28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

7 Fraksi Setuju, PKS Menolak, Demokrat Menunda

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana sidang Paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan, Senin 16/3).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana sidang Paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan, Senin 16/3).

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Parlaungan Simangunsong mengatakan kehadiran Centre Point yang berlokasi di Jalan Jawa sangat menguntungkan Pemko Medan dalam upaya memperoleh PAD.

Terlebih, kegiatan operasional Centre Point yang saat ini telah menyerap sejumlah tenaga kerja, dengan begitu secara otomatis mengurangi angka pengangguran di Kota Medan.

Kata Parlaungan, perlu disadari bahwa pembangunan gedung Centre Point dan kegitan operasionalnya dilakukan tanpa mengindahkan aturan yang ada seperti izin mendirikan bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) serta izin-izin lainnya. “Kita juga tidak mengetahui apakah bangunan Centre Point telah sesuai atau belum dengan tata ruang di Kota Medan,”kata Parlaungan.

Terus beroperasional Centre Point tanpa mengantongi izin , tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari Pemko Medan. Tentu dengan harapan kejadian ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

“Atas pandangan yang disampaikan diawal, Fraksi Demokrat berpendapat agar usulan permohonan perubahan peruntukan atas tanah di Jalan Jawa/ Jalan Timor seluas 32.255 M2 yang diusulkan Handoko Lie qq PT ACK sebaiknya ditunda sampai ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah dilokasi tersebut,”tegasnya.

Fraksi PAN, Gerindra, PPP, dan Persatuan Nasional juga kompal meloloskan permohonan perubahan peruntukan di Jalan Jawa. Keempat fraksi tersebut juga berpegang terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1040K/pdt/2012 tanggal 15 April 2013, Jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) nomor 415/PDT/2011/PT-PN Medan tanggal 22 April 2013 jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan no 314/PDTG/2011/PN Medan tanggal 12 September 2011 antara PT KAI (Persero), Pemerintah Republik Indonesia CQ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia CQ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sumatera Utara CQ Kepala Kantor Pertahanan Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan melawan PT Agra Citra Karisma. (andika/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana sidang Paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan, Senin 16/3).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana sidang Paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan, Senin 16/3).

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Parlaungan Simangunsong mengatakan kehadiran Centre Point yang berlokasi di Jalan Jawa sangat menguntungkan Pemko Medan dalam upaya memperoleh PAD.

Terlebih, kegiatan operasional Centre Point yang saat ini telah menyerap sejumlah tenaga kerja, dengan begitu secara otomatis mengurangi angka pengangguran di Kota Medan.

Kata Parlaungan, perlu disadari bahwa pembangunan gedung Centre Point dan kegitan operasionalnya dilakukan tanpa mengindahkan aturan yang ada seperti izin mendirikan bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) serta izin-izin lainnya. “Kita juga tidak mengetahui apakah bangunan Centre Point telah sesuai atau belum dengan tata ruang di Kota Medan,”kata Parlaungan.

Terus beroperasional Centre Point tanpa mengantongi izin , tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari Pemko Medan. Tentu dengan harapan kejadian ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

“Atas pandangan yang disampaikan diawal, Fraksi Demokrat berpendapat agar usulan permohonan perubahan peruntukan atas tanah di Jalan Jawa/ Jalan Timor seluas 32.255 M2 yang diusulkan Handoko Lie qq PT ACK sebaiknya ditunda sampai ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah dilokasi tersebut,”tegasnya.

Fraksi PAN, Gerindra, PPP, dan Persatuan Nasional juga kompal meloloskan permohonan perubahan peruntukan di Jalan Jawa. Keempat fraksi tersebut juga berpegang terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1040K/pdt/2012 tanggal 15 April 2013, Jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) nomor 415/PDT/2011/PT-PN Medan tanggal 22 April 2013 jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan no 314/PDTG/2011/PN Medan tanggal 12 September 2011 antara PT KAI (Persero), Pemerintah Republik Indonesia CQ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia CQ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sumatera Utara CQ Kepala Kantor Pertahanan Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan melawan PT Agra Citra Karisma. (andika/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru