24.1 C
Medan
Thursday, November 14, 2024
spot_img

Pedagang Sutomo Ditenggat hingga Sabtu

NYARIS: Petugas dan pegangan nyaris bentrok di Jalan Thamrin (kanan), Selasa (31/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pedagang yang masih bertahan di seputaran Jalan Sutomo kembali gelisah, menyusul surat yang disampaikan PD Pasar Kota Medan. Pasalnya, dalam surat tersebut, pedagang diminta untuk mengosongkan kawasan Jalan Sutomo dan sekitarnya hingga Sabtu (18/4) mendatang.

“Kami dapat surat dari PD Pasar untuk tidak berjualan kembali,” kata Br Tarigan pedagang di Jalan Seram, Rabu (15/4) sore.

Kata dia, pedagang akan tetap bertahan, karena tidak memiliki tempat berjualan lagi. “Tidak mungkin kami pindah ke pasar induk,” terangnya.

“Dalam surat itu kami diminta mengosongkan kawasan ini dalam waktu 3×24 jam. Makanya, kami sudah ke PTUN dan jawaban dari sana putusan akan dikeluarkan dalam waktu seminggu lagi. Jadi menurut pengacara kami, Pemko Medan tidak boleh melakukan apapun, sebelum ada putusan dari PTUN itu. Kami akan tetap bertahan di sini,” katanya.

Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang saat dikonfirmasi mengakui kalau mereka telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pedagang di kawasan Jalan Sutomo untuk mengosongkan kawasan tersebut, dan bersedia dipindah ke Pasar Induk.

“Suratnya tadi pagilah sudah kami berikan kepada seluruh pedagang di sana. Dalam surat itu kami meminta agar pedagang dapat segera mengosongkan kawasan Jalan Sutomo, baik di Jalan Seram, Jalan Veteran, Jalan Bintang, Jalan Bulan maupun Jalan Veteran dan lainnya itu agar dapat pindah ke pasar Induk yang telah kami sediakan,” ujarnya.

“Kalau pedagang mau menuntut itu sah saja, tidak menjadi masalah. Namun yang pasti pengosongan Jalan Sutomo itu tetap harus kami lakukan dan tidak ada kaitannya dengan gugatan mereka ke PTUN. Sebab kita sudah operasionalkan pasar induk, lagi pula kita juga akan melakukan penataan kota,” jelasnya.

Kasatpol PP Medan, M Sofyan yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui kalau Pemko Medan dalam hal ini melalui PD Pasar telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pedagang di seputar Jalan Sutomo agar dapat mengosongkan lokasi tersebut.

“Memang itu sudah disurati oleh PD Pasar kepada pedagang. Itu kita lakukan berdasarkan hasil rapat gabungan beberapa hari lalu,” terang
Sofyan.

Namun, Sofyan juga berkelit dan enggan menyatakan kapan tim gabungan akan turun kembali menertibkan pedagang di kawasan Sutomo.

“Memang kapan waktunya untuk penertibannya itu kami yang menentukan. Tapi hingga sekarang belum kami tentukan, makanya belum bisa kami informasikan. Nanti kalau kami turun melakukan penertiban pasti akan kami kabari,” katanya.(dik/adz)

NYARIS: Petugas dan pegangan nyaris bentrok di Jalan Thamrin (kanan), Selasa (31/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pedagang yang masih bertahan di seputaran Jalan Sutomo kembali gelisah, menyusul surat yang disampaikan PD Pasar Kota Medan. Pasalnya, dalam surat tersebut, pedagang diminta untuk mengosongkan kawasan Jalan Sutomo dan sekitarnya hingga Sabtu (18/4) mendatang.

“Kami dapat surat dari PD Pasar untuk tidak berjualan kembali,” kata Br Tarigan pedagang di Jalan Seram, Rabu (15/4) sore.

Kata dia, pedagang akan tetap bertahan, karena tidak memiliki tempat berjualan lagi. “Tidak mungkin kami pindah ke pasar induk,” terangnya.

“Dalam surat itu kami diminta mengosongkan kawasan ini dalam waktu 3×24 jam. Makanya, kami sudah ke PTUN dan jawaban dari sana putusan akan dikeluarkan dalam waktu seminggu lagi. Jadi menurut pengacara kami, Pemko Medan tidak boleh melakukan apapun, sebelum ada putusan dari PTUN itu. Kami akan tetap bertahan di sini,” katanya.

Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang saat dikonfirmasi mengakui kalau mereka telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pedagang di kawasan Jalan Sutomo untuk mengosongkan kawasan tersebut, dan bersedia dipindah ke Pasar Induk.

“Suratnya tadi pagilah sudah kami berikan kepada seluruh pedagang di sana. Dalam surat itu kami meminta agar pedagang dapat segera mengosongkan kawasan Jalan Sutomo, baik di Jalan Seram, Jalan Veteran, Jalan Bintang, Jalan Bulan maupun Jalan Veteran dan lainnya itu agar dapat pindah ke pasar Induk yang telah kami sediakan,” ujarnya.

“Kalau pedagang mau menuntut itu sah saja, tidak menjadi masalah. Namun yang pasti pengosongan Jalan Sutomo itu tetap harus kami lakukan dan tidak ada kaitannya dengan gugatan mereka ke PTUN. Sebab kita sudah operasionalkan pasar induk, lagi pula kita juga akan melakukan penataan kota,” jelasnya.

Kasatpol PP Medan, M Sofyan yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui kalau Pemko Medan dalam hal ini melalui PD Pasar telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pedagang di seputar Jalan Sutomo agar dapat mengosongkan lokasi tersebut.

“Memang itu sudah disurati oleh PD Pasar kepada pedagang. Itu kita lakukan berdasarkan hasil rapat gabungan beberapa hari lalu,” terang
Sofyan.

Namun, Sofyan juga berkelit dan enggan menyatakan kapan tim gabungan akan turun kembali menertibkan pedagang di kawasan Sutomo.

“Memang kapan waktunya untuk penertibannya itu kami yang menentukan. Tapi hingga sekarang belum kami tentukan, makanya belum bisa kami informasikan. Nanti kalau kami turun melakukan penertiban pasti akan kami kabari,” katanya.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/