya kesewenang-wenangan terhadap Pemimpin Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Sumut Bahrein H  Siagian  yang secara mendadak dipindahtugaskan sebagai Pemimpin Cabang Panyabungan tanpa alasan yang jelas.

Logo Bank Sumut
Logo Bank Sumut

Rahmat P Hasibuan, anggota DPRD Sumut, kepada wartawan di Medan, Minggu (16/3) mengatakan preseden mutasi yang sekaligus demosi mendadak tanpa prosedur dikhawatirkan akan berulang terjadi kepada 3000-an pegawai Bank Sumut yang selama ini telah terbiasa dan memahami sistem mutasi  promosi maupun demosi berdasarkan prosedur.

Tindakan kesewenang-wenangan itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di kalangan pegawai Bank Sumut. Pemutasian Bahrein H. Siagian yang selama ini dikenal vokal bermula 28 Februari 2014, saat mana secara mengejutkan jajaran Direksi Bank Sumut menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang melakukan demosi berkedok mutasi biasa terhadap Bahrein H  Siagian dari Posisi Pindiv SDM  dengan  jenjang kepangkatan dari grade 14 menjadi Pemimpin Cabang Panyabungan dengan kepangkatan Grade 11 atau turun drastis 3 grade.

Dalam SK tersebut, alasan pemutasian terhadap Bahrein H. Siagian disebutkan karena empat tuduhan yakni membocorkan data kepegawaian calon direksi yang sedang dipermasalahkan banyak pihak, melakukan sosialisasi pengangkatan Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD)/outsourcing menjadi pegawai tetap tanpa izin Direksi, memberikan sanksi ringan kepada pelaku fraud dan mempromosikan pejabat yang bermasalah hingga tuduhan menggugat Bank Indonesia.

Namun keempat tuduhan yang dikenakan kepada pejabat eksekutif yang telah mengabdi dan mendedikasikan dirinya selama belasan tahun di Bank Sumut tersebut dinilai mengada-ada karena tidak dilakukan melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan internal dan tanpa alasan yang kuat untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan tersebut, sehingga cenderung bersifat fitnah.

Banyak pihak termasuk Serikat Pekerja Bank Sumut (SPBS) menyesalkan tindakan “para penguasa baru” Bank Sumut yang baru bertugas sebulan namun dinilai melakukan kesewenang-wenangan dengan sengaja menabrak rambu-rambu hukum, GCG dan prosedur yang berlaku di Bank Sumut.

Menurut Rahmat, memang diketahui ada beberapa kejanggalan dalam keputusan Direksi Bank Sumut tersebut antara lain seperti terbitnya SK Direksi tentang mutasi itu tidak diketahui dari mana asalnya karena tanpa melalui usulan Divisi yang seharusnya membuat SK tersebut, dan tanpa ada paraf pejabat yang berwenang sehingga dinilai menyalahi prosedur dan dianggap sebagai keputusan sumir yang melanggar prinsip transparency dan responsibility dalam GCG.

Kemudian, katanya, tindakan demosi terhadap Bahrein H. Siagian tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam prosedur demosi terhadap pegawai, karena demosi dilakukan tanpa didahului pemeriksaan dan pembuktikan kebenaran atas pelanggaran yang dilakukan Bahrein, sehingga cenderung melanggar asas praduga tak bersalah serta melanggar prinsip transparency dan fairness dalam GCG.  Keputusan Direksi tersebut juga tanpa disertai penjelasan level hukuman mengapa Bahrein diturunkan kepangkatannya hingga 3 grade.

Prosedur demosi yang seharusnya ternyata tidak dilakukan terhadap Bahrein, sehingga keputusan tersebut dicurigai memiliki kepentingan politis untuk menyingkirkan Bahrein yang selama ini terkenal vokal menolak masuknya Direksi baru Bank Sumut dari luar tanpa prosedur sesuai yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Bahrein H  Siagian sebagai salah satu anggota Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) selalu memperjuangkan agar pemilihan Direksi Bank Sumut sesuai prosedur Bank Indonesia dan calon-calonnya diutamakan berasal dari pejabat eksekutif internal Bank Sumut setingkat Pemimpin Divisi atau Pemimpin Cabang yang berkualitas, memenuhi syarat dimana jumlahnya cukup banyak di Bank Sumut.

Dari informasi yang didapatkannya, kejanggalan lainnya adalah pemutasian Isben Hutajulu dari Pemimpin Cabang Panyabungan secara mendadak menjadi Pemimpin Bidang Sisdur Divisi Operasional, sementara jabatan Pemimpin Bidang maupun Divisi tersebut belum ada dalam struktur organisasi Bank Sumut saat itu dan belum diketahui oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip responsibility pengelolaan bank yang sehat dalam GCG.

Keanehan lainnya, menyusul keluarnya SK Pemutasian Bahrein, kemudian adalah diterbitkan struktur organisasi Bank Sumut yang baru tanpa pernah dilakukan kajian melalui usulan Divisi terkait. Struktur baru tersebut menambah sejumlah Divisi dan Bidang dibawahnya dimana untuk memenuhi pejabatnya dilakukan asessment mendadak dengan secara tertutup mengikutsertakan banyak pelamar dari pegawai bank lain diluar Bank Sumut. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip transparency dalam GCG.

Rahmat mengatakan dari  berbagai kejanggalan tersebut, dia menilai Direksi Bank Sumut telah melakuan pelanggaran prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sementara Irwan Rusli, praktisi hukum, mengatakan tindakan sewenang-wenang jajaran Direksi baru itu bisa saja terjadi terhadap pegawai Bank Sumut lainnya. “Tindakan terhadap Bahrein H  Siagian merupakan rekayasa untuk  melakukan “pembersihan” terhadap para pejabat atau pegawai yang tidak disenangi oleh Dewan Komisaris maupun Direksi yang baru karena alasan yang tidak jelas.”

Dia khawatir, tindakan sewenang-wenang jajaran Direksi Bank Sumut melanggar prinsip-prinsip GCG tersebut akan meresahkan pegawai serta dapat berpotensi menimbulkan kekisruhan dan terganggunya operasional bank, sehingga mengancam stabilitas kinerja dan keamanan Bank Sumut sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Utara.

Idealnya, kata Irwan Rusli, untuk itu, diminta agar pihak berwenang seperti BI atau OJK dapat turun tangan melakukan pemeriksaan atas tindakan sewenang-wenang Direksi tersebut yang dapat menimbulkan potensi kekisruhan di Bank Sumut. “Jika terbukti bersalah, maka BI atau OJK harus bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan atau bahkan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk mencopot Direksi yang dinyatakan bersalah itu,” bilangnya. (ije)

MEDAN-Saat ini Bank Sumut benar-benar menjadi sorotan. Setelah beberapa waktu lalu kerap menjadi perbincangan terkait penggelapan uang yang dilakukkan salah seorang oknum karyawannya kepada mertua Wagubsu. Kini kalangan anggota DPRD Sumatera Utara dan praktisi hukum menyesalkan terjadinya kesewenang-wenangan terhadap Pemimpin Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Sumut Bahrein H  Siagian  yang secara mendadak dipindahtugaskan sebagai Pemimpin Cabang Panyabungan tanpa alasan yang jelas.

Logo Bank Sumut
Logo Bank Sumut

Rahmat P Hasibuan, anggota DPRD Sumut, kepada wartawan di Medan, Minggu (16/3) mengatakan preseden mutasi yang sekaligus demosi mendadak tanpa prosedur dikhawatirkan akan berulang terjadi kepada 3000-an pegawai Bank Sumut yang selama ini telah terbiasa dan memahami sistem mutasi  promosi maupun demosi berdasarkan prosedur.

Tindakan kesewenang-wenangan itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di kalangan pegawai Bank Sumut. Pemutasian Bahrein H. Siagian yang selama ini dikenal vokal bermula 28 Februari 2014, saat mana secara mengejutkan jajaran Direksi Bank Sumut menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang melakukan demosi berkedok mutasi biasa terhadap Bahrein H  Siagian dari Posisi Pindiv SDM  dengan  jenjang kepangkatan dari grade 14 menjadi Pemimpin Cabang Panyabungan dengan kepangkatan Grade 11 atau turun drastis 3 grade.

Dalam SK tersebut, alasan pemutasian terhadap Bahrein H. Siagian disebutkan karena empat tuduhan yakni membocorkan data kepegawaian calon direksi yang sedang dipermasalahkan banyak pihak, melakukan sosialisasi pengangkatan Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD)/outsourcing menjadi pegawai tetap tanpa izin Direksi, memberikan sanksi ringan kepada pelaku fraud dan mempromosikan pejabat yang bermasalah hingga tuduhan menggugat Bank Indonesia.

Namun keempat tuduhan yang dikenakan kepada pejabat eksekutif yang telah mengabdi dan mendedikasikan dirinya selama belasan tahun di Bank Sumut tersebut dinilai mengada-ada karena tidak dilakukan melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan internal dan tanpa alasan yang kuat untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan tersebut, sehingga cenderung bersifat fitnah.

Banyak pihak termasuk Serikat Pekerja Bank Sumut (SPBS) menyesalkan tindakan “para penguasa baru” Bank Sumut yang baru bertugas sebulan namun dinilai melakukan kesewenang-wenangan dengan sengaja menabrak rambu-rambu hukum, GCG dan prosedur yang berlaku di Bank Sumut.

Menurut Rahmat, memang diketahui ada beberapa kejanggalan dalam keputusan Direksi Bank Sumut tersebut antara lain seperti terbitnya SK Direksi tentang mutasi itu tidak diketahui dari mana asalnya karena tanpa melalui usulan Divisi yang seharusnya membuat SK tersebut, dan tanpa ada paraf pejabat yang berwenang sehingga dinilai menyalahi prosedur dan dianggap sebagai keputusan sumir yang melanggar prinsip transparency dan responsibility dalam GCG.

Kemudian, katanya, tindakan demosi terhadap Bahrein H. Siagian tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam prosedur demosi terhadap pegawai, karena demosi dilakukan tanpa didahului pemeriksaan dan pembuktikan kebenaran atas pelanggaran yang dilakukan Bahrein, sehingga cenderung melanggar asas praduga tak bersalah serta melanggar prinsip transparency dan fairness dalam GCG.  Keputusan Direksi tersebut juga tanpa disertai penjelasan level hukuman mengapa Bahrein diturunkan kepangkatannya hingga 3 grade.

Prosedur demosi yang seharusnya ternyata tidak dilakukan terhadap Bahrein, sehingga keputusan tersebut dicurigai memiliki kepentingan politis untuk menyingkirkan Bahrein yang selama ini terkenal vokal menolak masuknya Direksi baru Bank Sumut dari luar tanpa prosedur sesuai yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Bahrein H  Siagian sebagai salah satu anggota Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) selalu memperjuangkan agar pemilihan Direksi Bank Sumut sesuai prosedur Bank Indonesia dan calon-calonnya diutamakan berasal dari pejabat eksekutif internal Bank Sumut setingkat Pemimpin Divisi atau Pemimpin Cabang yang berkualitas, memenuhi syarat dimana jumlahnya cukup banyak di Bank Sumut.

Dari informasi yang didapatkannya, kejanggalan lainnya adalah pemutasian Isben Hutajulu dari Pemimpin Cabang Panyabungan secara mendadak menjadi Pemimpin Bidang Sisdur Divisi Operasional, sementara jabatan Pemimpin Bidang maupun Divisi tersebut belum ada dalam struktur organisasi Bank Sumut saat itu dan belum diketahui oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip responsibility pengelolaan bank yang sehat dalam GCG.

Keanehan lainnya, menyusul keluarnya SK Pemutasian Bahrein, kemudian adalah diterbitkan struktur organisasi Bank Sumut yang baru tanpa pernah dilakukan kajian melalui usulan Divisi terkait. Struktur baru tersebut menambah sejumlah Divisi dan Bidang dibawahnya dimana untuk memenuhi pejabatnya dilakukan asessment mendadak dengan secara tertutup mengikutsertakan banyak pelamar dari pegawai bank lain diluar Bank Sumut. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip transparency dalam GCG.

Rahmat mengatakan dari  berbagai kejanggalan tersebut, dia menilai Direksi Bank Sumut telah melakuan pelanggaran prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sementara Irwan Rusli, praktisi hukum, mengatakan tindakan sewenang-wenang jajaran Direksi baru itu bisa saja terjadi terhadap pegawai Bank Sumut lainnya. “Tindakan terhadap Bahrein H  Siagian merupakan rekayasa untuk  melakukan “pembersihan” terhadap para pejabat atau pegawai yang tidak disenangi oleh Dewan Komisaris maupun Direksi yang baru karena alasan yang tidak jelas.”

Dia khawatir, tindakan sewenang-wenang jajaran Direksi Bank Sumut melanggar prinsip-prinsip GCG tersebut akan meresahkan pegawai serta dapat berpotensi menimbulkan kekisruhan dan terganggunya operasional bank, sehingga mengancam stabilitas kinerja dan keamanan Bank Sumut sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Utara.

Idealnya, kata Irwan Rusli, untuk itu, diminta agar pihak berwenang seperti BI atau OJK dapat turun tangan melakukan pemeriksaan atas tindakan sewenang-wenang Direksi tersebut yang dapat menimbulkan potensi kekisruhan di Bank Sumut. “Jika terbukti bersalah, maka BI atau OJK harus bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan atau bahkan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk mencopot Direksi yang dinyatakan bersalah itu,” bilangnya. (ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/