JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aturan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya terbit. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam PP tersebut, dipastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Kenaikan gaji pokok PNS tersebut bervariasi. Mulai Rp 81.500 hingga Rp 300.900.
Berdasar PP yang diteken 13 Maret tersebut, kenaikan gaji PNS tahun ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan abdi negara. Pencairan gaji baru PNS selama Januari-Maret 2019 akan dirapel dan dibayarkan secara penuh pada April. Aturan lebih detail terkait kenaikan gaji PNS tersebut akan dimuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK). “PMK ini menjadi petunjuk teknis,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menilai, keputusan Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS menjelang pemilu menunjukkan bahwa itu merupakan kebijakan populis. Dia menyebutkan, di awal pemerintahan, Jokowi berjanji bahwa APBN akan diarahkan untuk belanja infrastruktur yang produktif. Kenyataannya, menjelang Pemilu 2019, belanja pegawai justru naik 22 persen dan belanja barang naik 18,4 persen dalam periode yang sama. Sementara itu, belanja modal yang berkaitan dengan infrastruktur turun 9,25 persen.
Bhima mempertanyakan dampak kenaikan gaji PNS terhadap perekonomian domestik. “Naiknya gaji PNS belum mampu mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional,” lanjutnya. (ken/c10/fal)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aturan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya terbit. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam PP tersebut, dipastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Kenaikan gaji pokok PNS tersebut bervariasi. Mulai Rp 81.500 hingga Rp 300.900.
Berdasar PP yang diteken 13 Maret tersebut, kenaikan gaji PNS tahun ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan abdi negara. Pencairan gaji baru PNS selama Januari-Maret 2019 akan dirapel dan dibayarkan secara penuh pada April. Aturan lebih detail terkait kenaikan gaji PNS tersebut akan dimuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK). “PMK ini menjadi petunjuk teknis,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menilai, keputusan Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS menjelang pemilu menunjukkan bahwa itu merupakan kebijakan populis. Dia menyebutkan, di awal pemerintahan, Jokowi berjanji bahwa APBN akan diarahkan untuk belanja infrastruktur yang produktif. Kenyataannya, menjelang Pemilu 2019, belanja pegawai justru naik 22 persen dan belanja barang naik 18,4 persen dalam periode yang sama. Sementara itu, belanja modal yang berkaitan dengan infrastruktur turun 9,25 persen.
Bhima mempertanyakan dampak kenaikan gaji PNS terhadap perekonomian domestik. “Naiknya gaji PNS belum mampu mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional,” lanjutnya. (ken/c10/fal)